Site icon SumutPos

DPR Ungkap Skandal Impor Emas Rp47,1 T, Diduga Dilakukan Petinggi Bea Cukai di Bandara Soetta

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Impor emas oleh 8 perusahaan lewat Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) senilai Rp47,1 triliun menjadi sorotan. Pasalnya, dari laporan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, importasi emas itu dikenakan bea masuk 0 persen, harusnya dikenakan bea masuk 5 persen.

RAPAT: Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (14/6).

Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan, mengungkap dugaan penggelapan emas yang dilakukan oleh petinggi Bea Cukai di Bandara Soetta. Arteria meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mengusut kasus itu.

“Ini terkait impor emas senilai Rp47,1 triliun saya ulangi Pak Rp47,1 triliun, kita enggak usah urusin pajak rakyat Pak. Ada indikasi ini perbuatan manipulasi pak pemalsuan menginformasikan hal yang tidak benar, sehingga produk tidak dikenai bea impor, produk tidak dikenai pajak penghasilan impor. Potensi kerugian negaranya Rp 2,9 triliun. Ini bukan uang kecil disaat kita lagi susah, Pak,” ujar Arteria, saat Raker bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung DPR, Jakarta, Senin (14/6)

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk juga memeriksa perusahan yang terlibat. Dia menyebut ada delapan perusahaan.

“Saya minta juga periksa PT Aneka tambang, dirutnya diperiksa, vice presidennya diperiksa. Kenapa? setiap ada perdebatan di bea cukai dateng itu Aneka Tambang mengatakan ini masih memang seperti itu, sehingga biaya masuknya bisa 0 persen. Padahal emas itu sudah siap jual. Ini maling kasat mata. Saya akan berikan nanti dokumen penyelewengan impor emas batangan di bea cukai,” katanya.

Dijelaskan Arteria, penyelewengan yang dimaksud itu yakni adanya perubahan data emas ketika masuk di Bandara Soetta. Emas yang semula dikirim dari Singapura berbentuk setengah jadi dan berlebel, namun ketika sampai di Bandara Soetta emas itu diubah lebel menjadi produk emas bongkahan. Modus inilah, lanjut Arteria, sehingga emas impor itu tidak dikenakan pajak ketika masuk di Bandara Soetta.

“Ini semua emas biasa kita impor dari Singapura, ada perbedaan laporan ekspor dari negara Singapura ke petugas bea cukai, waktu masuk dari Singapura barangnya sudah bener HS-nya (Harmonized System) 71081300 artinya kode emas setengah jadi, Pak,” katanya. “Konsekuensinya emas bongkahan tidak kena biaya impor. Tidak kena lagi yang namanya PPH impor,” kata dia.

Senada dengan Arteria, Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Suding mengatakan, dugaan penyelewengan di Soetta itu modus baru. Jika biasanya pencucian uang kali ini pencucian emas. “Jadi, seakan akan ini banyak sekali pertambangan pertambangan emas yang secara ilegal dan ini dilegalkan, jadi seakan-akan ada perusahaan yang melakukan impor dari luar katakanlah dari Singapura dengan tarif 5 persen dan sebagainya, tetapi ternyata importasi itu sama sekali tidak ada tidak tercatat,” ujar Suding.

Diketahui, delapan perusahaan itu adalah PT. Jardintraco Utama, PT Aneka Tambang, PT Lotus Lingga Pratama, PT Royal Rafles Capital, PT Viola Davina, PT Indo Karya Sukses, PT Karya Utama Putera Mandiri dan PT Bumi Satu Inti.

Sementara itu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, pihaknya akan mengusut tuntas dugaan skandal impor emas. “Kami ini punya program, bukan hanya pengawalan APBN aja, tetapi kami juga ada program menyelamatkan uang masuk ke negara, penerimaan negara. Dan itu kami keseimbangan, kami balance-kan. Dan kita udah memulainya pak. Maka mohon izin ada perkara bea cukai, kemudian perkara tertentu, kami mengawasi untuk penerimaan,” kata dia, dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Senin (14/6).

Dia pun menyampaikan bahwa pihaknya akan mendalami pihak-pihak yang diduga terlibat dalam skandal tersebut. Termasuk menindaklanjuti pemeriksaan terhadap 8 perusahaan yang diduga ikut bermain. “Syukur-syukur kalau kami punya data yang agak lengkap yang 8 perusahaan itu. Siap pak, siap pak itu yang, terima kasih untuk pelaksanaannya,” ujar dia.

Menurut dia, saat ini Kejaksaan Agung juga sedang mengusut mafia pertambangan. Dia pun meminta dukungan DPR terhadap kerja-kerja Kejaksaan Agung.

Sementara itu, Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Syarif Hidayat menyatakan pihaknya sudah mengecek dugaan skandal impor emas. Dia menjamin semua hal sudah sesuai aturan, dugaan skandal itu disebut tidak benar. “Tidak benar ada skandal begitu. Importasi emas biasa memang masuk di Cengkareng, tapi proses penetapannya, prosesnya semua ini, kami jamin tidak ada skandal sama sekali. Kami sudah cek dan analisis juga, intinya semua sesuai prosedur. Skandal itu tidak ada ya,” ungkap Syarif.

Syarif menyatakan tidak ada permasalahan pada emas yang dimaksud Arteria. Emas yang diimpor tersebut menurutnya masuk ke dalam golongan komoditas yang mendapatkan bea masuk 0%. Pasalnya, emas-emas yang jadi masalah ini merupakan barang mentah yang perlu proses lanjutan. (jpnn/dtc/ila)

“Jadi memang dari awal bentuknya memang belum diolah sampai finished good. Sampai di sini diimpor, kita tetapkan ini masih butuh proses lebih lanjut untuk dijual. Karena masih ada proses yang mesti dilakukan lagi sesuai standar yang ada, maka ini masuk ke yang 0% (bea masuknya),” papar Syarif.

“Karena masih ada tiga hal yang mesti dilakukan mulai dari proses drawing, rolling, dan cutting,” lanjutnya.

Di sisi lain, Syarif mengatakan meskipun barang sudah keluar, dokumen pemberitahuan impor barang masih bisa diaudit. Direktorat Audit Bea Cukai menurutnya bisa saja mengecek dan mengaudit dokumen impor emas tersebut.

Apabila memang kode barang dalam pemberitahuan impor tidak sesuai, maka Ditjen Bea dan Cukai bisa menyesuaikannya kembali.

“Pemberitahuan impor barang, meskipun barang sudah keluar, itu dokumen kan ada, itu masih subject to audit. Kalau teman teman Direktorat Audit melakukan penelitian apabila menurut mereka nggak tepat itu bisa digeser ke HS yang sesuai rekomendasi mereka. Semua ada prosedurnya,” kata Syarif.

Syarif pun menegaskan meski bea masuk emas impor ini 0%, bukan berarti pemasukan negara sama sekali tidak ada. Masih ada pajak lainnya yang mesti dibayar pengusaha, misalnya saja PPN 10%.

“Bea masuk memang 0%, tapi pajaknya ada yang lain PPN ada kok mereka bayar 10%. Jadi ada yang dibayar, dan ada pemasukan dari sisi importasi tersebut. Tidak ada yang tidak dibayarkan sama sekali,” ujar Syarif. (jpnn/dtc/ila)

Exit mobile version