Site icon SumutPos

ASN Sementara Dilarang Cuti, 2 Libur Nasional Digeser, Cuti Bersama Natal Dihapus

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pemerintah memutuskan untuk menggeser dua hari libur nasional dan meniadakan cuti bersama Natal 2021. Para aparatur sipil negara (ASN) pun untuk sementara dilarang mengambil hak cuti mereka di hari ‘kejepit’.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Efendy mengatakan, keputusan tersebut dilakukan mengingat kondisi Covid-19 yang belum membaik. “Pemerintah memutuskan untuk mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama,” kata Muhadjir dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (18/6).

Hari libur nasional yang digeser yakni Tahun Baru Islam, yang mulanya jatuh pada Selasa, 10 Agustus 2021, digeser sehari menjadi Rabu, 11 Agustus 2021. Kemudian hari libur nasional Maulid Nabi yang jatuh pada Selasa, 19 Oktober 2021, digeser ke Hari Rabu 20 Oktober 2021. Sementara untuk cuti bersama yang ditiadakan yakni pada Jumat, 24 Desember 2021 atau jelang peringatan Hari Natal yang jatuh pada Sabtu, 25 Desember. “Jadi libur cuti bersama Natal pada 24 Desember ditiadakan,” kata Muhadjir.

Ia mengatakan, keputusan tersebut juga berdasarkan arahan Presiden Jokowi yang meminta adanya peninjauan ulang terhadap hari libur nasional dan cuti bersama yang sudah tercantum dalam surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri. SKB tiga menteri tersebut adalah Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Agama, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Hal senada disampaikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Kata dia, keputusan yang diambil pemerintah perlu dipahami sebagai upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19. “Ini harus dipahami sebagai bagaimana pemerintah ini memahami psikologi dan kejiwaan umat beragama di Indonesia. Jadi meskipun pandemi masih ada di mana-mana, tetapi hari libur tetap diberikan sebagai bentuk penghargaan pemerintah kepada umat agama,” jelasnya.

“Demikian pula dengan peniadaan cuti bersama di tanggal 24 Desember. Saya kira ini sejalan dengan keinginan kita semua untuk menjaga kesehatan dan keselamatan dari pandemi Covid-19,” tambah Gus Menteri, panggilan akrabnya.

Langkah ini diharapkan dapat menjadi langkah efektif dalam menurunkan kasus Covid-19 yang terus merebak atau merupakan klaster libur lebaran. “Ikhtiar pemerintah ini saya kira sejalan dengan upaya yang sudah dilakukan seperti vaksinasi dan terus mengkampanyekan protokol kesehatan,” tandasnya.

Cuti ASN Sementara Ditiadakan

Sementara, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, pada dasarnya aparatur sipil negara (ASN) mempunyai hak cuti perorangan. Namun, hak tersebut sementara ditiadakan.  “Kami putuskan bahwa demi kemaslahatan dalam konteks pandemi Covid-19 ini, bahwa hak cuti ASN itu untuk sementara ditiadakan,” kata Tjahjo Kumolo dalam telekonferensi pers, Jumat (18/6).

Pasalnya, dua hari libur nasional itu jatuh pada Selasa, hal ini pun rentan dimanfaatkan oleh ASN untuk liburan. Mengingat bahwa kasus yang melonjak drastis ini akibat libur lebaran 2021, pemerintah tidak ingin ada kejadian seperti hal tersebut kembali terjadi.

“Istilah cuti bersama tidak ada, semua konsentrasi, semua untuk menjaga kesehatan masyarakat sebagaimana arahan Presiden (Jokowi) dan pak Menko (Muhadjir Effendty) bahwa semua untuk menjaga kesehatan masyarakat dari pandemi Covid-19 yang ada,” tambahnya.

Ia juga menegaskan bahwa Surat Edaran (SE) MenPAB-RB Nomor 67 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas SE MenPAN-RB Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru masih berlaku.  “Tidak diperkenankan kantor-kantor ASN tutup atau lockdown, karena pelayanan masyarakat harus tetap jalan dan beroperasi,” ujar dia.

Meskipun begitu, masing-masing kementerian/lembaga (K/L), instansi dan pemerintah daerah (pemda) yang berada di zona merah di daerah bisa memperkerjakan 50 persen hingga 75 persen karyawannya bekerja di rumah. “Atau kalau memang satu kantor stafnya banyak kena musibah positif itu bisa 10 persen, tidak masalah, tapi bergiliran kantor tidak tutup karena lebih banyak pandemi Covid-19 itu datangnya dari luar perkantoran,” ungkap Tjahjo. (kps/cnn/jpc)

Exit mobile version