Site icon SumutPos

Kejagung Pastikan Semua Proses Hukum Dilaksanakan

JAKARTA-Lambannya pelaksanaan eksekusi hukuman mati terhadap tujuh narapidana yang kini mendekam di sejumlah penjara di Sumatera Utara, bukan tanpa sebab. Karena dipastikan ada sejumlah hak-hak terpidana yang harus dilaksanakan terlebih dahulu. Selain itu, jika pun putusan disebut telah berkekuatan hukum tetap (incraht), juga masih terdapat prosedur yang harus dijalani sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

“Bahwa salah satu alasan mengapa eksekusi dari seorang terpidana mati tertunda pelaksanaannya begitu lama pascajatuhnya vonis pengadilan, karena masih diberikan hak-haknya sebagai terpidana,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Untung Setia Arimuladi kepada koran ini di Jakarta, Minggu (19/5).

Hak-hak tersebut menurut Untung, di antaranya upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) maupun permohonan pengampunan dari Presiden (grasi). “Setelah dilalui dan terpenuhi semua, maka  eksekusi dilaksanakan,” ujarnya. Meski begitu saat ditanya kapan waktu pelaksanaan? Sesuai prosedur menurut Untung, waktu eksekusi hukuman mati tidak bisa diumumkan ke publik. “Jadi kalau ditanya kapan waktunya, itu kita lihat perkembangannya. Apa yang dilaksanakan oleh Kejaksaan terkait eksekusi mati, sebatas menjalankan tugas dan amanah undang-undang. Juga dalam kerangka penegakan hukum,” katanya.

Menurutnya, sesuai dengan Undang-Undang No 2/PNPS/1964, tentang tata cara pelaksanaan pidana mati, disyaratkan terpidana memiliki kesempatan mengajukan permintaan terakhir. Dimana disebutkan, apabila terpidana hendak mengemukakan sesuatu, maka keterangan atau pesannya itu diterima oleh jaksa tinggi atau jaksa terkait.

jaksa Agung, Basrief Arif sebelumnya menekankan, mengeksekusi mati seseorang bukan pekerjaan yang mudah. Karena harus dipastikan apakah semua prosedur hukum yang ada telah dilaksanakan. (gir/jpnn)

7 Orang Bakal Dieksekusi Mati

  1. Okonkow Nonsokiingleys warga Nigeria terpidana mati karena mengimpor narkotika. Ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
  2. Ronald Sagala terlibat perkara pembunuhan. Ditangani Kejaksaan Negeri Lubukpakam.
  3. Nasiburba terlibat perkara pembunuhan. Ditangani Kejaksaan Negeri Lubukpakam
  4. Marcos, terlibat perkara pembunuhan. Ditangani Kejaksaan Negeri Rantauprapat.
  5. Fatizan, terlibat perkara pembunuhan ditangani Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
  6. Yafonaso, terlibat perkara pembunuhan ditangani Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
  7. Beraati,  terlibat perkara pembunuhan di tangani Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
Exit mobile version