Site icon SumutPos

KPK Tahan Jaksa Sistoyo dan Dua Pengusaha

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat dalam menangani kasus suap Jaksa Kejari Cibinong. Setelah menangkap tangan Jaksa Sistoyo yang diduga tengah bertransaksi dengan terdakwa dari perkara yang ditanganinya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan menetapkan Jaksa Sistoyo (S), pengusaha bernama Edward (E) dan rekannya Anton Bambang (AB) sebagai tersangka. Ketiganya pun langsung digelandang ke rumah tahanan.
“Jadi setelah melakukan proses pemeriksaan sejak tertangkap tangan, Jaksa S, pengusaha dengan inisial E dan temannya AB, diputuskan meningkatkan kasus dari penyelidikan ke penyidikan. Dengan tersangka ketiga orang tersebut,”jelas Juru Bicara KPK Johan Budi SP di gedung KPK, kemarin (22/11).

Johan menguraikan, ketiga tersangka langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan. Tersangka Jaksa S ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, sementara pengusaha E dan AB digelandang ke Rutan Cipinang. Selama pemeriksaan yang sejak Senin malam (21/11), lanjut Johan, penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi yang dinilai berkaitan dengan kasus tersebut. (kuh/ken/jpnn)

Exit mobile version