Site icon SumutPos

Jelang Natal & Tahun Baru, Kemenhub Instruksikan Periksa Kelaiklautan Kapal

PENUMPANG: Antrean penumpang memasuki KM Kelud di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, belum lama ini.
PENUMPANG: Antrean penumpang memasuki KM Kelud di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, belum lama ini.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R. Agus H. Purnomo, menginstruksikan seluruh jajarannya untuk mempersiapkan penyelenggaraan angkutan laut dan melaksanakan uji kelaiklautan kapal penumpang yang beroperasi di wilayah perairan Indonesia.

Instruksi itu untuk meningkatkan kelancaran, keselamatan, keamanan dan kenyamaman transportasi laut, khususnya menjelang angkutan laut Natal 2019 dan Tahun Baru 2020.

Berdasarkan Instruksi tersebut, Direktur Agus memerintahkan kepada para Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, para Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, para Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I-V.

Serta Para Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas I sampai dengan III, untuk segera melaksanakan uji kelaiklautan kapal penumpang mulai 11 November – 16 Desember 2019 di wilayah kerja masing-masing.

“Selama masa Angkutan Natal 2019 dan Tahun Tahun Baru 2020, seluruh jajaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut harus tetap menjadikan keselamatan dan keamanan pelayaran menjadi prioritas utama. Seluruh UPT juga sudah diinstruksikan untuk segera melaporkan kesiapan sarana angkutan laut menyambut kegiatan Natal Tahun 2019 dan Tahun Baru 2020,” kata Dirjen Agus, Jumat (15/11).

Kemudian, jika dalam pemeriksaan kelaiklautan kapal penumpang ditemukan ketidaksesuaian major, maka harus bisa diperbaiki dan dipenuhi paling lambat 23 Desember 2019.

Kemudian, jika pada tanggal yang ditentukan kesesuaian belum dipenuhi, maka kapal tidak dapat beroperasi sampai dipenuhinya kelaiklautan kapalnya.

Selain itu, tiap-tiap Kantor UPT juga wajib melakukan monitoring secara terus menerus terhadap kapal penumpang sampai dengan batas akhir posko Angkutan Laut Natal 2019 dan Tahun Baru 2020.

Begitu juga bagi para Kantor UPT yang tidak melayani kegiatan Angkutan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020, Dirjen Hubla juga memerintahkan untuk tetap menyampaikan laporannya.

“Untuk itu, seluruh jajaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terutama para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh wilayah Indonesia harus melaksanakan Instruksi Dirjen Hubla ini dengan penuh tanggung jawab,” kata Agus.

“Sehingga penyelenggaraan Angkutan laut Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 akan terlaksana dengan baik dan lancar,” tandasnya.( jpnn/ala)

Exit mobile version