Site icon SumutPos

Biaya Artis Wajib Masuk Dana Kampanye

Iis Dahlia membawakan lagu pada saat kampanye calon kada beberapa waktu lalu. Bawaslu telah mewajibkan baiay artis harus masuk dalam dana kampanye.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pelaksanaan kampanye di setiap Pilkada tak pernah lepas dari kehadiran sosok artis. Baik sebagai juru kampanye maupun sebagai penghibur. Namun perlu diingat, keberadaan mereka harus tercatat di dalam pengeluaran dana kampanye pasangan calon.

Hal tersebut ditegaskan Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagdja. ”Harus masuk dalam dana kampanye,” kata Rahmat saat dihubungi INDOPOS (grup Sumut Pos), Kamis (25/1). Jika tidak dimasukkan sebagai pengeluaran, Rahmat menegaskan, paslon dan tim sukses akan terkena sanksi. ”Saya lupa pasal berapanya di UU. Tapi jelas ada sanksi pidananya,” tegasnya singkat.

Senada ditegaskan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Angraeni. Dirinya menjelaskan bahwa UU mengatur kewajiban paslon untuk memasukan semua pemasukkan serta pengeluaran sekecil apapun. Sebagaimana tertuang di Pasal 187 ayat (7) dan (8) UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Di dalam ayat (7), kata Titi, dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dalam laporan dana Kampanye sebagaimana diwajibkan oleh Undang-Undang, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) bulan atau paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) atau paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

Lalu di ayat (8) Calon yang menerima sumbangan dana Kampanye dan tidak melaporkan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dan/atau tidak menyetorkan ke kas negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 48 (empat puluh delapan) bulan dan denda sebanyak 3 (tiga) kali dari jumlah sumbangan yang diterima.

”Dana apapun, termasuk pengeluaran dana untuk artis yang tentu tidak sedikit jumlahnya wajib dimasukkan dalam laporan dana kampanye,” tandasnya juga kepada INDOPOS.

Lalu, kapan laporan itu diserahkan? Titi menjelaskan, berdasar Pasal 74 ayat (5) dan ayat (6) UU No. 1 Tahun 2015, maka  laporan laporan sumbangan dana kampanye dan pengeluaran, disampaikan oleh pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur kepada KPU Provinsi dan pasangan  calon bupati dan calon wakil bupati serta pasangan calon walikota dan calon wakil walikota kepada KPU Kabupaten/Kota dalam waktu 1 (satu) hari sebelum masa Kampanye dimulai dan 1 (satu) hari sesudah masa Kampanye berakhir.

Meski begitu, Titi meminta agar paslon dapat menghadirkan pendidikan politik di dalam pelaksanaan kampanye, dan tidak sekadar hura-hura. ”Tidak ada larangan bagi artis dangdut/penyanyi ikut jadi juru kampanye. Namun harus diingat Pasal 63 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2015 mengatur bahwa Kampanye dilaksanakan sebagai wujud dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab. ”Jadi pasangan calon dan partai pengusung harus memastikan setiap aktivitas kampanyenya harus menjadi bagian integral dari pendidikan politik bagi masyarakat. Tidak boleh mengandung hal-hal yang kontraproduktif dengan nilai-nilai demokrasi maupun konsep pemilu yang jujur, adil, dan demokratis,” tukasnya.

Wanita berjilbab ini juga menuturkan ada sisi positif dan negatifnya atas kehadiran artis di setiap penyelenggaraan kampanye Pemilu. ”Positifnya acara kampanye jadi ramai. Namun minusnya, rakyat yang hadir malah jadi minim informasi paslon karena terpengaruh dengan kehadiran artis/penyanyi. Karena jika rakyat terpapar informasi soal pasangan calon, maka hal itu juga tidak berefek pada peningkatan suara pemilih,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, pedangdut Via Vallen telah dikontrak oleh pasangan calon  Gubernur Jawa Timur, Saifullah Yusuf – Puti Guntur Soekarno untuk menggarap jingle pasangan itu dan sudah beredar di situs berbagi video YouTube. ”Sudah sama Gus Ipul. Projeknya sih ke lagunya. Tetapi, kalau untuk kampanye belum. Jadi kan, ada jingleuntuk calon tersebut. Via yang isi suaranya,” kata Via sebelum tampil dalam sebuah acara di Jakarta pada Kamis (11/1) lalu.

Pelantun lagu Sayang itu memang tengah naik daun dan digemari publik Tanah Air. Tim Gus Ipul-Puti Guntur menggaetnya untuk kepentingan sosialisasi pencalonan. Selain Via, Gus Ipul-Puti juga menggandeng pedangdut asal Jatim yang juga tengah tenar, yakni Nella Kharisma.

