Site icon SumutPos

Mudik Lebaran Tak Dilarang

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pandemi Covid-19 hingga kini belum juga usai. Meski begitu, pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak menerapkan kebijakan pelarangan mudik Lebaran seperti tahun lalu. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengungkapkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 untuk membuat aturan tentang bepergian saat hari raya.

MUDIK: Calon penumpang bersiap memasuki Kereta Api di Stasiun Pasar Senen, Jakarta. Lebaran tahun ini, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan tidak menerapkan kebijakan pelarangan mudik seperti tahun lalu.

“Terkait dengan mudik 2021 pada prinsipnya pemerintah lewat Kemenhub tidak akan melarang,” ujar Budi Karya Sumadi saat rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Selasa (16/3).

Menurut Budi Karya, pihaknya tidak memiliki wewenang untuk memutuskan kebijakan pelarangan atau perizinan terkait hal itu. Ini untuk meluruskan informasi yang beredar bahwa Kemenhub tidak melarang masyarakat mudik di tengah pandemi Covid-19.

“Melarang atau tidak melarangnya itu bukan kewenangan Kemenhub. Kami akan diskusi dengan kementerian atau lembaga terkait dan tentunya berdiskusi dengan pihak yang kompeten,” ujarnya.

Budi mengatakan, nantinya akan ada mekanisme khusus yang nanti dikoordinasikan dengan Gugus Tugas Covid-19 soal penyelenggaraan mudik Lebaran tahun 2021. “Gugus Tugas akan memberikan suatu arahan. Kami akan koordinasikan dahulu untuk bolehnya atau tidak, dan mekanisme akan dikoordinasikan ke Gugus Tugas,” jelasnya.

Menhub juga menegaskan, hal yang terpenting dalam hal ini adalah melakukan pengawalan ketat pada protokol kesehatan di berbagai moda transportasi. “Pertama adalah pengawalan ketat protokol kesehatan,” katanya.

Selanjutnya, pihaknya juga akan menjamin ketersediaan transportasi untuk masyarakat yang mau mudik Lebaran terkait kelayakan sarana dan prasarana pendukung dalam menghadapi arus mudik dan balik lebaran. “Kami akan menjamin kesediaan transportasi dan juga memastikan kelayakan sarana dan prasarananya,” tuturnya.

Budi mencontohkan, untuk transportasi udara. Pihaknya akan mempersiapkan kalau akan ramp check pesawat demu keamanan dan keselamatan penumpang maskapai. Selain itu, pihaknya juga akan menyiapkan optimalisasi armada pesawat dengan menyediakan slot time alias jatah terbang tambahan bagi maskapai menghadapi mudik Lebaran.

Kemudian, tak lupa, pihaknya juga akan memantau penetapan tarif perjalanan yang dilakukan oleh maskapai penerbangan agar sesuai dengan tarif batas atas dan bawah. “Agar sesuai dengan aturan tarif batas atas dan bawah,” sebutnya.

Budi juga memperkirakan, akan tejadi lonjakan penumpang pada musim mudik Lebaran tahun ini. Apalagi, saat ini program vaksinasi telah berjalan dan angkanya akan terus meningkat sehingga membuat masyarakat lebih nyaman bepergian.

Selain itu, adanya alat pendeteksi Covid-19 melalui embusan napas atau GeNose pada transportasi umum pun sudah dapat menjadi syarat bepergian. Sehingga biaya perjalanan akan menjadi lebih murah. “Pasti akan terjadi lonjakan, program vaksinasi diprediksi akan membuat masyarakat ingin bepergian,” tuturnya.

Di samping itu, lanjutnya, kebijakan pelonggaran pajak untuk mobil baru pun mendukung mobilitas masyarakat. “Kepemilikan mobil akan bertambah, dan penggunaan GeNose juga akan membuat confident untuk berpergian karena murah,” pungkasnya.

Untuk diketahui, lebaran tahun ini berbeda pada awal masa pandemi Covid-19 tahun lalu. Di 2020, pemerintah melarang mudik Lebaran demi menekan penyebaran virus Korona antar daerah karena pergerakan orang saat mudik.

