Site icon SumutPos

Telkomsel Batal Pailit

JAKARTA -Upaya Telkomsel untuk menanggalkan status pailit yang disandang sejak September lalu berhasil. Sebab, Majelis Hakim Mahkamah Agung yang dipimpin oleh Abdul Kadir Mappong itu mengabulkan kasasi yang diajukan Telkomsel. Ketiga hakim agung sepakat menganulir putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menyatakan pailit.

Kepastian itu disampaikan oleh Kabiro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur kemarin. Dia mengatakan kalau perkara bernomor 704 K/Pdt.Sus/2012 antara PT Telekomunikasi Seluler melawan PT Prima Jaya Informatika itu sudah diputus Rabu (21/11). “Kasasi batal Judex Facti. Menolak permohonan pailit” kata Ridwan.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada 14 September lalu, Telkomsel dinyatakan pailit. Alasannya, perusahaan telekomunikasi itu dinilai tidak bisa memenuhi perjanjian yang disepakati dengan PT Prima Jaya Informatika. Saat itu, Telkomsel disebut tidak bisa membayar utang Rp5,3 miliar. (dim/jpnn)

Exit mobile version