Site icon SumutPos

Sihar Terkaya se-Indonesia

Foto: Triadi wibowo/Sumut Pos-
Sihar Sitorus

SUMUTPOS.CO – Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) tahun 2016, memang JR Saragih menjadi calon gubernur Sumatera Utara terkaya, dengan total harta kekayaan mencapai Rp63 miliar lebih. Namun, berdasarkan data LHKPN dari KPK hingga tadi malam pukul 21.08 WIB, Sihar Sitorus tercatat sebagai peserta Pilkada 2018 terkaya di Indonesia.

Pelaporan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) peserta Pilkada serentak 2018 ditutup tadi malam pukul 00.00 WIB. Bila melewati deadline laporan tidak diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pencalonan akan gugur. Sampai pukul 22.00, masih ada 27 bakal calon di antara total 1.150 yang belum melaporkan LHKPN.

Dalam rekapitulasi yang dilakukan KPK, bakal calon wakil gubernur Sumatera Utara (Sumut) Sihar Sitorus memiliki kekayaan tertinggi. Dalam laporannya, kekayaan Sihar mencapai Rp 350,887 miliar.

Kekayaan Sihar jauh lebih tinggi daripada pasangannya, bakal calon gubernur Sumut Djarot Saiful Hidayat. Kader PDI Perjuangan itu ”hanya” memiliki kekayaan Rp8,433 miliar.

Ada terkaya, ada pula ”termiskin”. Syapuani, bakal calon bupati Murung Raya (Mura), Kalimantan Tengah, tercatat memiliki harta minus. Utangnya lebih besar daripada aset yang dimiliki. Tercatat, dalam LHKPN, kekayaannya minus Rp115.172.000.

Menyikapi data LHKPN dari KPK ini, Sekretaris DPD PDI Perjuangan Sumut Soetarto mengakui kalau sosok Sihar Sitorus merupakan orang yang memang dilahirkan dari orang tua dan keluarga berada. Sebagai seorang profesional, kekayaan pasangan Djarot tersebut tergolong cukup. “Memang dari segi ekonomi, beliau sudah cukup. Artinya kita lihat, dirinya itu memang berkeinginan mengabdikan dirinya kepada Sumut, tempat keluarga dan orang tuanya dibesarkan,” ujar Soetarto.

Dengan kekayaan yang tergolong cukup, Soetarto menganggap tentu sosok Sihar akan lebih memikirkan bagaimana membantu dan mengabdikan diri serta tidak lagi mementingkan kepentingan kapitalnya.

“Dari yang saya kenal, beliau orangnya bersahaja, tidak memperlihatkan kalau dia itu orang kaya. Begitu juga dari sisi pendidikan, cukup bagus sebagai Doktor Ekonomi,” katanya.

Dengan begitu lanjut Sotarteo, sosok Sihar sangat pas untuk mendampingi Djarot memimpin di Sumut.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, munculnya bakal calon kepala daerah dengan harta yang besar bukanlah hal yang mengejutkan. Mengingat sistem pencalonan di partai politik masih penuh dengan isu mahar politik atau ongkos politik. “Lalu ada ongkos politik yang sebagaian besar dibebankan pada calon. Sudah rahasia umum kalau calon membiayai sendiri untuk kerja pemenangan,” ujarnya.

Selain itu, meski ada juga calon berharta besar yang kalah, modal ekonomi yang kuat tetaplah faktor penting untuk pemenangan. Khususnya di daerah dengan akses informasi dan pendidikan politik yang rendah. “Dengan uang yang mereka punya bisa menjangkau pemilih,” imbuhnya.

Lantas, bagaimana dengan adanya calon yang pas-pasan? Titi menilai, hal itu tidak lepas dari pribadi calonnya. Biasanya calon tersebut memiliki elektabilitas tinggi, atau fungsionaris partai yang benar-benar sudah lama mengabdi.

