Site icon SumutPos

Andi Masuk Bidikan KPK

Pengembangan Sidang Nazaruddin

JAKARTA – Putusan terdakwa kasus suap wisma atlet Muhammad Nazaruddin memang menjadi salah satu titik terang yang digunakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengembangkan kasus korupsi lainnya yang dilakukan mantan Bendaha Umum Partai Demokrat itu. Bahkan tidak menutup kemungkinan ada pihak-pihak lain yang terseret pasca Nazaruddin, termasuk Menpora Andi Alfian Malarangeng.

Menurut majelis hakim, pada awal 2010 silam Andi telah melakukan pertemuan dengan Nazaruddin bersama Ketua  Komisi X DPR Mahyuddin, dan anggota Komisi X Angelina Sondakh. Menurut majelis yang dipimpin Dharmawati, pertemuan yang terjadi di ruang Andi di Kemenpora merupakan pertemuan tidak resmi, padahal mereka membicarakan hal-hal penting, salah satunya adalah penyelesaian sertifkat tanah Hambalang.

“Yang jelas tidak hanya putusan hakim saja yang akan kami manfaatkan untuk pengembangan, tapi juga seluruh keterangan saksi dan terdakwa,” kata juru bicara KPK Johan Budi, kemarin (22/4).

Dalam persidangan Nazaruddin maupun persidangan wisma atlet dengan terdakwa yang lainnya, beberapa saksi dan terdakwa kerap mengungkapkan keterlibatan Andi. Salah satunya adalah mantan Sesmenpora Wafid Muharam. Dia bersikeras cek senilai Rp3,2 miliar yang diterimanya dari Direktur Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang dan Direktur Marketing PT DGI merupakan dana talangan yang diketahui Menpora Andi.
Tak hanya itu, Nazaruddin juga pernah mengungkapkan Andi menerima jatah Rp10 miliar dari proyek pusat pelatihan, pendidikan dan sekolah Hambalang. Kata Nazaruddin, uang tersebut berasal dari PT Adhi Karya, perusahaan pemenang proyek yang diberikan Mahfud Suroso yang disebut-sebut orang dekat Anas.

“Pokoknya, semua yang ada dipersidangan akan kami manfaatkan. Tapi tentu saja pengakuan-pengakuan itu harus berdasakan alat bukti,” kata Johan.
Dia menerangkan, KPK memang tidak mengarahkan tuduhan keterlibatan seseorang secara satu persatu. Namun KPK akan terus mengembangkan wisma atlet dan kasus yang lainnya terkait Nazaruddin secara utuh.

Nah, jika nanti dalam perkembangannya KPK menemukan alat-alat bukti keterlibatan pihak lain, maka komisi antikorupsi yang dipimpin Abraham Samad itu tidak akan segan-segan menetapkan tersangka baru.

KPK, kata Johan, akan segera menindaklanjuti kasus wisma atlet dengan tersangka Angelina Sondakh. Fakta-fakta di dalam persidangan Nazaruddin pun akan dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk membantu mengembangkan kasus Angie.

Bahkan, kata Johan, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan memanggil dan memintai keterangan Andi sebagai saksi untuk Angie. Sementara itu, kuasa hukum Nazaruddin, Rufinus Hutauruk meminta agar KPK benar-benar serius menindaklanjuti fakta-fakta yang muncul di dalam persidangan. Menurut dia, fakta di persidangan sudah jelas-jelas menyebutkan keterlibatan Andi. “Sudah banyak fakta-fakta yang menyebutkan Andi terlibat. KPK seharusnya sudah bisa menjeratnya,” imbunnya. (kuh/bay/jpnn)

Exit mobile version