///Masih dalam Pembahasan

Terpisah, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan, aturan soal tidak ada larangan warga mudik saat lebaran masih dalam tahap pembahasan. Wiku mengaku, kementerian dan lembaga terkait masih menggodok aturan soal pelonggaran atau pembatasan mobilitas warga ini.

“Sejauh ini kebijakan dalam mudik Lebaran masih dalam tahap pembahasan oleh kementerian atau lembaga terkait,” kata Wiku dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube BNPB Indonesia, Selasa (16/3).

Namun demikian, Wiku meminta masyarakat untuk menyikapi apapun aturan pemerintah secara bijak, utamanya di tengah pandemi seperti saat ini. Sebab, bila berkaca pada kasus-kasus pada tahun lalu, lonjakan kasus tetap tinggi meski pemerintah sudah memberikan larangan mudik dalam rapat terbatas pada 21 April tahun lalu.

Berdasarkan data Satgas Covid-19, penambahan jumlah kasus positif Covid-19 baik secara harian maupun kumulatif mingguan melonjak 69 hingga 93 persen sejak libur Idul Fitri 22-25 Mei 2020. Lonjakan kasus itu terlihat dalam rentang waktu 10-14 hari kemudian. “Namun pada prinsipnya dilarang atau tidak mudik, saya mengharapkan sikap bijak dari masyarakat untuk dapat mengambil keputusan terbaik, khususnya dalam melakukan perjalanan jauh yang berpotensi meningkatkan penularan,” pungkas Wiku.

Epidemiolog sekaligus peneliti dari Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), Mouhamad Bigwanto mengingatkan pemerintah untuk memenuhi dua hal penting, apabila hendak memperbolehkan masyarakat mudik lebaran tahun ini. “Kalau sekarang diformalkan boleh mudik, maka petugas di lapangan baik itu Kemenhub, TNI, atau Polri mesti kerja keras memastikan syarat perjalanan dipenuhi dan semua mematuhi itu,” ujar Bigwanto.

Bigwanto mengatakan, persyaratan dokumen seperti hasil tes antigen bisa diterapkan dan diperketat di pintu keluar atau masuk pemudik. “Kalau disyaratkan rapid antigen, itu harus 1×24 jam atau 2×24 jam dan harus benar-benar ketat,” tegasnya.

Pengetatan syarat perjalanan, menurut dia, menjadi penting dan perlu dilakukan apabila merujuk ke pengalaman tahun lalu. Pada 2020, pemerintah melarang adanya perjalanan mudik, namun masyarakat tetap ada yang berupaya pulang ke kampung halaman. “Apalagi mudik lebaran tradisi kita. Di lain sisi, pada lebaran kemarin pun kita bukan tanpa kecolongan, banyak hal kecolongan. Bahkan bagi saya lebaran kemarin lebih berisiko karena yang mencuri-curi itu enggak tes,” tutur dia.

Di samping dokumen perjalanan, Bigwanto mengatakan, tantangan yang dihadapi masyarakat juga adalah kerap terjadinya desak-desakan penumpang di moda transportasi. Pasalnya, volume masyarakat yang pergi lebih banyak dari kendaraan yang ada. “Karena itu, selain memastikan dokumen perjalanan dipenuhi, juga memastikan alat transportasi itu tidak overload, sesuai standar. Kalau standar angkutan darat 50-75 persen itu harus diikuti,” tutur Bigwanto.

Pemerintah memastikan tidak ada larangan masyarakat melakukan perjalanan mudik Lebaran pada tahun ini. “Terkait dengan mudik pada 2021, pada prinsipnya pemerintah melalui Kementerian Perhubungan tidak melarang,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR di Jakarta, Selasa, 16 Maret 2021.

Meski begitu, kata Budi Karya, Kemenhub akan tetap melakukan koordinasi dan sinergi bersama Gugus Tugas Covid-19 dengan melakukan pengetatan dan tracing terhadap masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik. (jpc/cnn/tmp)

Exit mobile version