Site icon SumutPos

MA Vonis Mati WN Malaysia

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman mati kepada warga negara Malaysia Kweh Eikchoon. Kweh pemilik ekstasi lebih dari 358 ribu gram(358kg) dansabu48.500gram (48,5 kg). Hukuman itu jauh lebih berat dibandingkan vonis sebelumnya, yaitu 12 tahun penjara dari Pengadilan Tinggi Banten dan 20 tahun bui dari Pengadilan Negeri Tangerang. Vonis mati Kweh dari MA itu sesuai tuntutan jaksa.

Ketua Kamar Pidana MA Artidjo Alkostar mengatakan salah satu alasan mengapa Kweh dipidana mati adalah karena narkoba yang dibawa sangat banyak.

Saat ditangkap polisi, Kweh sedang memperjualbelikan ekstasi 1.600 gram dan 8,7 gram sabu.

Setelah apartemennya di Taman Anggrek, Jakarta, digeledah, polisi menemukan 358 ribu ekstasi dan 48.500 gram sabu. “Di MA, kami jatuhkan hukuman mati karena jumlahnya yang sangat banyak dan membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda,” kata Artidjo akhir pekan kemarin.

Artidjo memimpin sendiri majelis yang menjatuhkan putusan kasasi untuk Kweh tersebut. Dia didampingi Hakim Agung Sri Murwahyuni dan Suryajaya. Putusan mati itu diambil secara bulat, tanpa dissenting opinion (beda pendapat). (gen/oki/jpnn)

Exit mobile version