Site icon SumutPos

Terdesak Demo, PM 108 Status Quo

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
DEMO_Ratusan supir taxi online menggelar aksi demo di depan kantor Pemprov Sumut Jalan Diponegoro Medan, Rabu (14/2) Mereka menuntut pemerintah segera mencabut permenhub nomer 108 tahun 2017.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pupus sudah harapan pemerintah untuk menegakkan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) nomor 108 tahun 2017 tentang pengaturan angkutan umum berbasis daring (online). Setelah didesak oleh ribuan demonstran, peraturan tersebut dinyatakan berstatus quo, kemarin (14/2).

Sejak siang, ribuan demonstran yang rata-rata adalah sopir taksi online tersebut mememenuhi kawasan silang monas barat laut dan taman aspirasi. Juga sebagian ruas Jalan Medan Merdeka Barat. Mereka tergabung dalam Aliansi Nasional Driver Online (Aliando) yang menaungi beberapa perkumpulan driver online dari beberapa kota di indonesia.

Aliando menyuarakan tuntutannya untuk mencabut PM 108 yang selama ini dianggap tidak berpihak pada para driver. ”Ini aturan yang dipaksakan,” kata Ari Azhari, koordinator Aksi.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga dianggap tidak mengakomodir aspirasi para driver dalam beberapa pertemuan yang telah lalu. Juga memalsukan persetujuan asosiasi driver. ”Kemenhub bilang para driver sudah setuju semua, makanya dia sosialisasi kemana-mana, padahal kami tidak pernah setuju,” kata Uyung Sirlan, pembina Aliando.

Setelah menggelar orasi selama beberapa jam, lima orang perwakilan demonstran diterima di Kantor Staf Presiden (KSP). Mereka ditemui Deputi Bidang Komunikasi Politik dan Disseminasi Informasi Eko Sulistyono, didampingi Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi serta Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan.

Selepas pertemuan, Eko Sulistyono meminta para demonstran untuk bersabar menunggu. Belum ada keputusan yang diambil. Namun, pada senin (18/2) mendatang, akan kembali diadakan pertemuan. ”Sabar, dalam perjuangan memang harus ada yang dikompromikan, ini menyangkut lintas lembaga,” kata Eko.

Perwakilan Aliando yang terlibat dalam pertemuan di KSP, April Baja mengatakan bahwa telah disepakati untuk menghentikan sementara seluruh kegiatan penegakan dna penyelenggaraan PM 108 sampai waktu yang tidak ditentukan. Atau selama masa mediasi oleh KSP. ”PM 108 Status quo. Sampai ketemu duduk persoalan yang betul, dan definisi yang betul tentang angkutan sewa,” kata April.

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
DEMO_Ratusan supir taxi online menggelar aksi demo di depan kantor Pemprov Sumut Jalan Diponegoro Medan, Rabu (14/2) Mereka menuntut pemerintah segera mencabut permenhub nomer 108 tahun 2017.

Konsekuensinya, Kemenhub tidak boleh melakukan razia ataupun penindakan selama masa mediasi antara Alinado dan Pemerintah. ”Yang memediasi KSP, Kepolisian berjanji menyediakan tempat,” jelas April.

Meski demikian, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi menolak menyebut PM 108 mengalami status quo. Menurutnya, hanya pertemuan kembali untuk menfasilitasi aspirasi para driver. Menelaah kembali PM 108 dan membahas  poin-poin mana yang tidak disetujui, atau bahkan ingin direvisi. “Terlalu mendramatisir, ini bukan status quo,” kata Budi.

Namun, Budi mengakui, kegiatan penegakan PM 108 seperti razia dan tilang simpatik dihentikan untuk sementara. Budi juga mengungkapkan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada aturan baru. “Apa nanti bentuknya perpres atau PP kita lihat,” pungkasnya.

Pengamat Transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menuturkan, bila Permenhub 108/2017 itu benar-benar dibekukan, bisa dianggap sebagai langkah mundur. Karena sudah banyak upaya yang dilakukan pemerintah untuk mencari jalan tengah sinergi angkutan online dan angkutan konvensional.

”Makin tidak dijalankan (Permenhub 108/2017, Red) makin bikin gaduh,” ujar dia kemarin. bisa jadi ada kekosongan hukum dengan tidak diberlakukannya Permenhub tersebut. ”Justru kalau Permenhub dibekukan bisa dianggap ilegal angkutan online. Kalau ilegal malah bisa ditangkapi,” imbuh dia.