KPU Sumut Susun Batasan Dana Kampanye

Sementara, Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga menegaskan, dalam masa kampanye ada batasan dana yang boleh dipergunakan oleh partai politik (parpol), gabungan parpol atau pasangan calon. Namun untuk batas tertinggi yang dapat digunakan melalui rekening khusus dana kampanye milik peserta Pilgub 2018, pihaknya belum menghitungnya bersama seluruh pihak paslon. “Kita belum tetapkan karena masih harus dihitung dulu berapa biaya yang harus dikeluarkan paslon selama masa kampanye, baik dalam bentuk bahan kampanye atau kampanye rapat umum dan pertemuan terbatas,” ujar Benget, Rabu (24/1).

Sebagaimana tertuang pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5/2017 tentang Dana Kampanye, di Pasal 12 soal Pembatasan Dana Kampanye, pada ayat (1) disebutkan, KPU daerah menetapkan pembatasan pengeluaran dana kampanye dengan memperhitungkan metode, jumlah kegiatan kampanye, perkiraan jumlah peserta kampanye, standar biaya daerah, bahan kampanye yang diperlukan, cakupan wilayah dan kondisi geografis, logistik, dan manajemen kampanye/konsultan.

Sedangkan pada ayat (2) di pasal yang sama, tertuang yakni pembatasan pengeluaran dana kampanye dilakukan dengan cara menghitung total dari biaya kegiatan dengan rumus seperti ‘rapat umum = jumlah peserta x frekuensi kegiatan x standar biaya daerah’. Selain itu ada juga rumusan untuk ‘pertemuan terbatas = jumlah peserta x frekuensi kegiatan x standar biaya daerah, dan ‘pertemuan tatap muka = jumlah peserta x frekuensi x standar biaya daerah.

Sedangkan untuk pembuatan bahan kampanye rumusnya adalah jumlah kegiatan x 30 persen x jumlah pemilih x Rp25.000,00. Selain itu ada juga hitungan jasa manajemen/konsultan. Dengan begitu, alat peraga kampanye dan bahan kampanye yang dibiayai pasangan calon, berpedoman yang jumlahnya pada keputusan KPU daerah.

“Jadi nanti akan kita hitung bersama dengan seluruh pihak pasangan calon,” sebut Benget.

Batasan dana kampanye ini lanjut Benget, juga diatur pada pasal 9 (PKPU nomor 5/2017), dimana paslon, dan koalisi parpol pengusung, hanya dapat menerima dan menggunakan sumbangan sesuai ketetapan. Bagi Paslon yang menerima lebih dari apa yang akan ditentukan nantinya, maka konsekuensinya adalah, pihak yang bersangkutan dilarang menggunakan dana dimaksud. Sehingga meskipun sumbangan dari pihak lain jumlahnya besar ke rekening, tetap tidak diperkenankan untuk dipakai.

“Ya harus sesuai batasan berapa yang kita tetapkan. Karena itukan akan diaudit, berapa yang masuk dalam keluar, dari rekening khusus itu,” katanya.

Kelebihan dimaksud, dalam PKPU 5/2017 juga dikatakan bahwa dana tersebut wajib dilaporkan kepada KPU daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota sesuai tupoksi dan pemilihan masing-masing. Selanjutnya sumbangan yang berlebih itu akan diserahkan ke kas Negara paling lambat 14 hari setelah masa kampanye berakhir, dimana KPU daerah yang akan memfasilitasi.

Selain itu lanjut Benget, pada pasal 10 (PKPU 5/2017) juga diatur tentang hitungan penetapan harga pasar untuk pengadaan bahan kampanye oleh Paslon seperti pin, payung, mug, leaflet, selebaran, poster, stiker dan lain sebagainya. Bahkan kemungkinan adanya penurunan harga yang biasanya sering disebut diskon, juga tetap akan menjadi perhatian.

Sebagaimana tertulis bahwa setiap diskon pembelian barang yang melebihi batas kewajaran transaksi jual beli yang berlaku secara umum, diperlakukan ketentuan sumbangan yang batasan dan pengaturannya tunduk pada Peraturan KPU.

“Ya walaupun Paslon itu punya banyak dana, tetapi tetap ada batas yang diberikan,” katanya.

Sementara terkait kampanye, Pimpinan Bawaslu Sumut Divisi Pengawasan Aulia Andri mengatakan bahwa saat ini sudah banyak terlibat baliho atau alat peraga kampanye, meskipun masa kampanye Pilgub baru akan dimulai 15 Februari mendatang. Karena itu pihaknya berharap agar seluruh pihak bakal paslon, bisa membersihkan media luar ruang yang tentunya berisi nama dan sebutan calon kepala daerah, padahal belum ditetapkan.

“Makanya kita minta segera dicopot sebelum masuk jadwal kampanye. Karena tetap juga, belum ditetapkan paslonnya, juga belum ada cabut nomor,” sebut Aulia yang melihat banyaknya potensi alat peraga kampanye ‘ilegal’ terpasang saat kampanye nanti.

Diketahui sebelumnya bahwa batas sumbangan dana kampanye parpol dan kelompok/badan hukum ke rekening khusus dana kampanye maksimal Rp750 Juta. Sedangkan sumbangan perseorangan maksimal hanya Rp75 Juta. (dil/jpg/bal/adz)

Exit mobile version