Site icon SumutPos

Lima WNI di Gabon Dipulangkan

JAKARTA- Pemerintah kembali harus turun tangan membantu sejumlah TKI yang mengalami masalah. Kali ini lima TKI yang bekerja sebagai ABK di perusahaan SIFRIGAB Peche Gabon dan sempat terlantar serta dipenjara selama dua bulan (Juli-Agustus 2011) di negeri Afrika Barat tersebut berhasil dipulangkan. Namun, gaji mereka selama lima bulan senilai puluhan juta rupiah masih nyangkut di perusahaan.

“Pemulangan dilakukan menggunakan Ethiopian Airlines pada Rabu (14/3) pukul 14.25 waktu setempat,” ujar PLE Priatna, Direktur Informasi dan Media Kementerian Luar Negeri. “Mereka semua dalam kondisi selamat, meski sempat terlantar berbulan-bulan.”

Kelima WNI yang bekerja sebagai ABK tadi adalah Kardani, Nur Rokhim, Daryono, dan Sahuri yang semuanya berasal dari Brebes. Seorang lagi, Taufiq, berasal Indramayu. Priatna menceritakan, para TKI tadi sempat dipenjara karena tidak memiliki izin tinggal.

Setelah berhasil dibebaskan dari penjara di Port Gentil, Gabon, dengan upaya diplomasi dua negara, persoalan belum selesai. Kelima TKI itu masih terlantar dan tinggal sementara di kapal ikan yang tidak lagi digunakan. Meski belum menerima gaji, Taufiq, satu dari lima ABK tadi mengatakan, ia dan rekan-rekannya lega setelah dipastikan bisa pulang. (wan/ttg/jpnn)

Exit mobile version