Site icon SumutPos

Besok Seleksi Kompetensi Dasar CASN 2018, Wajib hitam Putih

Ilustrasi

SUMUTPOS.CO – Bagi pelamar calon aparatur sipil negara (CASN) 2018 yang lolos seleksi administrasi, selanjutnya akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada besok, Jumat (26/10). Untuk mengikuti SKD, peserta wajib mengenakan busana hitam dan putih.

Berdasarkan jadwal, SKD akan diselenggarakan pada 26 Oktober hingga 17 November mendatang. Seleksi tersebar di 32 titik yang menggunakan jaringan ujian nasional berbasis komputer (UNBK) milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Selain itu, terdapat 237 titik lainnya yang menggunakan jaringan UNBK milik BKN.

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengingatkan beberapa informasi penting terkait SKD CASN 2018. “Peserta wajib berbusana kemeja putih dengan bawahan berwarna hitam. Memakai sepatu pantofel .Wajib membawa KTP atau kartu identitas asli. Wajib membawa kartu peserta ujian. Kartu bisa dicetak melalui laman https://sscn.bkn.go.id,” ujar Ridwan dalam konferensi pers di Kantor Pusat BKN, Jakarta Timur, Rabu (24/10).

Ridwan juga mengingatkan, beberapa instansi meminta kartu tersebut dicetak menggunakan printer laser. Menurut dia, artinya kartu peserta harus dicetak berwarna.

Selain itu, para peserta juga diingatkan agar datang satu jam sebelum dimulainya tes karena ada beberapa tahapan yang perlu dilakukan sebelum tes dimulai. Misalnya, pengecekan berkas hingga cara pengisian soal tes. “Karena ada pemeriksaan fisik, pemeriksaan identitas, macem-macem, masuk ruangan, termasuk penjelasan bagaimana mengisinya,” kata Ridwan.

Dalam ujian nantinya, lanjut dia, dibagi dalam lima sesi. Satu sesi berlangsung selama 90 menit, di mana peserta harus mengerjakan soal sebanyak 100 butir. Sesi pertama dimulai pada pukul 08.00 hingga pukul 09.30 waktu sempat, sesi kedua pada pukul 10.00 hingga pukul 11.30, sesi ketiga pada pukul 12.00 hingga pukul 13.30, sesi keempat pada pukul 14.00 hingga pukul 15.30, dan sesi terakhir pada pukul 16.00 hingga pukul 17.30.

Ridwan mengatakan, pihaknya dapat menambah satu sesi lagi jika terpaksa, yaitu pada pukul 18.30 hingga pukul 20.00. Sementara khusus hari Jumat, maksimal sesi yang diadakan adalah lima kali.

Ridwan mencontohkan, misalnya seseorang mendapatkan sesi keempat pada pukul 14.00. Orang tersebut harus sudah sampai satu jam sebelumnya. “Kami berlakukan mereka sudah harus ada satu jam sebelum sesi dirinya, jadi teman-teman yang sudah tahu akan ada di sesi keempat, dia maksimal jam satu sudah harus di tempat,” terang dia.

Sementara itu, Kepala BKD Sekdaprovsu Kaiman Turnip mengatakan, khusus pelamar CASN Pemprovsu yang dinyatakan memenuhi syarat alias lulus administrasi, akan mengikuti tahapan selanjutnya yang dipusatkan di Makodam I/BB, Jalan Gatot Subroto Medan. “Mengenai waktu ujiannya yang kita belum tahu kapan. Kita pun masih menunggu sejauh ini,” katanya.

Turnip menambahkan, mengenai nomor ujian dan lainnya memang belum ada dirilis BKN Pusat. Nantinya tahapan tersebut akan disampaikan langsung BKN melalui surat elektronik (e-Mail) masing-masing pelamar yabg telah lulus administrasi.

“Iya, itu memang belum. Nanti mereka akan cetak sendiri nomor ujian yang dikirimkan BKN ke e-Mail mereka masing-masing. Untuk waktu pastinya kapan ujian, kita menunggu informasi lanjutan BKN. Kalau saya tidak salah tanggalnya itu 26 Oktober ini,” ujarnya.

