Site icon SumutPos

Anggota Partai Harus Tersebar di 50 Persen Kecamatan

Ketua KPU, Arief Budiman.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu sudah menyepakati pemangkasan metode verifikasi faktual partai. Mereka setuju mengubah validasi keanggotaan hanya dengan menggunakan sampling 5–10 persen untuk tiap kabupaten/kota. Selain itu, persebaran anggota harus mencakup 50 persen dari total jumlah kecamatan.

’’Mereka (partai) maunya biar di satu kecamatan (asal jumlah anggota mencukupi), tetapi tidak bisa. Ini sekurang-kurangnya harus seperti ini,’’ ujar Ketua KPU Arief Budiman di Jakarta kemarin (19/1).

Dia menjelaskan, kebijakan tersebut dibuat agar kualitas verifikasi lebih baik. Syarat tersebut juga ditujukan untuk memastikan bahwa partai memiliki 50 persen kepengurusan kecamatan di setiap kabupaten/kota sebagaimana ketentuan UU Pemilu.

Semua ketentuan baru yang disepakati, lanjut Arief, tidak hanya berlaku untuk 12 partai peserta Pemilu 2014 yang akan menjalani verifikasi pada 28 Januari 2018. Tetapi, ketentuan itu juga berlaku bagi empat partai baru yang sudah diverifikasi faktual pada pertengahan Desember lalu. Yakni, Perindo, PSI, Berkarya, dan Garuda. Proses yang sudah dijalani empat partai tersebut tetap sah. Jika ada perbaikan yang dilakukan partai baru, perhitungannya sudah menggunakan metode baru.

’’Kalau dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat), tetapi dengan cara perhitungan yang baru dia MS (memenuhi syarat), akan kami ubah dari TMS menjadi MS,’’ imbuhnya. Namun, jika dihitung dengan cara baru tetap TMS, harus ada perbaikan.

Saat ini KPU tengah memfinalisasi perubahan PKPU 11/2017 untuk didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) secepatnya. Dengan demikian, pada 23 Januari nanti hal itu bisa mulai disosialisasikan ke jajaran KPU daerah maupun partai politik.

Sementara itu, Sekjen Partai Perindo Ahmad Rofiq menyambut baik sikap KPU yang tetap melakukan verifikasi faktual. Meski demikian, pihaknya tetap mendesak KPU menjalankan proses tersebut dengan penuh kesungguhan dan tanpa kompromi.

’’Sebagaimana yang sudah dilakukan terhadap Perindo dan PSI, keadilan harus berlaku untuk semua partai,’’ ujarnya. Selain Bawaslu, dia juga mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi proses tersebut. Hal itu dibutuhkan agar publik tahu partai mana saja yang memenuhi syarat atau tidak.

Sekjen PSI Raja Juli Anthony menyatakan, kisruh soal verifikasi merupakan buah proses legislasi yang buruk. Pasal penghapusan verifikasi untuk partai lama yang dibatalkan MK pada 2012 dihidupkan kembali dalam UU Pemilu. Imbasnya, MK kembali membatalkan di tengah proses yang berlangsung.’’Kita perlu punya lebih banyak negarawan di DPR yang membuat undang-undang tidak sekadar mengakomodir kepentingan jangka pendek,’’ ujarnya.

DPR juga dinilai tidak konsisten ketika membuat syarat untuk partai peserta pemilu. ’’Jangan ingin mempersulit orang lain, tapi giliran menimpa dirinya sendiri terus ngeles dengan berbagai jurus,’’ sindirnya.

Dari parlemen, anggota komisi II Yandri Susanto mengungkapkan, verifikasi parpol sangat bergantung pada KPU. Sekarang, kata dia, penyelenggara pemilu harus membuat metode verifikasi yang praktis agar bisa selesai tanpa menabrak UU No 7/2017 tentang Pemilu. ’’Sekarang tinggal masalah teknis pelaksanaan verifikasi di lapangan,’’ kata anggota DPR dari Fraksi PAN itu.

Dia menerangkan, partainya siap diverifikasi. Sebenarnya, verifikasi administrasi lewat sistem informasi partai politik (sipol) sudah cukup detail. Misalnya, dalam pengecekan kartu tanda anggota (KTA) partai di Kabupaten Yahukimo, Papua. Dari sekian banyak anggota, hanya 7 data yang benar. ’’Artinya, sudah dilakukan verifikasi faktual,’’ tuturnya.

Yandri menyatakan, dalam rapat Kamis malam (18/1) disepakati, verifikasi anggota dilakukan terhadap 5 persen dari jumlah anggota partai. Namun, yang menjadi persoalan, jika pengecekan dilakukan dengan mengumpulkan anggota di sekretariat partai, seperti apa pelaksanaannya? Apakah dilakukan secara serempak di masing-masing sekretariat atau bergantian.

Kalau dilakukan serempak, KPU membutuhkan banyak personel. Jika tidak menambah personel, harus ada cara lain untuk mengecek jumlah anggota partai. ’’Teknisnya, kami serahkan ke KPU,’’ ucapnya.

Yang penting, tutur dia, verifikasi bisa selesai sebelum 17 Februari. Sebab, pada tanggal itu, KPU harus mengumumkan parpol yang lolos menjadi peserta pemilu. (far/lum/c5/oni/jpnn)

Exit mobile version