Meski demikian, bukan berarti calon itu lebih aman dari penyimpangan. Sebab, bukan tidak mungkin, pendanaan ditopang para pemodal dan broker yang bermain. Oleh karenanya, dengan adanya publikasi LHKPN, itu menjadi momentum masyarakat untuk ikut mengawasi dan memastikan akuntabilitas. Apakah total harta yang tercacat sesuai atau tidak dengan kesehariannya. Sehingga bisa menjadi informasi awal untuk mengukur kejujurannya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan, penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) wajib bagi semua bakal calon kepala daerah. Aturan itu bukan basa-basi. Jika ada bakal calon yang tidak melampirkan, otomatis gagal ke tahap selanjutnya.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, semua berkas dan persyaratan yang ditetapkan bersifat kesatuan. Untuk itu, jika ada satu syarat saja yang gagal dipenuhi selama masa pendaftaran dan perbaikan, maka KPU tidak mentolerir.

”Yang dinyatakan memenuhi sebagai calon adalah yang memenuhi persyaratan secara lengkap,” katanya kepada Jawa Pos (grup Sumut Pos) tadi malam.

Bagi yang baru mengurus dan belum tuntas prosesnya, KPU memastikan tidak akan bertindak kaku. Selama bakal calon tersebut sudah melaporkan ke KPK, itu sudah cukup sebagai bukti. Nantinya yang bersangkutan cukup menyerahkan pernyataan jika LHKPN sudah dilaporkan. ”Yang penting sudah memproses. Kan bisa jadi dia melaporkan secara manual, saking banyaknya hartanya jadi lambat,” imbuhnya.

Disinggung terkait potensi belum dilaporkannya LHKPN hingga deadline, Wahyu menilai itu bukan kesalahan jajarannya. Sebagai penyelenggara, pihaknya sudah membuat dan mensosialisasikan PKPU tentang pencalonan dan PKPU tentang Tahapan Pilkada.

Fakta bahwa sebagian besar bakal calon berhasil melaporkan ke KPK sudah menunjukkan ketentuan dan jadwal yang disiapkan KPU tidak menyulitkan. “Kecuali kalau semua bakal calon kesulitan, mungkin kami salah. Ini kan sebagian besar sudah merampungkan, artinya waktu yang diberikan memadai,” tuturnya.

Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK Cahya Hardianto Harefa menyatakan, pihaknya harus bekerja keras untuk menyelesaikan rekapitulasi laporan kekayaan pasangan calon. Sebab, banyak calon yang mengurus data kekayaan mendekati deadline.

Misalnya pasangan calon wali kota/wakil wali kota Bogor Bima Arya Sugiarto dan Dedie A. Rachim. Pasangan yang diusung PAN, Demokrat, Golkar, dan Nasdem itu baru selesai mengurus LHKPN kemarin. Mereka sebenarnya mengurus secara online. Namun, ada data fisik yang harus diklarifikasi langsung ke petugas KPK. ”Khawatir kalau salah,” ujar Bima Arya. ”Kalau kami prinsipnya masih bisa menerima (sampai tadi malam, Red), apalagi yang online,” ucap Kunto Aryawan, staf Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK

Kunto mengatakan, tidak jarang calon yang keliru memasukkan data angka kekayaan. Misalnya yang terjadi pada pelaporan LHKPN calon Bupati Pinrang, Sulawesi Selatan, Jamaluddin Jafar. Tim sukses (timses) calon tersebut sempat keliru memasukkan angka. Dari yang seharusnya Rp 8,9 miliar menjadi Rp 8,9 triliun. ”Jadi, timsesnya salah masukin angka,” ungkapnya.

Terkait calon yang belum mendaftarkan LHKPN hingga tadi malam, Kunto masih menelusuri. Menurut dia, ada kemungkinan calon keliru mengisi kolom jabatan di formulir LHKPN. Sesuai ketentuan, setiap calon seharusnya menuliskan keterangan jabatan sebagai calon gubernur/wakil gubernur atau calon bupati/wakil bupati atau calon wali kota/wakil wali kota. ”Bisa jadi ada yang lapor, tapi tidak mencantumkan jabatan sebagai calon, tapi sebagai jabatan definitifnya,” ujar dia.

