Site icon SumutPos

Bos BUMN Dilarang Gunakan Staf Ahli

SBY Instruksikan Laporan Tahunan Melibatkan Media Massa

JAKARTA-Terobosan demi terobosan terus bergulir di Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kali ini, kebijakan menyentuh aspek efisiensi pada struktur dewan komisaris atau dewan pengawas, maupun dewan direksi BUMN.

Wakil Menteri BUMN Mahmuddin Yasin mengatakan, saat ini Direksi, pejabat di bawah Direksi serta Dewan Komisaris/Pengawas BUMN dilarang untuk mengangkat staf ahli atau staf khusus, atau nama lain yang sejenis. “Selain itu, staf ahli atau staf khusus yang telah ada, agar ditiadakan paling lambat 1 Januari 2012,” ujarnya melalui surat Menteri BUMN bernomor S-375/MBU.Wk/2011 yang dikutip Jawa Pos (grup Sumut Pos) Rabu, (14/12).

Selama ini, sebagian direksi maupun komisaris BUMN memang gemar menggunakan staf ahli atau staf khusus. Alasannya, untuk membantu kinerja direksi/komisaris. Namun, kenyataannya, justru menimbulkan inefisiensi dan memperpanjang birokrasi.

Sedangkan untuk staf ahli atau staf khusus yang diangkat oleh pejabat di bawah direksi, lanjut Yasin, harus ditiadakan paling lambat tanggal 1 Juli 2012. “Dewan Komisaris/Pengawas juga hanya boleh memiliki komite audit dan dapat memiliki satu komite lainnya dengan keanggotaan masing-masing komite sebanyak dua orang,” katanya.
Selain perampingan struktur dewan direksi dan dewan komisaris/pengawas, kebijakan penting lain yang sudah resmi menjadi keputusan Kementerian BUMN adalah larangan rangkap jabatan.

“Anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN hanya diperkenankan menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas pada satu BUMN. Selanjutnya, Kementerian BUMN akan melakukan penataan sesuai kebijakan tersebut,” terangnya.

Terkait ketentuan rapat pimpinan tiap hari Selasa, Yasin menyebut bahwa Direksi dan Dewan Komisaris/Pengawas agar melakukan rapat gabungan minimal satu kali setiap bulan. “Rapat tersebut hanya dihadiri anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris/Pengawas, Sekretaris Perusahaan, dan Sekretaris Dewan Komisaris/Pengawas,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri BUMN Dahlan Iskan mengatakan, selama ini banyak rapat direksi dan komisaris yang berlangsung tidak efektif akibat banyaknya pihak lain yang ikut dalam rapat. “Biasanya, komisaris membawa anggota komite dan direksi juga membawa staf,” katanya.

Namun, lanjut Dahlan, dalam rapat, justru anggota komite dewan komisarislah yang banyak bertanya dan bahkan tidak jarang hanya menyalah-nyalahkan direksi. “Direksi akhirnya enggan menjawab, sehingga yang menjawab adalah pejabat di bawah direksi. Jadi, dalam rapat itu yang banyak diskusi dan debat malah yang duduk di belakang komisaris dan direksi. Karena itu, kondisi semacam ini harus diubah,” tegasnya.

Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Dahlan Iskan menginstruksikan kepada perusahaan-perusahaan BUMN besar agar membuat laporan tahunan kepada publik.

“Saya tiga menit yang lalu ditelepon oleh Presiden untuk menginstruksikan kepada perusahaan BUMN agar membuat laporan tahunan kepada publik,” kata Dahlan Iskan, di sela Rapat Koordinasi BUMN di Jakarta, Senin (12/12) lalu.
Di hadapan seluruh direksi dan komisaris BUMN, Dahlan menyarankan agar membuat laporan tahunan secara menarik, yakni dengan menonjolkan prestasi-prestasi yang dicapai perusahaan BUMN masing-masing.

Selama ini, lanjutnya, laporan tahunan dipaparkan secara telanjang sehingga tidak menarik. Ada juga laporan tahunan BUMN yang dipaparkan secara kaku dan membosankan.

“Saya usul agar bekerja sama dengan media massa. Undang redaksi media massa, diskusi, ceritakan secara umum. Nanti, biarkan media massa yang memilih dan meliput,” katanya.

Dahlan juga meminta, agar direksi BUMN tidak menentukan materi peliputan prestasi kinerja perseroan. “Kalau semau kita, belum tentu cocok oleh masyarakat. Tetapi, kalau dari kacamata media sudah tentu menarik bagi masyarakat,”ujarnya.

Dengan adanya publikasi oleh media massa ini, lanjut Dahlan, Presiden SBY dapat memantau prestasi BUMN tersebut secara langsung. Untuk itu, ia meminta agar para perusahaan BUMN menonjolkan prestasinya sebaik mungkin di media massa. (owi/bbs/jpnn)

Exit mobile version