Site icon SumutPos

Jokowi Gelar Rapat Terbatas, Intruksikan Berantas Pinjol ke Daerah

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat terbatas (ratas) internal membahas terkait tata kelola pinjaman online (pinjol) di Istana Kepresidenan pada Jumat (15/10). Dalam rapat itu, Jokowi menginstruksikan agar memberantas pinjol ilegal hingga ke seluruh daerah.

Hal ini dikatakan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate usai mengikuti ratas internal.”Tadi di dalam rapat internal bersama bapak presiden dibahas dibicarakan secara khusus terkait tata kelola pinjaman online,” ujar Johnny usai menghadiri ratas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (15/10).

Johnny G Plate mengatakan, sesuai dengan perintah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) pihaknya diminta untuk membersihkan ruang digital dari financial technology (fintech) atau pinjaman online (pinjol) ilegal yang menjamur ke daerah dan diberantas hingga ke daerah.

Hal ini dikatakan Johnny lantaran banyak-nya masyarakat yang terjebak dalam pinjol ilegal dengan bunga yang besar sehingga kesulitan untuk membayarnya.”Kami akan mengambil langkah-langkah tegas dan tanpa kompromi untuk membersihkan ruang digital dari praktik-praktik pinjol ilegal,” ujar Johnny usai rapat dengan Presiden Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (15/10).

Dalam rapat, lanjutnya, Presiden Jokowi meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan moratorium atau penundaan penerbitan izin financial technology (fintech) pinjaman online (pinjol) baru. “OJK akan melakukan moratorium untuk penerbitan izin fintech atas pinjaman online legal yang baru,” ujar Johnny.

Apalagi, lanjut Sekretaris Jenderal Partai Nasdem ini, lebih dari 68 juta rakyat Indonesia terdaftar sebagai pengguna akun fintech. “Lebih dari Rp260 triliun omset atau perputaran dana yang ada di dalamnya,” ujar Johnny.

Johnny mengungkap, saat ini ada 107 pinjaman online legal yang telah terdaftar resmi dan beroperasi di bawah tata kelola OJK. Sementara, selama 2018 hingga hari ini, ada 4.874 akun pinjaman online ilegal yang telah ditutup Kominfo. Pada tahun 2021 saja, ada 1.856 akun pinjol yang ditutup. Akun-akun itu tersebar di website, Google PlayStore, YouTube, Facebook, Instagram, hingga file sharing.

Johnny memastikan pemerintah bakal me-ngambil langkah tegas dan tanpa kompromi untuk membersihkan ruang digital dari praktik-praktik pinjol ilegal atau atau yang tidak terdaftar. Kominfo juga telah membentuk forum ekonomi digital, nantinya setiap bulan tim itu akan rapat terkait pengembangan, peningkatan, pemutakhiran ruang-ruang digital dan transaksi-transaksi ekonomi digital.”Termasuk membicarakan terkait dengan pinjol dan penangkalan pinjol tidak terdaftar atau ilegal,” ungkapnya.

Karena itu, Kominfo akan membersihkan ruang digital dan tidak segan-segan melakukan proses take down terkait pinjol ilegal ini. “Dan di saat yang bersamaan penegakan hukum oleh aparat penegak hukum dlm hal ini kepolisian akan mengambil langkah-langkah tegas atas semua pelaku tindak pidana pinjol tidak terdaftar,” tuturnya.

Selain itu, kata Johnny, Presiden Jokowi juga memberikan arahan kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan penindakan tegas terhadap pinjol-pinjol ilegal ini. Nantinya, pihak kepolisian akan mengambil langkah-langkah tegas di lapangan seperti, penahanan, penindakan dan proses hukum yang tegas terhadap semua tindak pidana pinjaman. “Karena yang berdampak adalah masyarakat kecil khususnya masyarakat dari sektor ultramikro dan UMKM. Kami tidak akan membuka ruang dan kompromi untuk itu,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perusahaan pinjaman online (pinjol) legal dapat memberikan suku bunga yang lebih murah dan memperbaiki cara penagihan ke nasabah. “Untuk yang sudah terdaftar (legal) terus kami tingkatkan agar bisa berikan pelayanan yang lebih baik, suku bunga lebih murah, dan penagihan terus ditingkatkan supaya tidak menimbulkan ekses di lapangan,” kata Wimboh usai rapat yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait tata kelola pinjaman online, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (15/10).

