Site icon SumutPos

Selundupkan Heroin di Bingkai Kaligrafi

TANGERANG- Bandar narkoba melakukan segala cara untuk memasukkan barang haram itu ke Indonesia. Ketika cara-cara konvensional sudah terendus, metode baru pun dilakukan.

Yakni, menyelundupkan heroin lewat bingkai kaligrafi.
Cara anyar nan kurang ajar itu berhasil digagalkan aparat Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta.

Heroin 1.040 gram yang ditaksir senilai Rp2 miliar disembunyikan di bingkai kaligrafi. Barang tersebut dikirim oleh seseorang yang beralamat di Pakistan dengan tujuan warga Tangerang berinisial Ms. Pria 34 tahun itu akhirnya diringkus petugas.

Strategi yang dilakukan pelaku sejatinya cukup rapi. Bubuk heroin dimasukkan di dinding bingkai kaligrafi bagian belakang. Petugas yang curiga kemudian memeriksa empat kaligrafi tersebut. Benar saja, akhirnya diketahui ada heroin.

Kasatnarkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Raden Bagus menyatakan, pihaknya terus mengembangkan pengusutan kasus itu. “Untuk sementara, otak jaringan ini dikendalikan seorang warga negara asing yang juga target operasi Mabes Polri dan Polda Metro Jaya. Kaki tangan para sindikat ini ada di Jakarta, Semarang, dan Surabaya,” ujar Raden.

Raden mengakui, mengungkap jaringan narkoba tidaklah mudah. Sebab, pada umumnya para kurir itu adalah jaringan yang terputus dengan bandar. Bahkan, modus penyelundupan terus berkembang. “Tadinya ditelan, sekarang bergeser lewat paket. Disimpan dalam barang yang sulit ditebak,” tuturnya.

Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Heru Sulastyono mengatakan, Bandara Soekarno-Hatta adalah pintu masuk terbesar bagi para bandar narkoba. “Ada tiga pintu masuk utama, yaitu Bandara Soekarno-Hatta, Batam, dan Ngurah Rai (Bali),” ucap Heru kepada Indopos (grup Sumut Pos) kemarin.

Heru mengungkapkan bahwa Indonesia adalah pasar yang besar bagi peredaran narkoba. Karena itu, bermacam-macam narkoba pasti terus dimasukkan ke Indonesia dengan berbagai cara. “Mereka terus berinovasi bagaimana bisa menyelundupkan narkoba,” ucapnya. (gin/jpnn/c10/ca/jpnn)

Exit mobile version