Site icon SumutPos

Anggap Kurang Berat, Jaksa Ikut-ikutan Kasasi

Satgas Klaim Temukan Asal Usul Duit Gayus

JAKARTA – Perusahaan-perusahaan kakap penyuap markus pajak Gayus Halomoan Tambunan harus bersiap-siap. Satgas Pemberantasan Mafia Hukum mengklaim telah menemukan asal duit suap Rp 24 miliar yang diterima Gayus untuk praktek patgulipat pajak yang dia lakukan.

“Kami bisa menyampaikan bahwa ada perkembangan-perkembangan positif. Yakni, kee arah mana, dari mana uangnya, di mana berada,” kata Sekretaris Satgas Denny Indrayana dalam diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, kemarin (21/5).

Namun, Denny tak bisa mengungkapkan detail informasi tersebut. Sebab, pihaknya masih berupaya mematangkan informasi yang dia dapatkan sebelum akhirnya membukanya kepada publik. “Beri waktu kami untuk bekerja dulu,” katanya.

Denny menegaskan bahwa dalam kasus tersebut, Satgas tak berhenti meski mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu sudah dipidana dengan pasal berlapis-lapis. Pihaknya masih terus menelusuri dan membahas praktik-praktik penyimpangan di bidang pajak. “Kami terus telusuri dan berkoordinasi untuk update kasus,” katanya.
Seperti diketahui, dalam sidang terungkap duit Rp 24 miliar diperoleh Gayus dari mengurus keberatan dan banding pajak tiga perusahaan Bakrie. Yakni, Arutmin, PT Kaltim Prima Coal, dan PT Bumi Resources. Mabes Polri telah melakukan pelimpahan tahap kedua (menyerahkan tersangka dan barang bukti) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Setelah banding Gayus di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta diputus sepuluh tahun, saat ini ada tiga kasus baru yang harus dihadapi Gayus. Selain duit suap Rp 24 miliar itu, kasus penyuapan terhadap Kepala Rutan Brimob Kelapa Dua, Depok dan kasus pemalsuan paspor.

Kasus suap Rp 24 miliar dan pemalsuan paspor tinggal menunggu sidang.
Di bagian lain, jaksa penuntut umum memutuskan untuk mengajukan kasasi atas putusan banding PT DKI Jakarta meski hukuman Gayus diperberat menjadi sepuluh tahun.

Alasannya, vonis hakim Pengadilan Tinggi DKI belum mencapai dua pertiga dari tuntutan jaksa dua puluh tahun penjara dan denda Rp 500 juta.  Ini berarti, baik jaksa maupun Gayus sama-sama mengajukan kasasi atas putusan banding hakim PT.   Pada 11 Mei 2011 lalu, Gayus melalui pengacaranya, Dion Pongkor, mengajukan kasasi karena menganggap vonis tersebut sangat berat. (aga/jpnn)ga/jpnn)

Exit mobile version