Wimboh mengatakan, pihaknya akan be-kerja sama dengan Kementerian Koperasi dan UKM, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk meningkatkan efektvitas dan perbaikan layanan dari pinjol legal atau resmi.

Saat ini terdapat 107 pinjol legal yang sudah terdaftar dan mendapat izin dari OJK. Seluruh pinjol legal tersebut harus tergabung dalam asosiasi fintech atau layanan finansial berbasis teknologi. “Dan ini dalam asosiasi bicara bagaimana membina para pelaku ini bisa lebih efektif memberikan pinjaman yang murah, tepat dan tidak menimbulkan ekses-ekses penagihan yang melanggar kaidah dan melanggar etika,” ujar dia.

Dia mengimbau kepada masyarakat untuk hanya bekerja sama dengan pinjol legal dan terdaftar. Daftar pinjol legal itu bisa dilihat di situs resmi OJK. Sedangkan untuk penindakan pinjol yang tidak terdaftar, Wimboh mengatakan akan ada sanksi yang memberikan efek jera, termasuk sanksi hukum.

“Ini akan dilakukan bersama. Kita bersama Kapolri, Kemkominfo, Gubernur BI dan Menteri UMKM telah punya perjanjian bersama, surat keputusan bersama untuk memberantas pinjol-pinjol ilegal, dan di antaranya harus ditutup platform, proses hukum, baik bentuk koperasi, payment dan peer to peer lending, semua sama,” tegas Wimboh.

Pada rapat yang dipimpin Presiden Jokowi siang ini, turut hadir Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

YLKI Minta OJK Telusuri Sumber Dana Pinjol Ilegal

Anggota Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo, menilai maraknya pinjaman online ilegal membuktikan bahwa OJK dan lembaga terkait kurang tegas dalam menindak. Oleh karena itu, pendekatan pengawasannya harus diubah. ”Selama ini kenapa marak, yak arena OJK nya sendiri kurang tegas seolah-olah yang ilegal itu bukan urusan OJK. Padahal itu menyangkut sektor jasa keuangan, pendekatannya harus berubah,” kata Sudaryatmo, Jumat (15/10).

Menurutnya, selama ini OJK hanya mengawasi pinjol yang legal. Padahal seharusnya OJK juga mengawasi pinjol illegal, agar mereka bisa segera diberhentikan operasinya. “Saya hal itu yang harus dikoreksi, dalam artian kenapa kalau illegal ko bisa beroperasi pinjolnya. Menurut saya OJK bertanggung jawab masalah pinjol baik yang legal maupun ilegal,” ujarnya.

Selain itu, Sudaryatmo juga menyoroti terkait sumber pendanaan pinjol illegal. Seharusnya OJK dan lembaga terkait bisa menelusuri dari mana pendanaan pinjol illegal tersebut. Dia menduga, bisa saja perusahaan pinjol legal juga terlibat dalam pendanaan pinjol illegal.

“Pinjol itu melibatkan uang yang tidak sedikit dan triliunan. Lalu transaksi di sektor keuang-an itu bisa dilacak dengan gampang. Seharusnya OJK bisa menelusuri pendanaan dari pinjol illegal itu siapa, kan uangnya banyak. Jangan-jangan pinjol illegal sumbernya juga dari perusahaan pinjol legal,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyoroti mengenai kehadiran layanan pinjaman online (pinjol) di tengah masyarakat. Meski dapat membantu, menjamur layanan tersebut juga menimbulkan masalah.”Saya mendengar masyarakat bawah yang tertipu dan terjerat bunga tinggi oleh pinjaman online yang ditekan dengan berbagai cara untuk mengembalikan pinjamannya,” kata Jokowi.

Seperti diberitakan, dalam beberapa hari terakhir, Polri meringkus beberapa perusahaan pinjol ilegal di antaranya di Tangerang, Banten dan Sleman, DI Yogyakarta. Polda Jawa Barat mengamankan sebanyak 83 orang operator pinjol ilegal di kantor pinjol ilegal di wilayah Samirono, Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman, Kamis (14/10) malam. Polda Metro Jaya juga meringkus perusahaan pinjol ilegal di Cipondoh, Tangerang, Banten. (jpg/bbs/ila)

Exit mobile version