Site icon SumutPos

Diduga Peras Keluarga Tersangka Kasus Narkoba, Kejagung Copot Jaksa Nakal di Batubara

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Seorang oknum jaksa berinisial EKT alias Y, yang bertugas di Kejari Batubara, Sumatera Utara, diduga memeras guru yang anaknya terjerat kasus narkoba. Menanggapi kasus ini, Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin memerintahkan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), untuk memeriksa secara objektif oknum jaksa tersebut.

“Terhadap oknum dimaksud sudah dilakukan pencopotan jabatan jaksanya sementara, dan ditarik ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan pemeriksaan pengawasan,” kata Burhanuddin dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (14/5).

Dalam pengawasan tersebut, Burhanuddin memerintahkan pihak Kejatisu untuk melakukan pemeriksaan terhadap oknum jaksa Y. Menurut dia, apabila terbukti melakukan tindak pidana, maka sesuai aturan akan diproses hukum dan diberikan hukuman yang setimpaln

Burhanuddin selalu mengimbau kepada seluruh jajarannya agar tidak main-main dengan penanganan perkara apapun, termasuk melakukan perbuatan tercela yang dapat mencoreng citra Kejaksaan RI. “Saya akan tidak tegas sejauh kesalahan yang anda perbuat. Tidak ada tempat bagi jaksa untuk menyelewengkan jabatan jaksanya,” katanya.

Selain itu, orang nomor satu di Kejaksaan RI itu memberikan arahan kepada Kepala Kejatisu dan jajarannya agar melakukan pemeriksaan secara objektif, jangan ada yang ditutupi dalam pemeriksaan tersebut. “Apabila ada temuan, segera sampaikan kepada media dan publik,” katanya.

Ia juga meminta Kajatisu mengambil tindakan cepat memeriksa semua saksi-saksi yang terlibat.

“Tidak ada toleransi bagi aparat penegak hukum dalam hal ini jaksa untuk melakukan penyimpangan. Segera laporkan kepada pimpinan hasilnya secara berjenjang,” kata Burhanuddin.

Sementara, Kasipenkum Kejati Sumut Yos A Tarigan membenarkan jika Jaksa Y telah ditarik ke Kejatisu. “Informasi sudah ditindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi terhadap oknum jaksa bersangkutan dan keterangan dari Kejari Batubara. Berkas perkara (tersangka narkotika MRR merupakan anak dari guru SD berinisial SR) dalam tahap penelitian,” ungkap Yos A Tarigan kepada wartawan, Minggu (13/5).

Menurut Yos, berdasarkan pengakuan oknum jaksa yang kini viral di berbagai media sosial itu, bahwa dirinya berkali-kali diminta bertemu dengan Sr, tetapi permintaan tersebut selalu ditolak dan tidak pernah meminta apa pun. “Oknum jaksa yang bersangkutan hendak berangkat ke persidangan. Lantaran merasa iba dengan kondisi kesehatan ibu tersangka yang sakit stroke maka oknum jaksa itu menerima kedatangan ibu tersangka. Lalu, seketika ibu tersangka meletakkan sesuatu dalam bungkusan plastik. Nah, berhubung akan bersidang maka oknum jaksa meninggalkan ruangan,” sebut Yos.

Singkatnya, usai bersidang, oknum jaksa kembali ke ruangan dan melihat bungkusan tersebut masih di meja. Lalu ia menyuruh salah satu honorer mengembalikan bungkusan melalui penyidik Polres Batubara berinisial FZ yang mendampingi ibu tersangka MRR dan yang sebelumnya mempertemukan dengan oknum jaksa Y.

Merespon kejadian tersebut, Kejati Sumut langsung melakukan klarifikasi terhadap jaksanya maupun pihak-pihak terkait. Selanjutnya, untuk sementara oknum jaksa tidak lagi bertugas di Kejari Batubara dan ditarik ke kantor Kejati Sumut untuk efisiensi proses klarifikasi. “Apabila ada informasi lanjutan dengan permasalahan ini akan segera disampaikan. Harapan kita tentunya media pasti lebih jernih menyuguhkan informasi yang berimbang,” tukasnya.

Sebelumnya berita terkait oknum Jaksa memeras keluarga pelaku tindak pidana narkoba di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, ramai setelah video rekaman oknum penuntut umum itu viral di media sosial. Dalam video yang beredar di media sosial itu, diambil secara diam-diam oleh pihak keluarga pelaku, menampilkan oknum jaksa yang diduga melakukan pemerasan. Di video tersebut, terdengar suara pihak keluarga yang menyebut sudah menyerahkan uang Rp5 juta untuk keempat kalinya. “Ini adanya Rp5 juta. Pertama sama ibu Rp20 juta, udah itu tambah Rp5 juta, tambah Rp5 juta lagi sudah 30,” kata suara dalam video tersebut.

Kasus ini berawal ketika penyidik pada Satresnarkoba Polres Batubara mengamankan tersangka MRR dan DYN pada 12 Januari 2023 lalu. Oknum petugas berinisial FZ yang kebetulan masih tetangga guru SD berinisial Sr tersebut kemudian menghubungi jaksa Y agar berkas perkaranya terpisah (split).

Sr kemudian diminta menyediakan sejumlah uang untuk pengurusan berkas perkaranya. Informasi lainnya dihimpun, FZ telah dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut. Sedangkan oknum jaksa EK dilaporkan ke Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Sumut. (jpc/man)

Exit mobile version