Site icon SumutPos

Ibu Menyusui Boleh Divaksin

SUMUTPOS.CO – Vaksinasi Covid-19 dibolehkan pada sasaran kelompok lansia berumur 60 tahun ke atas, komorbid, penyintas dan ibu menyusui. Kebijakan itu dikeluarkan Dirjen Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Kemenkes, menyusul persetujuan BPOM atas penambahan indikasi pemberian vaksinasi Covid-19 bagi usia 60 tahun ke atas, serta mempertimbangkan besarnya sasaran yang ditunda pada pelaksanaan vaksinasi tahap pertama.

JUBIR SATGAS Penanganan Covid-19 Sumut, dr Aris Yudhariansyah menyampaikan, pemberian vaksinasi Covid-19 pada kelompok rentan tersebut dengan terlebih dahulu dilakukan anamnesa tambahan. Dijelaskannya, terhadap kelompok lansia, pemberian vaksinasi dilakukan dalam dua dosis dengan interval pemberian 28 hari (0 dan 28). Kemudian untuk kelompok komorbid, penderita hipertensi dapat divaksin kecuali jika tekanan darahnya di atas 180/110 mmHg, dan pengukuran tekanan darah sebaiknya dilakukan sebelum meja skrining.

“Begitu juga dengan diabetes dapat divaksinasi sepanjang belum ada komplikasi akut. Lalu penyintas kanker dan ibu menyusui dapat tetap diberikan vaksin, serta penyintas Covid-19 dapat divaksinasi jika sudah lebih dari tiga bulan,” bebernya, Minggu (14/2).

Secara terperinci, untuk suhu di atas 37,5 derjat celcius maka vaksinasi harus ditunda sampai sasaran kelompok penerimanya telah sembuh. Jika tekanan darah di atas 180/110 mmHg, maka pengukuran tekanan darah harus diulang 30 – 60 menit kemudian. “Tapi jika masih tinggi maka vaksinasi harus ditunda sampai terkontrol,” sambungnya.

Selanjutnya, jika ada kontak dengan orang yang sedang dalam pemeriksaan atau terkonfirmasi atau sedang dalam perawatan karena penyakit Covid-19 dalam waktu 14 hari terakhir, maka harus dilihat apakah mengalami gejala demam, batuk, pilek dan sesak napas dalam kurun waktu tujuh hari terakhir.

Jika ya, maka vaksinasi harus ditunda sampai 14 hari setelah gejala itu muncul. Sedangkan bagi yang pernah terkonfirmasi Covid-19 (penyintas) maka, vaksinasi harus ditunda sampai tiga bulan sejak terkonfirmasi.

Terhadap wanita hamil, tambah Aris, vaksinasi harus ditunda sampai dia melahirkan. Akan tetapi untuk ibu menyusui, Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Sumut ini menyatakan, tetap diperbolehkan untuk divaksinasi.

Namun, Aris menuturkan, bagi yang memiliki riwayat alergi berat seperti sesak napas, bengkak dan urtikaria seluruh badan atau reaksi berat lainnya, maka vaksinasi harus diberikan di rumah sakit atau tidak diberikan lagi untuk vaksinasi kedua jika menimbulkan gejala tersebut setelah pemberian vaksin pertama.

“Vaksinasi hanya tidak dapat diberikan bagi penderita penyakit jantung, penyakit ginjal kronis atau cuci darah dan penyakit hati atau liver,” imbuhnya.

Tetapi, sambung Aris, untuk penderita dan yang sedang mendapat pengobatan penyakit kanker maka vaksinasi tidak dapat diberikan dengan catatan sampai penderitanya sembuh. Lalu bagi yang sedang mendapat pengobatan untuk gangguan pembekuan darah, defisiensi imun dan penerima produk darah atau transfusi darah, maka vaksinasi harus ditunda dan dirujuk.

“Untuk penderita epilepsi vaksin juga dapat diberi dengan catatan harus dalam keadaan terkontrol. Begitu juga dengan penderita Diabetes Melitus (DM) vaksinasi dapat diberikan hanya jika pasien dalam keadaan terkontrol atau sedang minum obat diabetes secara teratur,” terangnya.

