Site icon SumutPos

MUI Dukung Pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia

Foto: Andylala/VOA
Para pengurus pimpinan pusat HTI dalam sebuah konferensi pers di kantor HTI Pusat Jakarta Mei 2017.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Rabu (19/7) akhirnya membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Keputusan ini diambil setelah dua bulan sebelumnya Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan menyatakan HTI dilarang di Indonesia.

Sejak dilarang Mei lalu, isu HTI ini memicu polemik. Sebagian mendukung pelarangan dan pembubaran HTI karena bercita-cita mendirikan negara khilafah, yang tidak sesuai dengan ideologi Pancasila dan mengancam eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Yang menolak berpendapat pemerintah telah bertindak otoriter karena pembubaran dilakukan tanpa melalui proses pengadilan, sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Berdasarkan Perppu tersebut, pemerintah bisa langsung membubarkan organisasi kemasyarakatan yang dianggap membahayakan keamanan negara atau berpaham anti-Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, dan menolak Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) termasuk pihak yang menyokong pembubaran HTI. Kepada wartawan di gedung MPR/DPR, Ketua MUI Ma’ruf Amin menjelaskan tindakan pemerintah itu bisa dibenarkan karena sesuai Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Kalau memang HTI tidak menerima keputusan pemerintah tersebut, lanjut Ma’ ruf, HTI bisa menggugat ke pengadilan. HTI Senin lalu telah mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi atas Perppu Nomor 2 Tahun 2017.

“Ya (setuju terhadap pembubaran HTI), sepanjang pemerintah memang mempunyai bukti-bukti yang jelas, MUI akan mendukung langkah-langkah pemerintah,” ujar Ma’ruf Amin.

Juru bicara HTI Ismail Yusanto menilai keputusan pemerintah untuk membubarkan HTI adalah sebuah tindakan kesewenang-wenangan luar biasa.

Lebih lanjut Ismail mengatakan sampai saat ini HTI tidak memahami apa kesalahan yang dituduhkan terhadap mereka. Alasannya, sampai sekarang pun HTI tidak pernah menerima surat peringatan dan tidak pernah pula menerima surat keputusan pelarangan kegiatan.

Ismail menambahkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tersebut telah menutup ruang bagi HTI untuk memberikan klarifikasi dan konfirmasi atas segala tudingan, karena pemerintah kini dapat membubarkan sebuah ormas yang dianggap membahayakan negara tanpa melalui proses pengadilan. Padahal, Ismail menekankan pengadilan bisa menjadi tempat pembuktian atas segala tuduhan yang dialamatkan kepada ormas tertentu, termasuk HTI.

“Ujug-ujug begitu saja, pemerintah mencabut status hukum kami. Di sinilah kami menilai pemerintah itu melakukan tindakan kesewenang-wenangan yang sangat nyata. Pemerintah telah nyata-nyata melanggar aturan yang dibuat sendiri. Jadi penerbitan perppu itu sudah sebuah kesewenang-wenangan. Nah, pemerintah ini hari melakukan kesewenang-wenangan lagi dengan mencabut status hukum HTI dengan melanggar peraturan yang dibuat sendiri. Jadi ini kesewenang-wenangan yang luar biasa,” papar Ismail Yusanto.

Ketua Pengurus Pusat Gerakan Pemuda Ansor Syaiful Dasuki mengatakan meski agak telat, pihaknya menyambut positif terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi kemasyarakatan. Sebab, kata dia, kondisi di lapangan membuktikan kegiatan-kegiatan HTI merupakan gerakan politik yang ingin mengubah NKRI menjadi negara khilafah.

Indonesia bukan satu-satunya negara yang melarang HTI. Sedikitnya ada 20 negara yang melarang HTI, termasuk Mesir, Yordania, Arab Saudi, Suriah, Libya, dan Turki karena beberapa alasan, yakni dianggap mengancam kedaulatan negara, terlibat dalam kudeta, hingga terlibat terorisme.  (voa)

Exit mobile version