Site icon SumutPos

Partai Hanura Terbelah

Oesman Sapta Odang

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) pernah disebut Presiden Joko Widodo sebagai partai yang bebas konflik. Kini sebutan itu tidak berlaku lagi. Kemarin partai yang didirikan Wiranto tersebut pecah. Ketua Umum (Ketum) Oesman Sapta Odang (OSO) dan Sekretaris Jenderal Syarifudin Sudding terlibat aksi saling pecat.

Aksi pemecatan kali pertama dilakukan kubu Sudding. Kubu yang mayoritas diisi wajah lama pengurus Partai Hanura itu melakukan pertemuan di Hotel Ambhara sekitar pukul 07.00. Sudding menyebut, pertemuan tersebut dihadiri 27 DPD tingkat provinsi dan 400 DPC tingkat kabupaten/kota. Semua sepakat menjatuhkan mosi tidak percaya dan memecat OSO dari jabatan Ketum. ”Memutuskan untuk memberhentikan (OSO) dari jabatan ketua umum dan mengangkat Marsekal TNI Purnawirawan Daryatmo sebagai Plt ketua umum,” ujar Sudding kemarin (15/1).

Dia menjelaskan, munculnya mosi tidak percaya itu disebabkan gaya kepemimpinan OSO selama satu tahun terakhir. OSO dinilai tidak bisa membangun soliditas. Dia justru cenderung memecah belah internal partai. Beberapa pengurus Hanura yang loyal di berbagai daerah dipecat oleh OSO. Pemecatan tersebut dilakukan tanpa melalui rapat internal yang diatur anggaran dasar maupun anggaran rumah tangga (AD/ART) partai.

OSO juga dianggap sering mengeluarkan kebijakan sepihak selama pemilihan kepala daerah. Di satu sisi, DPP telah mengeluarkan rekomendasi kepada calon tertentu. Ternyata, OSO juga mengeluarkan rekomendasi tanpa sepengetahuan partai. ”Ketua umum tidak membangun soliditas dan sering mengambil keputusan di luar AD/ART,” ujar Sudding.

Wakil Sekjen DPP Partai Hanura Dadang Rusdiana menambahkan, aksi OSO memunculkan SK pencalonan ganda di banyak daerah. Misalnya, di Kabupaten Purwakarta, Luwu, dan Tarakan. ”Ini kan aib. Mahar diambil, SK-nya diganti. Maharnya tidak dikembalikan. Ini sudah mencoreng Partai Hanura,” tegas Dadang.

Dia menegaskan, pemecatan yang diputuskan dalam pertemuan di Hotel Ambhara itu telah sesuai dengan AD/ART partai. ”Berdasarkan pasal 16, di dalam situasi khusus, DPP bisa memberhentikan ketua umum. Nanti ditindaklanjuti oleh dewan pembina,” terangnya. Dadang menambahkan, perwakilan dewan pembina dan dewan penasihat Partai Hanura juga hadir dan mengetahui proses di Ambhara. Jumlah DPD dan DPC, menurut dia, sudah mewakili aspirasi mayoritas.

Pemecatan itu disikapi OSO dengan melakukan serangan balik. Bersama para loyalisnya, OSO mengadakan pertemuan di Hotel Manhattan. Mayoritas yang hadir adalah para senator atau anggota DPD yang direkrut OSO sejak dirinya memimpin Hanura. Rapat tersebut menghasilkan kesepakatan untuk memecat Sudding dari jabatan Sekjen DPP.  ’’Kemudian, mengangkat Saudara Heri Lontung Siregar sebagai Sekjen pengganti,’’ terang Wakil Ketua Umum Partai Hanura Gede Pasek Suardika setelah rapat.

Dia mengingatkan, munaslub maupun rapimnas Partai Hanura sudah memberikan amanat kepada OSO untuk memimpin partai. OSO juga diberi kewenangan untuk melakukan restrukturisasi, reposisi, dan revitalisasi kepengurusan.

Gede Pasek juga menegaskan, AD/ART Partai Hanura tidak memungkinkan seorang ketua umum diganti begitu saja dalam sebuah forum tidak resmi. Apalagi, sampai muncul Plt ketua umum. Sebab, Hanura tidak mengenal istilah Plt ketua umum. ’’Kalau sekarang ada pertemuan di tempat lain, tentu kami tidak tahu kapasitas di anggaran dasar dan anggaran rumah tangga,’’ tutur mantan politikus Partai Demokrat itu.

OSO juga membenarkan pemecatan Sudding. ’’Sudah kita putuskan bahwa pergantian Sekjen kita lakukan karena dia merusak marwah partai,’’ ujarnya di tempat yang sama. Dia juga menegaskan bahwa berita-berita miring mengenai internal Partai Hanura tidak benar. ’’Saya tidak peduli apa yang dilakukan sekelompok orang-orang kecil yang ingin merusak partai. Pasti kita lawan dan kita tertibkan,’’ tegasnya.

Menurut dia, isu mengenai syarat sumbangan caleg Rp1 miliar hingga Rp2 miliar itu bohong. Yang ada, kata dia, partai justru akan membiayai caleg-caleg yang dianggap berpotensi. Dia mengingatkan, dalam sebuah organisasi partai, cost merupakan hal yang sah. Sifatnya sukarela, tidak mengikat, dan tidak memaksa. Hal tersebut sudah diatur dalam UU Parpol.

OSO juga sudah berbicara dengan Wiranto. Menurut dia, Wiranto meminta semua pihak mengikuti AD/ART partai. OSO menjamin Wiranto tidak setuju dengan pemecatan dirinya. Sebab, tidak ada dasar untuk pemecatan tersebut. ’’Kalau dia setuju memecat, saya pecat balik Wiranto-nya,’’ tutur OSO. Menurut dia, Wiranto tergolong politikus senior dan pasti mengerti persoalan semacam itu.  Lagi pula, lanjut OSO, Wiranto-lah yang meminta dirinya menjadi ketua umum. Bahkan, permintaan tersebut disampaikan tiga kali. OSO yang awalnya menolak akhirnya bersedia menjadi ketua umum. Dia bisa menerima alasan bahwa Wiranto memerlukan figur yang bisa meneruskan pekerjaannya. (bay/byu/c6/oni/jpg)

Exit mobile version