Site icon SumutPos

Tembakan Gas Air Mata Picu Kematian Massal, Mahfud: Jatuhnya Korban Sangat Mengerikan

Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang, Jumat siang, mendatangi Istana Kepresidenan Jakarta untuk menyerahkan laporan hasil investigasi kepada Presiden Joko Widodo terkait kejadian yang menewaskan lebih dari 130 orang.--FOTO : Muchlis Jr SEPTRES

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) telah melaporkan hasil investigasi terkait tragedi Stadion Kanjuruhan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (14/10). Hasil investigasi tersebut akan dijadikan sebagai kebijakan olahraga nasional.

Laporan TGIPF itu tersusun secara detail dalam dokumen setebal 124 halaman. Bagian akhir laporan tersebut memuat soal kesimpulan dan rekomendasi Kesimpulan dan rekomendasi itu ditujukan untuk PSSI, PT Liga Indonesia Baru (LIB), panitia pelaksana, security officer (SO), aparat keamanan, dan suporter.

“Nanti hasil laporan itu akan diolah oleh bapak Presiden untuk kebijakan keolahragaan nasional dengan melibatkan stakeholders tentu saja yang ada menurut peraturan perundang-undangan,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, kemarin.

Berdasarkan hasil investigasi, kata Mahfud, ratusan korban tewas di Stadion Kanjuruhan karena berdesak-desakan setelah para suporter Arema (Aremania) ditembakkan gas air mata. Mahfud mengakui, mereka tewas sangat mengerikan, setelah memeriksa 32 CCTV yang ada di Stadion Kanjuruhan. “Fakta yang kami temukan korban yang jatuh itu proses jatuhnya korban itu jauh lebih mengerikan dari yang beredar di televisi maupun di medsos, karena kami merekonstruksi dari 32 CCTV yang dimiliki oleh aparat. Jadi itu lebih mengerikan dari sekadar semprot mati,” ucap Mahfud.

Dalam peristiwa yang terjadi pada Sabtu (1/10) malam, para Aremania sempat saling monolong teman-temannya yang karena dampak gas air mata. Bahkan, mereka memberikan alat bantu pernafasan seadanya kepada para rekannya yang mengalami sesak napas.

“Saling gandengan untuk keluar bersama, satu bisa keluar yang satu tertinggal, yang di luar balik lagi untuk nolong temannya terinjak-injak mati. Ada juga yang memberi bantuan pernapasan itu, karena apa satunya sudah tidak bisa bernapas, membantu kena semprot juga mati gitu itu ada di situ,” ucap Mahfud.

Ketua TGIPF ini juga menyatakan, saat ini racun pada gas air mata tersebut sedang dilakukan pemeriksaan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Menurut Mahfud, apapun hasil BRIN tidak bisa disimpulkan ratusan nyawa yang hilang itu akibat dari gas air mata. “Adapun peringkat keterbahayaan atau racun pada gas itu sekarang sedang diperiksa oleh BRIN. Tetapi apapun hasil pemeriksaan dari BRIN itu, tidak bisa menyoreng kesimpulan bahwa kematian massal itu terutama disebabkan oleh gas air mata,” tegas Mahfud.

“Hasil pemeriksaan kami, semua pihak menghindar dari tanggung jawab. Semua berlindung pada kontrak formal yang sah,” lanjut Mahfud.

Dia menegaskan, pada tragedi Kanjuruhan itu, tidak hanya ada tanggung jawab hukum. Ada juga tanggung jawab moral. Sebab, kejadian itu sudah mengakibatkan korban jiwa pada masyarakat.

Selain itu, hasil kerja TGIPF Tragedi Kanjuruhan juga merekomendasikan Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan dan jajaran Exco (executive committee atau komite eksekutif) untuk mundur. Itu merupakan bentuk tanggung jawab secara moral, etik, dan budaya adiluhung atas terjadinya insiden yang memakan korban ratusan orang tersebut. “Dari jumlah itu, 132 orang meninggal dunia, lalu 96 orang luka berat dan 484 orang luka sedang serta ringan. Sebagian dari korban selamat itu bisa saja mengalami dampak yang berkepanjangan,” kata Mahfud MD.

Desakan kepada Iwan Bule, sapaan akrab ketua umum PSSI, menggaung sejak awal tragedi yang terjadi seusai laga antara Arema FC versus Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, itu. Ada petisi online yang telah diteken ribuan orang.

Sementara itu, Exco PSSI beranggota 15 nama yang terdiri atas 3 ketua dan 12 anggota. Tiga ketua terdiri atas Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan, Wakil Ketua Umum PSSI Iwan Budianto, dan Cucu Somantri. Sedangkan para anggotanya adalah Yoyok Sukawi, Dirk Soplanit, Endri Erawan, Haruna Soemitro, dan Hasnuryadi Sulaiman. Juga Juni Rahman, Pieter Tanuri, Sonhadji, Ahmad Riyadh, Hasani Abdul Gani, Yunus Nusi, serta Vivin Cahyani.

Dalam Statuta PSSI Pasal 37 disebutkan, salah satu tugas exco adalah mengambil keputusan atas seluruh kasus yang bukan merupakan lingkup tanggung jawab kongres atau yang tidak diberikan kepada badan lain yang diatur dalam Statuta PSSI dan mempersiapkan dan meminta untuk diadakan kongres biasa dan kongres luar biasa PSSI.

Di sisi lain, dari lima prajurit yang diperiksa terkait dengan tragedi Kanjuruhan, Komandan Pusat Polisi Militer TNI-AD (Puspomad) Letjen TNI Chandra W Sukotjo memastikan bahwa pihaknya telah menetapkan seorang tersangka. “Betul, (tersangka prajurit) yang nendang (suporter),” ungkapnya kemarin.

Berdasar informasi Chandra, prajurit tersebut berpangkat serda dengan inisial TBW. Yang bersangkutan disangka melanggar pasal penganiayaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Pasal 351 KUHP,” kata Chandra sembari menambahkan bahwa ancaman hukuman maksimalnya penjara 2 tahun 8 bulan. (wan/syn/c19/ttg)

Exit mobile version