Bahkan, perkara taksi online itu bisa berdampak pula pada dukungan terhadap pemerintah Presiden Joko Widodo. Djoko menilai para driver taksi konvensional pun banyak yang tidak suka dengan pemerintah karena membiarkan taksi online tanpa aturan. Sedangkan di sisi lainnya, para pengemudi taksi online juga merasa dikekang dengan pemerintah. ”Jokowi bisa dirontokan gara-gara taksi online,” imbuh dia.

Ratusan Sopir Taksi Online ‘Serbu’ Balai Kota Medan

Sementara di Kota Medan, sopir taksi online kembali turun ke jalan. Kali ini mereka melakukan aksi di depan kantor Wali Kota Medan, Rabu (14/2). Ratusan massa yang tergabung dalam Paguyuban Transportasi Online Sumatera Utara (PATOSU), juga menolak Permenhub 108/2017 tentang Angkutan Sewa Khusus Tidak Dalam Trayek.

Tak bisa dipungkiri, reaksi keras sopir angkutan daring ini terjadi paska tim gabungan implementasi Permenhub 108/2017, yakni Dishub dan Satlantas Polrestabes Medan melakukan sosialisasi aturan tersebut baru-baru ini. Sebab menurut mereka, regulasi pengganti Permenhub 26/2017 itu tidak berpihak terhadap para sopir angkutan daring.

Menyikapi aksi sopir taksi online kali ini, pengamat transportasi Medis Surbakti menilai, kalangan sopir angkutan daring jangan terlalu memaksakan kehendak soal regulasi yang diterapkan kepada mereka. Karena ini merupakan hal baru dan tentu butuh waktu untuk menyesuaikan diri. “Saya pikir (regulasi) inikan masih terjadi tarik-menarik. Masih ada yang dibahas dan dinegosiasikan lagi, bilamana ada poin-poin yang kurang pas diterapkan,” katanya.

Menurutnya, poin-poin yang diatur seperti harus uji KIR, pemasangan stiker, sopir harus punya SIM umum, berbadan hukum dan lainnya guna menyetarakan seperti dengan angkutan konvensional. “Saya pikir pemerintah tetap akan membuat yang terbaik bagi semua pihak. Baik antara angkutan online maupun konvensional. Ini yang harus dipahami sopir taksi online,” katanya.

Kesetaraan dan keseimbangan regulasi ini, kata Medis, perlu agar tidak ada ketimpangan yang terjadi di lapangan. Terlebih dalam rangka mencegah terjadinya benturan dan gesekan antara kedua jenis angkutan tersebut. “Gak perlu paniklah dengan adanya sosialisasi Dishub dan polisi atas penerapan aturan itu. Diikuti dulu aturan main yang ada, karena sesuatu yang baru itu butuh proses yang panjang,” imbuh Ketua Departemen Sipil USU ini.

Terpisah, Kabid PP dan K Dishub Medan Edison Brase Sagala mengungkapkan, pihaknya belum bisa menerapkan sosialisasi permenhub mengingat kondisi yang ada di lapangan. Namun satu hal penting yang perlu dipahami sopir taksi online, agar diikuti dulu aturan main yang ada sehingga tidak ada kecemburuan sosial dengan sopir angkutan konvensional.

“Seperti pembuatan SIM umum, kan sudah ada komitmen dipermudah, akan difasilitasi. Kemudian soal uji KIR, yang kata mereka kalau digesek di rangka bisa mengurangi harga jual mobil. Sebab asuransi tidak mau lagi mengklaim rangka yang sudah digesek. Maunya kalau kita mau untuk sama-sama eksis, diikuti dulu aturan yang ada,” jelasnya.

Kalau tidak ada keseimbangan ini, ia mensinyalir bukan tidak mungkin ada konflik baru yang terjadi. Kemudian ditengah suasana yang terus memanas, dimana pihak angkutan online bertahan atas penolakan itu, akhirnya bisa kehilangan mata pencaharian tersebut. “Jadi kami terus himbau dan ajak agar sama-sama kita patuhi dulu aturan yang ada. Sekarang ini kondisinya yang konvensional sudah mendukung, ayolah yang angkutan online ikuti aturan,” katanya. (tau/jun/and/jpg/prn/adz)

Exit mobile version