Site icon SumutPos

PNS Rajin & Malas Digaji Berbeda

PNS. Yang malas dan yang rajin gajinya berbeda meski pangkat dan jabatannya serupa.
PNS. Yang malas dan yang rajin gajinya berbeda meski pangkat dan jabatannya serupa.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Sebentar lagi, pegawai negeri sipil (PNS) tidak bisa bekerja asal-asalan atau pokoknya asal absen. Badan Kepegawaian Negara (BKN) sedang menyusun formulasi baru penggajian PNS. Intinya, PNS yang rajin dengan yang malas bakal mendapatkan gaji atau penghasilan berbeda.

Kabar skema baru penggajian PNS itu disampaikan Kepala BKN Bima Haria Wibiasana. Dia menjelaskan, dalam skema selama ini, PNS menerima gaji dengan jumlah sama pokoknya dalam jenjang pangkat dan masa kerja yang sama pula. ’’Ke depan tidak seperti itu lagi,” jelasnya di Jakarta kemarin.

Bima menuturkan, rencana pemerintah mengubah skema penggajian itu semata-mata untuk keadilan dan mendorong performa abdi negara dalam melayani masyarakat. Nantinya gaji PNS disesuaikan capaian kinerja masing-masing.

Dia menegaskan, dengan konsep keadilan itu, gaji PNS berkinerja bagus tidak bisa disamakan dengan yang jelek performanya. Supaya mudah menjalankan sistem penggajian yang berbeda-beda itu, Bima mengatakan skema single salary system.

Menurut Bima, capaian target bukan satu-satunya yang menjadi koefisien pembeda tunjangan kinerja PNS. Besaran tunjangan kinerja juga dipengaruhi seberapa cepat dan murah seorang PNS mengejar target kerja yang telah ditetapkan. Bima berharap dengan sistem ini terjadi kompetisi yang sehat antara unit organisasi PNS untuk bekerja optimal, efektif, dan efisien.

Dia menyebutkan standar gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang rata-rata sama, menimbulkan kecumburuan di kalangan pegawai. Pasalnya, PNS berkinerja baik merasa tidak adil bila rekannya yang pemalas gajinya juga sama.

“Memang sering ada kecumburuan di kalangan PNS. PNS menerima gaji dengan nominal yang sama antara masing-masing pegawai dalam jenjang pangkat dan masa kerja yang sama.

Ini pulalah yang mendorong pemerintah membuat formula penggajian yang tepat,” kata Bima , kemarin. Pemerintah saat ini sedang merumuskan sistem penggajian yang tepat bagi PNS.

“Hal ini (gaji, Red) memang akan diubah dalam sistem yang lebih adil. Menuju single salary system, dan PNS yang performnya bagus gajinya tidak bisa disamakan dengan yang tidak perform,” terangnya.

Lanjut dikatakan, ke depan bukan hanya dari segi gaji saja, segi penghargaan atau promosi juga akan diterapkan. Pegawai yang perform baik dan lebih berprestasi akan mendapatkan promosi jabatan terlebih dahulu.

“Konsekuensinya bila junior yang perform, lebih berprestasi dan mendapatkan penghargaan/ Jabatan maka yang senior harus mau menerimanya,” ucap Bima.

Dengan sistem itu mindset PNS harus berubah seiring dengan tuntutan zaman. Selain itu pemerintah juga akan merumuskan formula untuk menghitung/menilai perform seorang PNS. Penghitungannya diantaranya akan meliputi capaian target. Seberapa cepat dan murah target tersebut dicapai, harus dipastikan semua PNS ketika jam kerja dimulai mereka tahu apa yang akan dikerjakan dan bisa mencapai target yang telah ditetapkan.Dengan penetapan target, masing-masing pegawai akan mengadu prestasi untuk kemajuan organisasi.

Bima mengatakan gaji dan Kepangkatan PNS sebelumnya hanya diatur mulai dari IA sampai 4E. Namun, ke depan akan ada grade 1 sampai 27. ”Itu nanti ada range -nya. Masa kerja sekian, kompetensi sekian, itu ada di-grade sekian sehingga kompetensi dihargai,” paparnya.

Bima mengatakan, kepangkatan ini akan berpengaruh pada sistem penggajian yang baru. Besaran gaji PNS juga akan dilihat dari grade yang dimiliki setiap PNS.

”Sistem kepangkatan akan berbeda. Ada 27 grade. Misal, pangkatnya 4A masa kerja 10 tahun dengan pendidikan doktor dengan pangkat 4A masa kerja 10 tahun pendidikan master, apakah gajinya sama? Kita akan membedakan. Kalau sekarang kan semuanya sama,” ungkapnya.

Menurut dia, data di BKN saat ini sudah jauh lebih baik dan teratur. Data-data yang rusak dan tidak jelas sudah dimusnahkan.

”Ini sekaligus pembersihan data yang rusak. Di samping itu juga agar data lebih lengkap,” tandasnya.

Dia menjelaskan sistem ini berlaku pada 1 Januari 2016 sehingga pendataan diharapkan akan tuntas sampai 31 Desember mendatang.

”Jangan sampai ini ditetapkan, data tidak ada. Jika ini semua terdata baik, kita siap untuk diterapkan tahun depan,” ungkapnya.

Anggota Komisi II (Bidang Pemerintahan) DPR Arteria Dahlan mengatakan, parlemen mendukung kebijakan sistem single salary itu. Namun, dia mengingatkan supaya pemerintah memiliki patokan yang jelas. ’’Jangan PNS penjilat yang gajinya besar,” kata dia. Politikus PDI Perjuangan itu meminta supaya penghitungan kinerja dilakukan secara objektif.

Pemberian gaji berdasarkan kinerja itu, menurutnya, bakal memiliki rentang nominal yang sangat lebar. Yakni mulai hampir Rp5 juta per bulan hingga Rp50 jutaan per bulan. Dengan cara ini, dia berharap putra-putri terbaik bangsa juga terangsang menjadi PNS. ”Tidak seperti selama ini, putra-putri terbaik malah masuk perusahaan swasta gara-gara gaji PNS rendah,” pungkasnya. (jpnn/bbs/val)

Exit mobile version