Site icon SumutPos

Di DPR, Angelina Dipingpong

Internal Partai Demokrat kembali bergejolak. Kali ini SBY kembali marah besar mengetahui kebijakan Ketua Fraksi Partai Demokrat Jafar Hafsah yang memindahkan Angelina Sondakh ke komisi III yang membidangi hukum.

“Ketika Pak SBY mendapat informasi pergeseran anggota Fraksi Demokrat, salah satunya menyangkut pergeseran Angie ke komisi III, beliau marah besar,” beber Sekretaris Dewan Pembina Demokrat Andi Mallarangeng, kemarin (16/2).

SBY, lanjut Andi, lantas memerintah ketua umum (Anas Urbaningrum) dan ketua fraksi (Jafar Hafsah) membatalkan pergeseran Angie tersebut. “Komentar beliau, itu (pemindahan Angie) sama sekali tidak cerdas,” ungkap Andi.

Angie sendiri seperti dipingpong. Awalnya, dia dipindahkan ke komisi III. Kebijakan itu membuat Ketua KPK Abraham Samad menyatakan menolak rapat dengan komisi III bila Angie hadir. Dia khawatir muncul konflik kepentingan. Di satu sisi Angie tersangka kasus wisma atlet, di sisi lain mengawasi KPK dalam kapasitas sebagai anggota komisi III.

Lantas muncul pertimbangan bahwa Angie masuk ke komisi VIII (bidang agama). Namun, setelah SBY marah, Angie diputuskan tetap berada di komisi X yang membidangi pendidikan dan olahraga.

Menurut Andi, fraksi harus segera mengoreksi kebijakan rotasi posisi Angie. “Tidak sepatutnya yang sedang bermasalah dengan hukum ditempatkan di komisi yang membidangi hukum,” ujar politikus yang juga Menpora itu.

Secara terpisah, Sekretaris FPD Saan Mustopa menyatakan, status Angie saat ini diputuskan masih di komisi yang dia tempati selama ini. “Angie tetap di komisi X,” ujar Saan.

Menurut Saan, selama ini tidak pernah ada SK yang memutuskan Angie digeser ke komisi bidang hukum. Padahal, pada Selasa (14/2) lalu Ketua FPD M. Jafar Hafsah menyampaikan keterangan pers terkait rotasi di internal fraksi yang menyebut Angie pindah dari komisi X ke komisi III.
SK perpindahan Angie ke komisi III juga telah ditandatangani Jafar Hafsah. Bahkan, nama Angie sudah secara resmi masuk dalam daftar anggota komisi III.

“Waktu itu cuma surat pengantar, tidak ada SK,” kilah Saan mengomentari surat yang diteken Jafar.(fal/bay/dyn/c2/jpnn)

Exit mobile version