Selama melayani peserta pilkada, KPK selalu menunggu sampai jam kerja berakhir. Bahkan, lembaga superbodi itu menyiapkan sepuluh meja pelayanan untuk pelapor yang datang langsung ke gedung KPK di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, tersebut.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, seluruh data LHKPN bakal diverifikasi lebih lanjut. Pihaknya belum bisa menentukan apakah harta kekayaan seluruh calon kepala daerah itu berasal dari sumber pendapatan yang jelas. Namun, yang pasti, pelaporan LHKPN di KPK sudah ditutup kemarin. Dengan demikian, calon yang belum mendaftar otomatis tidak bisa memenuhi syarat pencalonan.

”Kalau tidak lapor (LHKPN), tentu syarat (pencalonan) tidak terpenuhi, tapi itu (gugur tidaknya calon) merupakan domain KPU,” terang mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) tersebut. LHKPN itu pun bisa menjadi arsip KPK untuk menelusuri seberapa jauh kekayaan yang wajar dan tidak wajar dari setiap calon.

Febri mengingatkan, masyarakat sejatinya bisa turut memantau harta kekayaan calon kepala daerah di situs KPK Pantau Pilkada. Dari situs itu, masyarakat, khususnya yang memiliki hak suara dalam pilkada nanti, bisa menentukan calon pemimpin yang tepat. ”Yang punya konsep kuat menyejahterakan masyarakat,” ujarnya.

Sampai saat ini, KPK telah memproses 78 kepala daerah dalam 93 kasus korupsi dan pencucian uang. Mereka semua dipilih rakyat, tapi justru merampok uang rakyat dengan cara korupsi. Nah, masih maraknya kepala daerah seperti itu diharapkan menjadi pelajaran semua pihak. ”Kami berharap kepala daerah tidak justru diproses dalam kasus korupsi,” imbuh dia.

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menambahkan, pihaknya bakal terus bertukar informasi dengan Polri seiring pembentukan satuan tugas (satgas) anti-money politics dalam pilkada nanti. Ke depan setiap temuan praktik bagi-bagi uang yang dilakukan penyelenggara negara dan kroninya ditangani KPK. ”Untuk tindak pidana pemilihan umum, polisi bekerja sama dengan KPU dan Bawaslu,” ucapnya.

Laode pun mengajak masyarakat untuk terlibat aktif dalam pemberantasan korupsi selama pilkada berlangsung. Dia juga berharap masyarakat tidak terjebak dengan janji-janji uang yang ditawarkan kandidat tertentu. Sebab, calon yang mau membeli suara sudah pasti tidak layak menjadi pemimpin daerah. ”Kalau kandidat itu mau membayar para pemilih, pasti itu bukan kandidat yang baik,” tuturnya. (tyo/c9/c10/far/ang/jpg/bal/adz)

Peserta Pilkada Serentak dengan Harta Kekayaan Paling Tinggi

 

Nama                                                   Bakal Calon                           Kekayaan

Sihar PH Sitorus                      Cawagub Sumut            Rp350.887.340.551

Hendra Lesmana                             Cabup Lamandau               Rp237.188.128.428

Andi Ikhzan Abd Mutthalib         Cawalkot Palopo                 Rp205.149.000.000

Andi M Nurdin Halid                      Cagub Sulsel                         Rp167.869.362.322

Arsyad Juliandi Rachman             Cagub Riau                            Rp149.470.468.326

  1. Moch Anton Calwalkot Malang Rp113.280.730.356

Terbit Rencana Peranginangin   Cabup Langkat                    Rp95.153.681.298

Novi Rahman Hidhayat                 Cabup Nganjuk                   Rp94.148.193.957

LGM Ali Wira Sakti Amir Murni  Cawagub NTB                      Rp93.382.911.928

Pande Istri Maharani Primadewi Cawabup Gianyar            Rp90.882.145.770

 

Sumber : KPK

Note: Data terakhir di-update pukul 21.08 kemarin (19/1)

Exit mobile version