Site icon SumutPos

Neneng Sri Wahyuni Divonis 6 Tahun Penjara

JAKARTA -Terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 2008, Neneng Sri Wahyuni divonis 6 tahun penjara. Dia harus membayar mahal sikapnya yang tak kooperati selama ini. Termasuk, upaya melarikan diri ke Malaysia saat masuk daftar pencarian orang (DPO).

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Tati Hadiyanti mengatakan kalau dosa istri Nazaruddin itu dalam kasus pengadaan PLTS itu cukup banyak. Neneng dinilai kerap mengabaikan panggilan penyidik KPK dan tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Yang meringankan, Neneng masih memiliki tanggungan anak kecil.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp300 juta,” ujarnya. Jika denda tidak dibayar, maka hukuman penjara istri M. Nazaruddin tersebut ditambah 6 bulan. (dim/jpnn)

Exit mobile version