Site icon SumutPos

Miliki Harta Kekayaan yang Fantastis, Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diklarifikasi KPK Selama 7 Jam

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi Hutahaean.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi Hutahaean mendatangi gedung Merah Putih KPK kemarin. Dia hadir atas undangan KPK untuk klarifikasi mengenai LHKPN yang dinilai ganjil itu.

Datang pukul 09.00 WIB, Rahmady keluar tujuh jam kemudian. Dia tampak buru-buru keluar gedung sampai salah jalan keluar. Dia berjalan cepat menghindari kejaran wartawan yang sejak pagi menunggunya. “Saya sudah klarifikasi semua. Sudah klarifikasi,” katanya sambil terus berjalan keluar gedung.

Di halaman KPK dia sempat mondar mandir kebingungan menunggu mobil. Sampai terus berjalan dia lantas menghampiri ojek online yang sedang ngetem. Tanpa pikir panjang Rahmady segera meminta si tukang ojek untuk segera pergi meninggalkan KPK sambil terus menutup wajahnya.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah membebastugaskan Rahmady sebagai Kepala Bea Cukai sejak 9 Mei lalu. Itu buntut dari sedang diperiksanya dia secara internal terkait laporan harta kekayaannya yang fantastis oleh masyarakat.

Harta Rahmady diduga tak sesuai dengan apa yang dia laporkan dalam LHKPN. Rahmady melaporkan harta kekayaannya di LHKPN senilai Rp6,3 miliar.

Sebelumnya, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyampaikan klarifikasi kepada yang bersangkutan itu untuk mengecek LHKPN. Utamanya soal harta dan pinjaman utang. “Hartanya enam miliar tapi kok dilaporkan dia memberikan pinjaman sampai tujuhbmiliar, kan gitu nggak masuk di akal ya,” katanya.

KPK salah satunya juga ingin melakukan penelusuran terkait dengan harta dan saham perusahaan yang dimiliki oleh Rahmady. Hal hal ini lah yang bakal diklarifikasi oleh Komisi Antirasuah.

Sebab, saat ini sudah keluar Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur pegawai Kementerian Keuangan seluruhnya. Gimana perlakuannya kalau punya investasi atau saham di perusahaan lain.”Sudah diatur detail di situ. ada yg harus diumumkan, ada yang tidak boleh, ada yang nggak papa,” paparnya. (elo/jpg/ila)

Exit mobile version