Site icon SumutPos

Primkoppol Polri Keciprat Rp15 Miliar

JAKARTA-Primer Koperasi Polri (Primkoppol) kecipratan duit sebesar Rp15 milliar dari korupsi pada proyek pengadaan Driving Simulator SIM di Korlantas Polri yang totalnya mencapai Rp196,5 milliar. Hal itu terungkap dalam sidang pembacaan surat dakwaan Irjen Pol Djoko Susilo di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor), Jakarta Selasa, (23/2). “Primkoppol Mabes Polri sebesar Rp15 miliar,” kata Jaksa KMS Roni.

Sejak awal Primkoppol Mabes Polri memang diduga kecipratan duit hasil korupsi Simulator SIM. Aliran itu, mengalir melalui transfer antar rekening dari PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) dalam dua tahap. Tahap pertama 13 Januari 2011 dengan nominal Rp8 miliar dan tahap kedua sebanyak Rp7 miliar.
Transfer tersebut dilakukan atas perintah Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA), Budi Susanto, kepada Direktur PT ITI Sukotjo S. Bambang dengan tujuan rekening Primkoppol Ditlantas Mabes Polri.

Dalam persidangan itu juga Djoko dituding melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan memperkaya diri sendiri menggarap uang negara sebesar Rp32 Milliar dari total nilai proyek driving simulator SIM sebesar Rp196,8 milliar. Sekurang-kurangnya uang negara Rp122-144 miliar menguap dalam proyek pengadaan simulator SIM di Korlantas Mabes Polri itu.

“Dapat merugikan negara sebesar Rp144,984,207,936 atau subsider sebesar Rp121,330,768,863 dan 59 sen,” kata KMS.
Roni mengatakan kerugian negara itu diperoleh berdasarkan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Djoko mengeruk uang tersebut bersama para koleganya.

Sementara kolega Djoko yang ikut kecipratan duit antara lain, Didik Purnomo selaku mantan Korlantas Polri sebesar Rp50 juta, Budi Susanto selaku Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi. “Primkopol Mabes Polri Rp15 miliar, Wahyu Indra P Rp500 juta, Gusti Ketut Gunawan Rp50 juta, Darsian Rp50 juta, Warsono Sugiantoro alias Jumadi sebesar Rp20 juta,” kata Jaksa KMS Ron. Dalam kasus KPK menyita beberapa aset milik Djoko, berupa tanah dan bangunan. Irjen Djoko Susilo menyangkal sebagian besar harta yang disita KPK itu miliknya. mulai dari rumah hingga tanah.

“Sebagian besar bukan punya dia. Pak Djoko mencoretnya dari daftar,” kata pengacara Djoko, Tommy Sihotang kepada wartawan.
KPK menyita harta milik Irjen Djoko dari sejumlah daerah. Mulai dari rumah di Semarang, Solo, Yogyakarta, hingga Madiun. KPK juga menyita rumah mewah di Jakarta dan tanah luas puluhan hektare di Subang, Jabar.

Sebagian besar rumah dan tanah itu diduga terkait kasus pencucian uang yang dituduhkan KPK ke Djoko. Rumah-rumah itu ada yang dituliskan atas nama istrinya. KPK juga sempat memeriksa istri Djoko antara lain Dipta Anindita dan Mahdiana. “Pak Djoko mengaku harta-harta itu bukan punya dia,” tutur Tommy.Nanti dalam eksepsi atas dakwaan akan disampaikan argumen Irjen Djoko. Tim pengacara akan mempelajari dahulu dakwaan itu. (net/jpnn)

Exit mobile version