Site icon SumutPos

Kepala Rutan Digerebek Istri

Kepala Rutan yang digerebek istri di rumah kontrakannya.

SUMUTPOS.CO – Demi memuluskan perjalanan cinta segitiganya, DV rela mengontrak rumah bersama selingkuhannya. Namun harapan tinggal harapan. Rahasianya terbongkar. Istrinya datang menggerebek.

Penggerebekan sontak menghebohkan warga Kel. Balai-Balai, Kec. Padangpajang Barat, Sumbar. Sebab pada Rabu (22/11) sekitar pukul 23.30 wib itu, pria yang berstatus sebagai Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Padangpanjang ini kedapatan sedang berduaan bersama selingkuhannya.

M Rizki (26) warga sekitar mengatakan, dia diajak pemuda lainnya mendampingi H, istri DV saat penggerebekan. Begitu pintu dibuka, H berusaha masuk sambil menangis mengurut dada.

Namun upaya H tidak berhasil karena didorong hingga jatuh di teras rumah. DV membentak istrinya dan menantang warga yang ikut dalam penggerebekan. “Mau apa kalian. Polisi saja tidak berani menangkap saya,” tutur Rizki menirukan DV.

Rinaldi (45) menyebutkan, saat keributan terjadi, DV juga membentak Ketua RT XX, Os, sembari membanting pintu saat berusaha lari dari kerumunan massa. “Awas kalian, saya mau menelpon polisi,” kata Rinaldi menirukan DV.

Pengakuan H saat di Mapolres Padangpanjang, ini kedua kali dia menggerebek suaminya. Menurut dia, sebelumnya tahun 2016, DV juga digerebek menyembunyikan wanita di rumah dinas LP Anak Pesawaran Lampung.

Namun saat itu, si wanita berhasil kabur melalui jendela dan meninggalkan bukti dua unit handphone dan tas wanita berisi pakaian dalam dan baju atasan milik wanita.

“Saat itu, saya bersama anak menggerebek si Bapak di asrama. Namun si perempuan sepertinya telah disuruh keluar melalui jendela.”

“Saya hanya memastikan saat itu ada wanita yang disembunyikan dalam kamarnya, dengan bukti handphone milik si wanita dan tas berisikan perlengkapannya,” terang H usai memberikan keterangan kepada penyidik Unit PPA Polres Padangpanjang.

Sejak bertugas di Padangpanjang sebagai Kepala Rutan, H mengatakan komunikasi dengan suaminya masih intens. Namun, sekitar tiga bulan belakangan, DV mulai sulit dihubungi. Dia mulai curiga dan sengaja datang ke Sumbar untuk mencari tahu tindak-tanduk sang suami.

“Setelah pelantikan pada Januari lalu, saya sering telepon dan masih direspons baik. Namun beberapa waktu belakangan, telepon tidak pernah diangkat, kecuali membalas pesan singkat (SMS). Karena itu, saya mencari tahu ke kota ini,” tutur H yang juga Kasubsi Keamanan di Lapas Wanita di Bandarlampung.

Dikatakan, kedatangan pertama pada 30 Oktober bersama anaknya ke Padangpanjang berhasil mengetahui perilaku suaminya.

Kemudian pada 3 November kembali lagi ke Padangpanjang, bertemu dengan RT setempat untuk mengadukan perilaku sang suami bersama wanita simpanannya.

“Saat itu, Ibu RT menyarankan kepada kami untuk datang kembali dengan membawa surat-surat sebagai bukti yang dapat menguatkan status sebagai suami dan istri yang sah. Karena itu, kami datang kembali dengan membawa surat nikah serta kartu keluarga. Dengan begitu, kami didampingi Ibu RT bersama warga langsung mendatangi rumah kontrakannya itu,” jelas H.

Setelah memberikan keterangan kepada penyidik PPA, H berharap suaminya diberikan sanksi. Terutama menyangkut pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983, tentang Kepegawaian.

Kasi Kepegawaian Rutan Kelas II B Padangpanjang, Yoserizal mengaku pascaperistiwa yang menimpa pimpinannya tersebut, hingga saat ini belum ada petunjuk dan arahan serta informasi jelas dari pihak Kanwil Kemenkum HAM Sumbar. Sejak Kamis (23/11), DV tidak masuk kantor seperti biasanya.

“Saya tidak mengetahui secara jelas permasalahan Bapak, karena ini di luar konteks kedinasan. Namun yang pasti, hingga saat ini, kami belum menerima arahan dan petunjuk dari pimpinan wilayah,” jawab Yoserizal kepada wartawan di rutan setempat.

Kasat Reskrim Polres Padangpanjang, AKP Julianson membenarkan, penggerebekan warga di salah satu rumah kontrakan di Kelurahan Balai-Balai yang diketahui dihuni Karutan Kelas II B Padangpanjang bersama seorang wanita dalam keadaan hamil 6 bulan.

Setelah mendapat informasi, jajaran Polres langsung ke lokasi dan membawa terlapor berikut pelapor ke Mapolres untuk dimintai keterangan.

“Laporan sudah kami terima dan pelapor sudah memberikan keterangan kepada Unit PPA. Hal ini merupakan delik aduan, dan proses akan berlanjut sepanjang si pelapor tidak mencabut laporannya. Terlapor tidak dilakukan penahanan, karena ancaman hukuman penjara hanya 9 bulan maksimal,” jawab Julianson di ruangan kerjanya.

Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat, Dwi Prasetio Santoso menyebutkan, pihaknya belum menerima laporan tekait kejelasan kasus tertangkapnya Kepala Lapas Padangpanjang.

“Kami belum berani menginformasikan tindakan apa yang akan diberikan. Laporan juga belum diterima. Sudah dihubungi belum ada kejelasan. Kami masih menunggu, tunggu saja informasi selanjutnya,” ucapnya singkat kepada Padang Ekspres (grup SUMUTPOS.CO). (jpg/ras)

Exit mobile version