Site icon SumutPos

KPK Larang ASN Terima Parsel Lebaran

ILUSTRASI: Pekerja merangkai pesanan parcel. KPK melarang dan mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) tidak boleh menerima gratifikasi berupa parsel atau fasilitas lainnya jelang Lebaran.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang dan mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) tidak boleh menerima gratifikasi berupa parsel atau fasilitas lainnya jelang Lebaran.

Pimpinan kementerian atau lembaga, kepala daerah, dan BUMN/BUMD juga diminta mengeluarkan imbauan kepada para ASN di lingkungan masing-masing untuk menolak beragam gratifikasi terkait perayaan Idulfitri.

“Agar menolak gratifikasi baik berupa uang, bingkisan atau parsel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya,” kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding, dalam keterangannya, Rabu (20/4).

Menurut Ipi, jika pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi tersebut, maka mereka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

Sementara itu, untuk gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan kedaluwarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak lain yang membutuhkan. Mereka juga wajib melaporkan kepada instansi masing-masing dengan disertai dokumentasi penyerahan.” Selanjutnya instansi melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK,” ujar Ipi.

Ipi menambahkan, ASN juga dilarang meminta dana, sumbangan, dan hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masyarakat, perusahaan, atau penyelenggara negara lainnya baik secara lisan maupun tertulis. Ia mengatakan, hal ini dapat mengarah pada tindak pidana korupsi.

KPK juga melarang pejabat dan penyelenggara negara memakai berbagai fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Salah satunya, berlaku dalam pemakaian mobil dinas untuk mudik Lebaran 2022.

Pemakaian mobil dinas untuk mudik termasuk ke dalam perilaku koruptif. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), penggunaan mobil dinas yang tidak sesuai peruntukannya bisa dikenakan sanksi. (cnn/ila)

Exit mobile version