Site icon SumutPos

KPK Tunggu Interpol

JAKARTA –  Setelah KPK mengirimkan red notice kepada polisi dan Interpol awal Juni lalu, kini Nunun Nurbaeti Daradjatun resmi menjadi buronan internasional (interpol). Per Selasa (14/6), wajah istri mantan Wakil Kepala Polri Adang Daradjatun itu sudah terpampang di situs Interpol. Link website Interpol yang memuat foto Nunun adalah http://www.interpol.int/public /data/wanted/notices/data/2011 /57/2011_33557.asp. Dalam halaman itu, tertulis Nunun Daradjatun. Lengkap dengan ciri-ciri sosialita yang sering bolak-balik Singapura, Thailand, dan Kamboja itu. Mulai usia 60 tahun, tempat tanggal lahir, tinggi badan, berat badan hingga warna rambut.

Dalam situs tersebut, perempuan kelahiran 28 September 1950 itu tercatat melakukan tindak pidana fraud atau suap. Di kolom penanganan kasus tertulis nama Corruption Eradication Commission atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, meski Nunun sudah ditetapkan sebagai buron interpol tidak serta merta sosialita kelas atas itu bisa langsung tertangkap. “Pasti semuanya butuh waktu,” kata Johan. Yang jelas, lanjut dia, KPK akan sangat terbantu dengan penetapan buron tersebut.

KPK, dalam hal ini hanya bisa menunggu pihak Interpol untuk menangkap Nunun. Namun, kata Johan, pihaknya tidak hanya menunggu. Beberapa langkah akan terus diambil KPK untuk memulangkan mantan tim sukses pemenangan Megawati-Hasyim Muzadi dalam pemilu presiden periode 2004-2009 itu.

Seperti yang diketahui, beberapa hal yang sudah dilakukan KPK untuk menangkap Nunun adalah dengan mencabut paspor, menggandeng dubes RI di beberapa Negara, mengirim tim penyidik ke Thailand dan bekerjasama dengan aparat negara-negara yang diduga menjadi tempat persembunyian Nunun.

“Upaya-upaya itu yang masih terus dilakukan KPK,” kata Johan. Selain itu KPK juga memiliki cara-cara yang tidak belum bisa diungkapkan ke publik.

Namun, bisa jadi harapan KPK itu akan bertepuk sebelah tangan. Sebab, di situs tersebut Interpol sendiri mengatakan bahwa red notice itu hanya pemberitahuan. Artinya, pengumuman tersebut bukanlah surat perintah penangkapan internasional. Semuanya kembali pada keseriusan polisi lokal negara lain.
Pengamat hukum internasional Hikmahanto Juwana menyatakan red notice bisa jadi tidak efektif untuk memulangkan Nunun ke Indonesia. Setidaknya, yang bersangkutan punya alasan kenapa dia menyebutkan  hal itu.(kuh/dim/jpnn)

Exit mobile version