Site icon SumutPos

WNI dari India Masuk Indonesia, Wajib Karantina 14 Hari di Hotel Khusus

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pemerintah menghentikan pemberian visa bagi warga negara asing (WNA) yang pernah tinggal dan mengunjungi India dalam kurun 14 hari. Sementara itu, untuk warga negara Indonesia (WNI) dari India masih diizinkan masuk ke Tanah Air.

KRISIS: Krisis oksigen di India menghadapi gelombang kedua Covid-19. India mengalami lonjakan tajam kasus Covid, membuat puluhan warganya ramai-ramai masuk ke Indonesia.

Namun, mereka harus mematuhi protokol kesehatan yang sangat ketat. Salah satunya, para WNI dari India wajib melakukan karantina selama 14 hari di hotel khusus.

“WNI wajib karantina selama 14 hari di hotel khusus, berbeda dengan hotel lain,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Jakarta, Jumat (23/4).

Selain itu, para WNI dari India harus dinyatakan negatif Covid-19 pada hasil pemeriksaan tes PCR maksimum 2×24 jam sebelum keberangkatan. Setelah 13 hari dikarantina, mereka wajib menjalani tes PCR kembali.

“Hari pertama kedatangan dan hari ke-13 pasca-karantina akan kembali di PCR tes,” ujarnya.

“Kebijakan mulai berlaku Minggu, 25 April 2021. Peraturan sifatnya sementara dan akan terus dikaji ulang,” sambung Airlangga.

Cegah Lonjakan

Airlangga menjelaskan kebijakan ini diambil pemerintah karena adanya lonjakan kasus Covid-19 di India. Seperti diketahui, kasus Covid-19 di Indonesia melonjak signifikan mencapai 300 ribu dalam satu hari.

“Pemerintah dari waktu ke waktu sering cermati perkembangan Covid-19 termasuk di India,” tutur Airlangga. (lp6)

Exit mobile version