Sedangkan 11.773 peserta yang lolos dari Kabupaten Deliserdang, diimbau agar membawa kartu peserta ujian serta KTP saat mengikuti ujian.

Sementara itu, dari Pemerintah Kota (Pemko) Medan, sesuai jadwal, SKD dilaksanakan pada Minggu III Oktober. Sementara, Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada Minggu I November. “Waktu dan tempat pelaksanaan SKD akan diumumkan di laman bkd.pemkomedan.go.id. Untuk pengumuman kelulusan akhir secara online dan pemberkasan pada Minggu IV November,” ujar Kabid Pengadaan dan Data Kepegawaian BKD Pemko Medan Hendra Ridho.

Dipaparkan Ridho, sebanyak 5.898 pelamar CASN 2018 pada formasi di Pemerintah Kota (Pemko) Medan telah mengikuti proses seleksi tahapan administrasi pemberkasan. Dari jumlah tersebut, 4.896 pelamar dinyatakan lulus, sedangkan sisanya 1.002 pelamar gugur.

Berdasarkan data yang dihimpun Sumut Pos dari Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Pemko Medan Rabu (23/10), tercatat 4.896 yang lulus tersebut meliputi tenaga guru honorer dan guru bidang studi. Kemudian, analis hukum, analis keuangan, tenaga kesehatan dan lain.

“Kuota yang tersedia pada tahun ini sebanyak 247. Kuota tersebut terdiri dari formasi tenaga guru pengalaman dan non pengalaman untuk ditempatkan di sekolah lingkungan dinas pendidikan,” ujarnya.

Setelah itu, formasi cumlaude untuk BKDPSDM, formasi khusus disabilitas untuk dinas tenaga kerja. Berikutnya, formasi umum tenaga guru bidang studi, tenaga kesehatan puskemas, tenaga teknis puskesmas dan beberapa lainnya.

Dari Deliserdang, Sekdakab Deliserdang melalui Kabid Mutasi dan Pengadaan Pegawai BKD, Sahrul mengatakan, pelaksanaan ujian SKD untuk Kabupaten Deliserdang akan dilaksanakan di Komando Daerah Militer I/Bukit Barisan Jalan Gatot Subroto KM.7,5 Kota Medan.

“Saya imbau kepada peserta yang akan mengikuti ujian agar selalu peka melihat situs BKD Pemkab Deliserdang. Nanti di sana akan diumumkan jadwal serta gelombang pelaksnaan ujian karena yang menentukannya adalah BKN pusat,” paparnya.

Sahrul mengatakan, semua diatur oleh BKN Pusat, sehingga daerah hanya menyesuaikan jadwal yang sudah ditetapkan.”Pastinya peserta ujian jangan lupa membawa kartu ujian serta KTP. Ini sangat penting. Memang hal ini sepele, tetapi bila tak ada salah satu dokumen tersebut maka tak diperbolehkan ikut ujian,” imbaunya.

Selain itu, Sahrul juga mengingatkan agar waktu pelaksanaan ujian nantinya peserta ujian agar lebih dahulu hadir sejam sebelum pelaksanaan ujian dimulai. Sebab, sebelum dimulainnya ujian, terlebih dahulu dilakukan regestrasi di meja panitia.

Puluhan Pelamar Protes

Sementara itu, Kantor Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Setdako Medan, tiba-tiba riuh, Rabu (24/10) sore. Itu disebabkan kedatangan puluhan pelamar CASN 2018, yang gugur tahapan administrasi dan ingin meminta penjelasan atas kegagalan mereka.

Para pelamar lulusan Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) Universitas Negeri Medan itu, sudah menduduki kantor Wali Kota Medan sejak pagi hari. Namun ironis hingga siang jelang jam pulang kerja ASN, tak seorang pun pejabat BKD Medan yang mau menerima mereka.

Mewakili sesama rekan seperjuangannya, Habibah kepada Sumut Pos mengungkapkan, begitu tahu mereka tak memenuhi syarat administrasi dengan alasan ijazah tak sesuai berdasarkan formasi CASN yang dicoba, merasa tidak terima akan kenyataan tersebut. Pasalnya, ijazah mereka yang dari Unimed itu seperti tak diakui oleh negara.

