Site icon SumutPos

Lapor, Pengguna Narkoba tak Dipenjara

Langsung Masuk Panti Rehabilitasi

JAKARTA-Ini kabar cukup melegakan bagi pengguna narkoba di Indonesia. Polri dan Badan Narkotika Nasional memberi kesempatan bagi mereka yang sadar diri melapor. Pengguna barang haram itu tidak akan dijerat pidana, tapi langsung direhabilitasi ke pusat rehabilitasi Lido, Jawa Barat.

BNN mulai mensosialisasikan program ini, Minggu (20/05). Di antaranya dengan memasang spanduk-spanduk berukuran besar. Salah satunya di perempatan Jalan Fatmawati raya yang dipasang menyolok di utara RS Fatmawati. Dalam spanduk juga lengkap tertera pos pos lapor terdekat dan nomer telepon yang bisa dikontak para pecandu.

“Program ini dalam rangka HUT Bhayangkara, jadi pada bulan Juni sebulan penuh kita beri kesempatan,” kata juru bicara Badan Narkotika Nasional Kombes Sumirat Dwiyanto kemarin.

Para pecandu narkoba itu bisa mendatangai Polsek terdekat atau menghubungi BNN. “Ini berlaku bagi pemakai atau pengguna, tapi bagi pengedar tetap kami jerat dengan pidana,” kata kepala bagian humas dan dokumentasi BNN itu.

Menurut Sumirat, pemakai narkoba akan menjalani rehabilitasi di Pusrehab Narkoba Lido sampai sembuh. Dasar hukumnya adalah PP 25 Tahun 2011, yang menyatakan penyalahguna tidak akan dijebloskan ke dalam penjara jika terbukti hanya menyalahgunakan narkoba, namun justru akan mendapatkan layanan rehabilitasi.

“Selama ini pecandu yang menjalani hukuman di penjara kurang efektif. Bahkan ada yang menjadi pengedar di dalam sel,” kata Sumirat.  Contohnya dalam kasus insiden sidak Wamenkumham di Lapas Pekanbaru yang berhasil menangkap tiga napi penjual dan pengedar narkoba.
Menurut Sumirat, jika kecanduan pemakai tidak disembuhkan, maka selamanya rantai maksiat sindikat-barang-pemakai akan terus berulang. “Kita harapkan kejujuran. Mari kami bantu untuk sembuh,” katanya.

Pusrehab Lido mampu menampung hingga 500 pasien. Jawa Pos (grup Sumut Pos) pernah mengunjungi gedung rehab yang asri ini dan melihat langsung aktivitas para pecandu yang sedang diterapi.

Di awal masuk, mereka akan menjalani fase detoksifikasi yang berlangsung antara dua minggu hingga satu bulan. Dalam waktu itu, tak jarang ada yang sakaw hingga harus dirawat khusus.

Lalu mereka melalui tahap perawatan dan dibekali ilmu keterampilan untuk kembali ke masyarakat. “Lama waktu terapi bervariasi antara enam bulan hingga dua tahun,” katanya.

Data sepanjang 2012, BNN telah memusnahkan 27.082,31 gram sabu-sabu, 44.389,7 gram ganja, 10.116,7 gram heroin, dan 3.103 butir ekstasi. BNN mengklaim setidaknya lebih dari 47.710 anak bangsa telah diselamatkan dari narkoba dengan hitung-hitungan ini.

Kasus narkoba yang menonjol pada 2012 diantaranya sopir Xenia maut Afriyani yang mabuk ekstasi dan menewaskan sembilan pejalan kaki di Tugu Tani . Juga narkoba yang digunakan Hanum Adhyaksa pilot maskapai Lion Air. Ada juga Wadir Narkoba Poldasu AKBP Apriyanto yang dipecat dari jabatannya karena narkoba. Selain itu ada juga Kapolsek Cibarusah AKP Heru Budi dan mantan Kanit Perlindungan Perempuan Polres Jakarta Selatan Iptu Rita. Baik pilot Hanum, AKP Heru dan Iptu Rita sekarang juga menjalani terapi di Lido. (rdl/jpnn)

Exit mobile version