Site icon SumutPos

Ternyata, Budi Waseso Tak Pernah Laporkan Hartanya

Komjen Pol Budi Waseso. Foto: Imam Husein/Jawa Pos/dok.JPNN
Komjen Pol Budi Waseso. Foto: Imam Husein/Jawa Pos/dok.JPNN

JAKARTA – Ternyata, tidak semua calon kapolri yang namanya sudah beredar, patuh melaporkan harta kekayaannya.

Dari data yang diperoleh Jawa Pos (induk JPNN) dari situs KPK, bahkan ada calon yang belum pernah sekalipun menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN.

Calon itu tak lain, Kabareskrim Komjen Budi Waseso. Sementara calon yang tercatat paling rajin melaporkan update harta kekayaannya ialah Badrodin Haiti.

Wakapolri sekaligus pelaksana tugas Kapolri itu tercatat telah enam kali melaporkan hartanya. Calon lain yang tergolong rajin melapor ialah Kepala BNN Komjen Anang Iskandar, dia telah tiga kali menyampaikan LHKPN. Calon lainnya rata-rata dua kali melaporkan LHKPN-nya (lihat data di bawah).

Mengenai laporan harta kekayaan calon kapolri, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan pelaporan LHKP merupakan kewajiban yang telah diatur dalam undang-undang. Oleh karena itu, dia berharap presiden dalam menentukan calon kapolri tetap memperhatikan hal tersebut. “Melibatkan KPK atau tidak, harta kekayaan calon pejabat harus ditelusuri secara sahih,” ujarnya.

Ada dua undang-undang yang mengatur pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara. Yakni UU No 28 / 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta UU No 30 / 2002 tentang KPK. Dalam aturan tersebut, anggota polisi yang menyandang status penyelenggara negara dan pejabat lain yang memiliki fungsi strategis (eselon satu dan pejabat lain) wajib melaporkan harta kekayaan.

Merujuk pada aturan itu, harusnya Budi Waseso telah melaporkan harta kekayaannya saat dia masih menyandang pangkat perwira menengah (AKBP dan Kombes). Apalagi Budi Waseso juga pernah menjabat sebagai Kapolda Gorontalo.

Jika mengacu pada aturan yang ada, harusnya Polri telah menjatukan sanksi administratif untuk Budi Waseso. Sebab dalam pasal 20 UU 28 / 1999, disebutkan penyelenggara yang lalai dan tidak memenuhi kewajiban LHKPN harus diberi sanksi administratif oleh instansinya.

Terkait pelaporan LHKPN, calon kapolri lainnya, Dwi Priyatno mengaku dirinya sebenarnya sudah mengupdate laporan, tepatnya 16 Desember 2014. Namun laporan itu belum masuk sebagai dokumen negara karena belum diverifikasi. “Update terbaru sudah saya serahkan,” ujarnya saat mendatangi KPK, Jumat malam. (gun/idr)

Harta Kekayaan Para Calon Kapolri

1. Badrodin Haiti (6 kali laporan, 2001, 2008, 2010, 2012, 2013 dan 2014)
Harta : Rp 8.290.211.160 dan USD 4.000

2. Anang Iskandar (3 kali laporan, 2002, 2009, dan 2013)
Harta : Rp 5.855.521.148

3. Putut Eko Bayuseno (2 kali laporan, 2002 dan 2013)
Harta : Rp 7.138.064.067

4. Suhardi Alius (2 kali laporan, 2013 dan 2014)
Harta : Rp 5.741.303.710

5. Dwi Prayitno (2 kali laporan 2002 dan 2014 tapi belum diverifikasi KPK)
Harta : Rp 860.200.000 (2002)

6. Budi Waseso (tidak pernah laporan)
Harta : “?

Sumber : LHKPN KPK

Exit mobile version