“Waktu pertama kami tanya sama mereka (BKD), kenapa kami tak lolos verifikasi berkas, mereka jawab karena ijazah kami tidak sesuai dengan formasi yang diambil. Tapi kenapa kawan kami ada yang lulus, sementara kami enggak,” katanya.

Perbedaan di ijazah dan formasi yang mereka ambil itu, lantaran ada tertulis ‘embel-embel’ kelas. Dan menurut ketentuan CASN tahun ini, ijazah lulusan pelamar harus sesuai dengan formasi yang tersedia.

“Kata orang BKD Medan, bahwa ijazah saya mencantumkan lulusan S-1 program studi Pendidikan Guru Kelas Sekolah Dasar, sedangkan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan adalah adalah S-1 program studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar. Jadi karena beda kata kelas itu dan perwakilan pihak verifikator BKD bersikeras kalau itu merupakan program studi yang berbeda,” terang guru honor di SDN 11 Mabar itu.

Padahal, sambungnya, saat masa pendaftaran mereka sudah melengkapi persyaratan administrasi di situs www.sscn.bkn.go.id. Serta melengkapi semua softcopy dokumen persyaratan pada situs yang dikelola Panselnas CPNS 2018. “Kami melamar CPNS instansi Pemko Medan 2018 dengan kualifikasi pendidikan S-1 PGSD (pendidikan guru SD), jabatan guru kelas ahli pertama,” katanya.

Sebagai penguatan atas legalitas ijazah tersebut, mereka turut melampirkan surat keterangan yang ditandatangani Wakil Rektor Bidang Akademik Unimed, Abdul Hamid
Dimana isi surat itu menerangkan bahwa program studi Pendidikan Guru Kelas Sekolah Dasar sama sengan PGSD dibawah naungan Fakultas Ilmu Pendidikan Unimed.

“Kami juga mencari informasi pelamar di luar Pemko Medan, bahwa ternyata ada yang menggunakan ijazah seperti kami dinyatakan memenuhi syarat kualifikasi administrasi. Pertanyaan kami kenapa BKD Medan punya kebijakan lain,” kata wanita berhijab itu.

Rekan Habibah, Maghfira Ramadhani menyebutkan, adapun jumlah pelamar untuk kualifikasi tersebut sekitar 110 orang lebih. Namun yang berhasil lulus sesuai hasil verifikasi administrasi kemarin, cuma 23 orang dimana akan ditempatkan di 23 sekolah di Kota Mesan.

“Dan yang lulus berkas administrasi sesuai pengumuman kemarin pula, ada sekitar 60 orang lebih. Berarti ada sisanya 40 orang lebih yang mendaftar tidak lulus di jurusan PGSD. Tetapi kan nama-nama yang tidak lulus berkas itu tidak dikeluarkan, sehingga kami tidak biaa mencari sisa 40 orang teman lainnya untuk berjuang bersama, makanya sekarang kami hanya bisa bersatu sekitar 10 orang,” ungkap guru SD Swasta PAB 20 Bandar Khalifah ini.

Anju Sinaga menambahkan, kalau memang Pemko Medan mempermasalahkan syarat ijazah guru kelas tidak sesuai kenapa semua ditampilkan di akun mereka bahwa dinyatakan TMS. “Pada akun itu disebutkan kami TMS dengan enam jenis syarat yakni transkip nilai, dokumen pendukung lainnya, pas foto, KTP, surat lamaran dan ijazah (untuk tenaga kesehatan diharuskan upload STR),” katanya.

Seharusnya hal itu, kata dia, jangan semua ditampilkan, kalau memang hanya ijazah yang bermasalah. Apalagi mereka di saat mendaftar dan mengupload di laman SSCN, semua berkas administrasi sudah dipenuhi.

“Dan kata mereka itu karena kesalahan sistem. Apakah karena kesalahan sistem lantas kami dirugikan. Ijazah kami kan resmi, menteri pendidikan saja pasti mengakui. Masa karena ada peraturan Menpan RB ijazah kami tak diakui melamar pegawai, ini namanya BKD Medan sudah diskriminasi,” pungkasnya.