Sedangkan bagi penderita HIV, vaksinasi hanya dapat diberikan dalam keadaan terkontrol dan meminum obat teratur. Lalu bagi yang memiliki penyakit paru (asma, PPOK) maka vaksinasi dapat diberikan hanya ketika dalam kondisi terkontrol (tidak sesak).

“Untuk yang mendapatkan vaksinasi lain dalam kurun waktu kurang dari satu bulan ke belakang, maka vaksinasi juga harus ditunda sampai satu bulan setelah vaksinasi sebelumnya,” tegasnya.

Sementara itu, untuk lansia di atas 60 tahun, lanjut Aris, sangat penting harus diperhatikan kondisi fisiknya sebelum disuntikkan vaksin Covid-19. Terutama, paparnya, apakah mengalami kesulitan untuk naik 10 anak tangga, apakah sering merasa kelelahan, apakah memiliki lima atau lebih dari 11 penyakit (hipertensi, diabetes, kanker, penyakit paru kronis, serangan jantung, gagal jantung kongestif, nyeri dada, asma, nyeri sendi, stroke dan penyakit ginjal).

Kemudian apakah mengalami kesulitan berjalan kira-kira 100 sampai 200 meter, dan apakah mengalami penurunan berat badan yang bermakna dalam setahun terakhir.

“Karena jika terdapat tiga atau lebih jawaban ya dari pertanyaan itu, maka vaksin tidak dapat diberikan,” pungkasnya.

Vaksinasi Nakes 60 persen

Lebih jauh Aris mengatakan, vaksinasi Covid-19 terhadap tenaga kesehatan (nakes) Sumut, saat ini sudah mencapai 42.927 orang atau 60,4% dari sasaran 71.058 orang. Jumlah ini mencakup 32 kabupaten/kota yang telah melaksanakan vaksin dosis 1. Sedangkan 1 daerah yang belum melakukan yaitu Nias Barat. Sementara, jumlah nakes yang tunda vaksin 13.772 orang.

“Jumlah terbanyak nakes divaksin yaitu Medan 14.815 orang, Deliserdang 3.994 orang dan Langkat 2.233 orang. Untuk jumlah paling sedikit yakni Gunungsitoli 12 orang, Nias Utara 21 orang, dan Nias Selatan 23 orang,” jabar Aris.

Dia juga mengatakan, sebanyak 9.002 nakes sudah divaksin dosis 2. Para nakes ini meliputi 3 kabupaten/kota, antara lain Medan 6.669 nakes, Deli Serdang 1.660 nakes dan Binjai 673 nakes.

Terkait kasus baru Covid-19 di Sumatera Utara (Sumut), hingga kemarin masih terus bertambah. Penambahannya masih bertahan lebih dari 100 orang per hari terkonfirmasi positif dan sembuh Covid-19.

“Hingga Minggu (14/2) kasus baru positif bertambah 126 orang dan sembuh 107 orang. Total kasus positif saat ini 22.865 orang. Sementara angka kesembuhan 19.641 orang,” kata Aris, Minggu sore.

Aris menyebutkan, 126 kasus baru positif didapatkan dari laporan 10 kabupaten/kota dan 1 orang luar Sumut. Jumlah terbanyak diperoleh dari Medan 86 orang. Selanjutnya, Deliserdang 10 orang, Pematangsiantar 8 orang, Simalungun 6 orang, Binjai 5 orang, Tanjungbalai 4 orang, Toba 3 orang, Karo, Serdang Bedagai, Batu Bara dan luar Sumut masing-masing 1 orang.

Sedangkan kesembuhan berasal dari 15 kabupaten/kota. Paling banyak Medan 63 orang dan Deliserdang 20 orang. Kemudian, Langkat 4 orang, Binjai 3 orang, Pematangsiantar, Karo, Tapanuli Tengah, Dairi, Pakpak Bharat, Labuhanbatu Utara masing-masing 2 orang. Serta, Tebingtinggi, Humbang Hasundutan, Mandailing Natal, Serdang Bedagai dan Batu Bara masing-masing 1 orang.

“Untuk angka kematian Covid-19 kembali mengalami bertambah 4 orang, yakni dari Medan 2 orang dan Deli Serdang 2 orang. Akumulasinya saat ini menjadi 781 orang meninggal. Sementara angka suspek juga bertambah, yaitu 13 orang sehingga totalnya 692 orang,” sebut Aris.

