Site icon SumutPos

Hidayat Dikurung 20 Hari di Rutan Guntur

JAKARTA- Setelah resmi menyandang status tersangka, Bupati Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, Hidayat Batubara, dijebloskan Komisi Pemberantasan Korupsi di Rumah Tahanan Pom Dam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.

DITAHAN- Bupati Mandailing Natal, Hidayat Batubara//RANDY TRI KURNIAWAN/RM/JPNN

Politisi Partai Demokrat yang menjadi tersangka suap proyek bantuan dana bawahan dari Propinsi Sumut ke Kabupaten Madina itu dititipkan untuk 20 hari ke depan demi kepentingan penyidikan kasus yang membelitnya “Yang bersangkutan (Hidayat Batubara) dititipkan selama 20 hari kedepan di Rutan Guntur,” ungkap Juru Bicara KPK, Johan Budi, Kamis (16/5), di Kantor KPK.

Hidayat digelandang dari Markas KPK menuju Rutan Guntur, sekitar pukul 16.50. Menuju mobil tahanan KPK, Hidayat yang sudah dibalut baju tahanan KPK ini melakukan aksi diam.

Ia tak menggubris sejumlah pertanyaan yang dilontarkan para wartawan hingga masuk ke dalam mobil tahanan KPK, untuk diantar ‘beristirahat’ di Rutan Guntur. Selain Hidayat, KPK juga menetapkan seorang kontraktor bernama Surung Panjaitan sebagai tersangka dan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Madina, Khairil Anwar.

Terkait penangkapan itu, Johan Budi, membantah pihaknya turut menahan dan memeriksa seorang pengusaha asal Medan yang disebutsebut terkait kasus tangkap tangan proyek Bantuan Dana Bawahan (BDB) dari Provinsi Sumatera Utara ke Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2013.

Menurutnya, hingga Kamis (16/5), KPK hanya menahan Bupati Mandailing Natal Hidayat Batubara (HIB), Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Madina, Khairil Anwar (KRL) dan seorang pengusaha bernama Surung Pandjaitan (SRG). “Jadi tidak ada (tersangka lain). KPK sampai saat ini hanya menahan ketiga orang tersebut,” ujarnya kepada koran ini di Jakarta.

Menurutnya, baik HIB, KRL dan SRG, resmi ditahan dan menaikkan status hukum atas ketiganya ke penyidikan, setelah KPK menemukan dua alat bukti yang kuat. “Jadi mereka di tahan itu terkait proyek Bantuan Dana Bawahan (BDB) dari Provinsi Sumatera Utara ke Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2013. Lebih konkretnya, untuk tahun 2013 ini di Madina mau ada proyek. Nah ada kontraktor yang ngasih duit agar perusahaannya memeroleh proyek-proyek di kabupaten tersebut,” katanya.

Sayangnya saaat ditanya apa nama perusahaan yang hendak menyuap tersebut dan apakah SRG memiliki kaitan dengan seorang pengusaha besar asal Medan? Johan belum bersedia membeber lebih jauh. Alasannya, belum memperoleh informasi akan hal tersebut. “Saya belum tahu nama perusahaannya,” ujarnya.

Sementara itu, Staf Ahli Mendagri Bidang Politik, Hukum, dan Hubungan Antarlembaga, Reydonnyzar Moenek mengatakan, pemberhenti an sementara Hidayat baru bisa dilakukan jika statusnya sudah menjadi terdakwa perkara suap itu.

“Jika masih berstatus tersangka, belum bisa diberhentikan,” ujar Reydonnyzar Moenek di kantornya, Jakarta, Kamis (16/5).

Nah, selama Hidayat berada di rutan Guntur, Jakarta Selatan, diharapkan roda pemerintahan di Madina tetap bisa berjalan normal.

“Karena masih ada wakil bupati, ada sekda, ada SKPD, dan ada DPRD. Jadi, roda pemerintahan harus tetap jalan, pelayanan kepada masyarakat tetap bisa terlaksana dengan baik, dan hubungan kerja tetap baik,” kata pria yang pekan lalu meninggalkan jabatan rangkapnya sebagai Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri itu.

Semenntara itu, kader Partai Demokrat yang ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa harus mengundurkan diri dari jabatannya. Hal itu sesuai pakta integritas kader yang menjabat di struktur partai di setiap tingkatan.

“Sesuai Pakta Integritas yang diteken oleh DPD dan DPC se-Indonesia beberapa waktu lalu memang megharuskan setiap kader struktural harus mengundurkan diri dari jabatan yang dia emban di Partai Demokrat,” kata Wakil Sekretaris DPD Demokrat Sumut, Sopar Siburian, Kamis (16/5).

Sopar menyampaikan hal tersebut menjawab pertanyaan terkait penangkapan Bupati Mandailing Natal (Madina) Hidayat Batubara yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Madina oleh KPK dalam dugaan suap. Akan tetapi, Sopar tak buru-buru menyatakan Hidayat harus mengundurkan diri. Disampaikannya, hingga saat ini, DPD Demokrat Sumut belum menerima informasi resmi terkait kabar penangkapan kader Demokrat itu.

“Jika nanti sudah diumumkan oleh KPK mengenai status hukum Hidayat Batubara tentu baru dapat dibahas statusnya seperti apa di Demokrat,” katanya.

Menurut Sopar, Hidayat Batubara lebih baik mengundurkan diri jika sudah berstatus tersangka.

“Lebih baik Hidayat mundur dari kursi Ketua DPC Demokrat Madina, ketimbang terkena sanksi nantinya. Seluruh proses hukum urusan dirinya pribadi, partai tidak akan ikut campur terhadap kasus yang menimpa dirinya,’’ ujarnya. (sam/boy/mag-5/gir)

Exit mobile version