Setelah lama menunggu, yang dinanti pun akhirnya tiba. Kepala BKD Setdako Medan Lahum Lubis, didampingi Kepala Bidang Pengadaan Data, Hendra bersedia mengakomodir aspirasi mereka. Akam tetapi tetap saja tidak ada solusi yang mereka dapatkan. Lahum mengaku tidak ada kebijakan yang bisa pihaknya lakukan, sebab semua mekanisme maupun proses adanya di pusat.

“Saya sudah jelaskan berulang kali bahwa kami tidak bisa melakukan apapun atas masalah ini. Tapi kalian tetap memaksa sesuai keinginan kalian sendiri. Saya juga sudah utus dua orang pejabat saya untuk membantu menjelaskan, tapi kalian tetap tak terima,” katanya.

Senada, Kabid Pengadaan Data BKD Medan, Hendra mengatakan soal penetapan formasi CASN pihaknya tetap mengacu pada ketentuan Kemenpan RB 2018. Dimana disebutkan tentang kualifikasi pendidikan yang tertulis sesuai kebutuhan. “Kita tidak mau berimprovisasi bahwa kualifikasi berbeda tulisannya PGSD tapi ada embel-embel kelas. Kita khawatir apabila diterima diluar dari formasi tersebut, dibilang pula kami melakukan pemberkasan dalam penetapan NIP (Nomor Induk Pegawai),” katanya.

Disinggung bahwa ada kasus serupa dengan ijazah yang sama bisa lulus tahap seleksi berkas, dirinya malah mempertanyakan balik atas nama siapa orangnya yang bisa lulus seperti itu. “Yang mana itu namanya? Kita tengok dan cek dululah nanti siapa orangnya itu,” katanya.

Mendengar jawaban pihak BKD itu, puluhan pelamar CASN mengaku sangat kecewa. Mereka memutuskan akan melanjutkan aksi protes hari ini, dengan rencana menemui Sekda Wiriya Alrahman dan Wali Kota Dzulmi Eldin.

25 Laporan Masuk ke Ombusman

Sementara itu, Ombudsman Perwakilan Sumut menerima lapoiran sebanyak 25 laporan dari CASN 2018 yang gugur. Laporan itu terkait dengan formasi yang tidak sesuai dan berakibatkan penolakan administrasi para calon ASN itu.

“Sejak hari Selasa (23/10) kemarin sampai hari ini, sudah 25 laporan kita terima,” kata Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar saat dikonfirmasi Sumut Pos, Rabu (24/10) siang.

Abyadi menyebutkan, laporan tersebut diterima dari Calon ASN asal Kota Medan, Kabupaten Deliserdang, Kabupaten Serdang Bedagai dan Kabupaten Langkat.

“Kemudian tentang pemerintah daerah, habis itu dari instansi vertikal seperti BPN dan BPKP. Mereka laporan secara umum, kesalahan apa. Kesalahan administrasi, umumnya bedanya formasi ijazah,” tutur Abyadi.

Dengan perbedaan formasi tersebut dan berdasarkan laporan itu, Ombudsman Perwakilan Sumut sudah melakukan proses laporan dan melakukan tindaklanjut melakukan kordinasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dimasing-masing daerah calon ASN yang melapor.

“Misalnya SPG, untuk guru sekolah dasar. Tapi, mereka SPG ada kelasnya. Kalau di formasi PSG, tapi tidak ada kelasnya. Itu ditolak,” ungkap Abyadi.

Untuk laporan calon ASN asal Kota Medan sudah disampaikan kepada BKD Kota Medan. Kemudian, untuk di Kabupaten Deliserdang, Kabupaten Serdang Bedagai dan Kabupaten Langkat sedang dilakukan komunikasi secara berkelanjutan.”Sudah tindaklanjuti, tim saya sudah ke BKD di masing-masing wilayah. Dari Medan ke BKD Medan, kalau di daerah masih kita komunikasi ini,” pungkas Abyadi. (prn/ris/btr/gus)

Exit mobile version