Site icon SumutPos

Dijerat Empat Pasal, Ruhut Diancam 16 Tahun Penjara

Anna Diperiksa Sembilan Jam

JAKARTA-Isteri pertama Ruhut Sitompul, Anna Rudiantiana Legawati, diperiksa sebagai saksi pelapor di Bareskrim Mabes Polri kemarin  (18/7).  Perempuan yang akrab dipanggil Anna ini diperiksa selama 9 jam dan dicecar sebanyak 15 pertanyaan seputar laporan kasus pemalsuan dokumen pernikahan.

“Ada sekitar 14 atau 15 ya, semua saya jawab,” kata Anna, usai diperiksa sekitar pukul 18.50 WIB, kemarin. Dia didampingi oleh pengacaranya Immanuel Sianipar.

Dalam laporannya, Anna menjelaskan Ruhut menikah dengan isteri keduanya, Diana Leovita, pada 2008 dengan mengaku sebagai lajang. Padahal Ruhut telah berhubungan dengan Anna sejak 1991 dan menikah di Sydney, Australia pada 1998 dan menghasilkan seorang anak yaitu Christian Husen Sitompul yang merupakan atlet berkebutuhan khusus yang kini berusia 20 tahun.

Anna tiba di Bareskrim Mabes Polri tiba sekitar pukul 10.00 WIB. Menggunakan kemeja berwarna cokelat, Anna tampak tenang dan mengumbar senyum.

Anna mengaku, saat Ruhut belum menikah dengan istri keduanya, Diana, Anna sempat mengancam Ruhut. Ancamannya adalah dengan menggelar konferensi pers soal perselingkuhannya tersebut. “Saya akan konferensi pers, wah dia menangis kayak anak bayi saking takutnya menghadapi infotainment,” kata mantan anggota DPRD DKI Jakarta dari Partai Golkar ini.

Dengan alasan itulah, Ruhut kemudian menikah di Manado. Anna menjelaskan, sebetulnya Pendeta yang menikahkan Ruhut dengan Diana sudah mengetahui bahwa Ruhut telah memiliki istri di Jakarta.

Anna melaporkan Ruhut dengan empat pasal sekaligus. Empat pasal itu adalah tentang pemalsuan dokumen pasal 263 KUHP ancaman penjara 6 tahun. Kemudian pasal 279 KUHP menghilangkan status perkawinan, ancamannya 7 tahun.  Pasal 284 KUHP masalah perzinahan hukumannya 9 bulan, dan yang terakhir pasal 45 PP No 9 tahun 1975 tantang pelaksanaan UU No 1 tahun 74 tentang perkawinan, yaitu mempunyai istri yang kedua secara tidak sah. Tak hanya itu, Anna juga melaporkan politisi Partai Demokrat itu ke Badan Kehormatan DPR.(rdl/jpnn)

Exit mobile version