Site icon SumutPos

Divonis 4 Tahun 10 Bulan, Nazaruddin Emosi

JAKARTA – Usai sudah perjalanan kasus suap wisma atlet yang menjerat Muhammad Nazaruddin . Kemarin (20/4), majelis memvonisnya bersalah lantaran terbukti menerima suap dari PT Duta Graha Indah serta mengganjarnya empat tahun sepuluh bulan penjara. Tapi bukan berarti proses hukum untuk mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu tuntas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menyimpan kasus-kasus lainnya.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Nazaruddin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan ketiga, yakni Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi,” kata ketua majelis hakim Dharmawati Ningsih saat membacakan amar putusannya kemarin (20/4).
Suami Neneng Sri Wahyuni itu juga didenda Rp200 juta dengan hukuman pengganti empat bulan penjara. Namun, majelis hakim tidak menyertakan uang pengganti kepada Nazaruddin. Padahal majelis hakim menyatakan Nazaruddin terbukti menerima suap cek senilai Rp4,6 miliar dari PT DGI yang merupakan komitmen fee dan berasal dari APBN.

Menurut majelis, Nazaruddin bersalah karena dia pegawai negeri atau penyelenggara negara telah menerima hadiah atau janji. Hadiah atau janji tersebut patut diduga berhubungan dengan jabatannya.

Cek tersebut diberikan kepada Nazaruddin karena, Nazaruddin telah mengatur pemenangan PT DGI sebagai pelaksana proyek wisma atlet. Cek tersebut merupakan realisasi commitment fee 13 persen yang disepakati pihak PT DGI dengan Nazaruddin.

Putusan yang dijatuhkan Dharmawati itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK yang meminta Nazaruddin disanksi tujuh tahun penjara ditambah denda Rp300 juta.

Hakim Anggota Marsuddin Nainggolan menerangkan pihaknya menolak nota pembelaan Nazaruddin dan kuasa hukumnya yang berpendapat bahwa cek yang diterima merupakan marketing fee dari perusahaan swasta. Alasannya, karena fee yang telah disepakati kedua belah pihak bersumber dari APBN.
Tak hanya itu, majelis juga menolah argumen Nazaruddin dan kuasa hukumnya yang ngotot bahwa fee wisma atlet itu juga diguanakan sebagai pemenangan Anas Urbaningrum sebagai Ketua Umum Partai Demokrat di Kongres Bandung. Kata majelis, dari fakta persidangan terungkap bahwa kongres dilakukan pada bulan Mei 2010, sedangkan lima lembar cek diterima Nazaruddin melalui anak buahnya pada Februari dan Maret 2011.
Hal yang menurut majelis hakim memberatkan Nazaruddin adalah  perbuatannya membuat citra DPR menjadi buruk.

Dia dinilai tidak memberikan contoh yang baik ke rakyat tapi justru memanfatkan jabatannya. Selain itu, kepergian terdakwa ke luar negeri malah mempersulit proses penyidikan dan membuat negara mengeluarkan biaya besar untuk memulangkannya.

Sedangkan hal yang meringankan, Nazaruddin masih berusia muda dan belum pernah dihukum. “Perbuatan terdakwa setimpal dengan hukuman yang dijatuhkan,” ujar Dharmawati.

Pihak JPU dan Nazaruddin sendiri mengaku akan pikir-pikir atas putusan tersebut. Tapi begitu sidang di tutup emosi Nazaruddin tiba-tiba meninggi.
Sambil beranjak dari tempat duduknya, politisi dari Dapil Jember Lumajang itu dengan nada tinggi berkata .

“Saya tidak terima dengan hasil sidang. Ini sudah direkayasa. Saya akan terus mengungkapkan kebenaran kasus ini dan saya pertanggung jawabkan hingga akhirat.”

Tentu saja Nazaruddin merasa kecewa dengan hal tersebut karena Majelis hakim sama sekali tidak menyeret nama yang dianggapnya harus ikut bertanggung jawab terlibat.

Misalnya, Anas Urbaningrum, Andi Malarangeng, Ketua Komisi X Mahyuddin, dan lainnya. (kuh/dyn/pri/jpnn)

Exit mobile version