Ia menuturkan, dengan demikian angka penderita aktif Covid-19 saat ini berjumlah 2.443 orang. “Rinciannya, 673 orang isolasi di rumah sakit dan 1.770 orang isolasi mandiri,” tuturnya.

Denda Maksimal Rp100 Juta

Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14/2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Dalam Perpres tersebut terdapat pasal yang mengatur kewajiban vaksinasi bagi masyarakat yang telah ditetapkan menerima vaksin.

Pada pasal 13A ayat (4) dari Perpres itu disebutkan, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti  vaksinasi Covid-19 dapat dikenakan sanksi administratif. Sanksi tersebut berupa penundaan penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial (bansos), kemudian penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan sanksi denda.

Selain sanksi administratif, masyarakat yang menolak vaksinasi, bahkan hingga menyebabkan terhalangnya program penanggulangan Covid-19 juga dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan UU Wabah Penyakit Menular. Dalam pasal 13B dinyatakan, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19, yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (a) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan UU tentang Wabah Penyakit Menular.

Presiden Jokowi meneken Perpres tersebut pada 9 Februari 2021. Perpres tersebut mulai berlaku sejak diteken presiden.

Pada pasal 13A ayat 4 disebutkan, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima baksin COVID- 19 yang tidak mengikuti vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dapat dikenai sanksi administratif berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial; penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau denda.

Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada Ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.

Kampung Tangguh Mandiri

Terpisah, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi berjanji akan segera membentuk Kampung Tangguh Mandiri, guna mengatasi pandemi Covid-19 hingga ke tingkat desa. Kampung Tangguh Mandiri merupakan kampung yang masyarakatnya diharapkan terfasilitasi secara mandiri, mulai dari kebangkitan ekonomi, ketahanan pangan hingga pelayanan kesehatan.

Pembentukan Kampung Tangguh Mandiri merupakan tindak lanjut dari perintah Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga tingkat terbawah atau desa.

“Kampung tangguh mandiri bertujuan untuk menghadapi kebutuhan masyarakat, misalnya Covid-19 ini,” kata Gubsu saat memimpin rapat pembentukan Kampung Tangguh Mandiri di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman, Medan, Kamis (11/2) lalu.

Menurutnya, Kampung Tangguh Mandiri akan dibentuk di 5.417 desa yang ada di 33 kabupaten/kota di Sumut. Sasarannya adalah pemulihan kesehatan dan pertumbuhan ekonomi hingga ke tingkat desa.

Karena itu, katanya, sinergi dari setiap pihak mulai dari Forkopimda Provinsi hingga tingkat desa sangat diperlukan. Sehingga tujuan Kampung Tangguh Mandiri dapat tercapai. Ia menyontohkan penerapan 5M atau memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas bisa dilakukan oleh Babinsa dan Babinkamtibnas bersama aparat desa lainnya.

Penerapan 5M adalah hal yang sering ditekankan Presiden pada saat rapat dengan 5 Gubernur di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (9/2). “5 M adalah hal pertama yang disampaikan Presiden, saya mengaminkan itu,” katanya.

Selain penanganan Covid-19, Gubsu mengharapkan Kampung Tangguh Mandiri bisa juga menggerakkan roda perekonomian di desa. Menurutnya hal tersebut sejalan dengan program Pemprov Sumut membangun desa menata kota. Desa akan dioptimalkan potensinya.

Desa Denai Lama, misalnya sebut Edy, yang mampu mengoptimalkan kawasan pertaniannya menjadi objek wisata. “Jika potensi desanya perkebunan bikin kebun, dan lain sebagainya, saya minta ini benar-benar berjalan nantinya, inilah Kampung Tangguh Mandiri, sehingga perekonomian jalan, dan covid teratasi,” katanya.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Irman Oemar menyebutkan ada beberapa desa yang bisa dicontoh dalam pengembangan Kampung Mandiri Tangguh. Di Serdangbedagai ada beberapa desa misalnya Desa Bingkat Pegajahan, yang berhasil mengoptimalkan potensi pertanian dan peternakannya.

“Ada beberapa desa yang bisa dicontoh, jadi bagaimana konsep yang sudah bagus bisa disinergikan dengan program pemprov ke situ,” ujarnya. (ris/prn/jpnn)

Exit mobile version