Site icon SumutPos

Sambo Bisa Gugat SK Pemecatan Polri ke PTUN

FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS/jpnn SIDANG ETIK: Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo, tampak di layar saat mengikuti sidang etik, beberapa waktu lalu.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) menduga, Ferdy Sambo bakal melayangkan gugatan terkait Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pengamat kepolisian dari ISESS Bambang Rukminto menilai, hal tersebut sangat mungkin dilakukan Sambo untuk membatalkan putusan PTDH tersebut.

Menurutnya, usai vonis banding dijatuhkan, menurutnya tidak ada lagi proses hukum yang dapat dilakukan oleh eks Kadiv Propam Polri tersebut. Apalagi, kata dia, Kapolri telah mengeluarkann

diskresi bahwa hasil banding bersifat final dan mengikat. “Hasil banding KKEP kemarin sudah final. Tinggal menunggu proses administrasi Kapolri mengeluarkan SK PTDH,” ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (22/9).

“SK PTDH dari Kapolri itulah yang bisa digugat melalui PTUN bila ada kesalahan-kesalahan prosedural,” imbuhnya.

Kendati demikian, Bambang menduga upaya pengajuan gugatan tersebut hanya untuk memberikan waktu tambahan bagi Sambo dan pengacaranya. Pasalnya upaya itu dinilai sia-sia mengingat administrasi kepegawaian Sambo sudah mutlak apabila SK Kapolri telah diterbitkan. “Dengan mengulur waktu, tentu pihak FS berharap bisa melakukan persiapan-persiapan strategi yang lebih matang untuk meringankan hukuman pidananya,” ujarnya.

Meski begitu, dirinya meminta publik untuk tetap mengawal kasus ini apabila Sambo benar-benar melayangkan gugatan ke PTUN. Lantaran Bambang menilai tetap ada potensi Majelis Hakim di PTUN untuk mengabulkan gugatan Sambo. “Yang menjadi kekhawatiran publik bila hakim di PTUN nantinya ‘masuk angin’ dan tiba-tiba mengabulkan gugatan FS dan membatalkan SK PTDH Kapolri,” pungkasnya.

Sementara, Mabes Polri memastikan siap menghadapi seluruh gugatan yang mungkin dilakukan Ferdy Sambo terkait sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dijatuhkan tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan, keputusan tim KKEP Banding untuk eks Kadiv Propam Polri tersebut sudah bersifat final. Meski begitu, kata dia, pengajuan gugatan ke PTUN merupakan hak konstitusional setiap warga negara.

“Untuk pengajuan PTUN itu hak konstitusional setiap warga negara. Ya, tentunya dari Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) dan Divisi Hukum (Divkum) Polri siap,” jelasnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Kamis (22/9).

Sebelumnya pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis mengaku akan mempelajari putusan tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) banding yang menolak permohonan kliennya. Setelah itu baru akan diputuskan langkah hukum apa yang bakal ditempuh.

Diketahui tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding resmi menolak permohonan banding terkait sanksi pemecatan yang diajukan Sambo sebelumnya. “Menolak permohonan banding pemohon banding. Menguatkan putusan sidang KKEP nomor NIP/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Ferdy Sambo,” ujar Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Senin (19/9).

Dengan status pemecatannnya tersebut, berikut ini jumlah gaji Sambo yang tak bakal ia terima lagi.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2019, terdapat empat golongan yang ada dalam aturan penetapan gaji pokok tersebut. Ferdy Sambo sendiri masuk golongan IV dengan pangkat inspektur jenderal polisi (irjen pol), yang besaran gajinya berkisar Rp 3.393.400-5.576.500.

Selanjutnya, melansir laman puskeu.polri.go.id, anggota Polri menerima gaji dan tunjangan yang meliputi gaji pokok, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, tunjangan umum, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional.

Secara khusus, berdasarkan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Polri, Ferdy tergolong dalam kelas jabatan 17.

Dengan demikian, besaran gaji pokok yang dapat diterima Irjen Ferdy Sambo sebesar Rp3.393.400-Rp5.576.500. Selain itu, sebagai seorang Irjen, Ferdy Sambo menduduki kelas jabatan 17 dengan besaran tukin sebesar Rp29.085.000.

Berdasarkan asumsi tersebut, Irjen Ferdy Sambo berhak menerima penghasilan paling kecil Rp31.375.500 dan paling besar Rp36.952.000 beserta tunjangan lain yang bersifat melekat.(cnni/ dtc/adz)

Exit mobile version