Site icon SumutPos

Diperpanjang lagi, PPKM Level 4 Mulai Longgar, Boleh Dine-in tapi 20 Menit

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, mulai hari ini (26/7) hingga 2 Agustus 2021. Tetapi Pemerintah akan melonggarkan perekonomian masyarakat secara bertahap. Di tengah angka kematian Covid-19 yang masih tinggi hingga ribuan jiwa per harinya, Jokowi sudah mengizinkan masyarakat untuk boleh makan di tempat (dine-in), baik di restoran atau pedagang kaki lima selama 20 menit.

RAZIA: Petugas mengingatkan pengunjung tempat makan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dan jam malam selama PPKM kepada pengunjung tempat makan di Medan, beberapa waktu lalu.

KEPUTUSAN diperpanjangnya PPKM ini disampaikan Jokowi dalam konferensi virtual yang ditayangkan di akun YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (25/7). “Terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap, dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati,” kata Presiden.

Jokowi menuturkan, pasar rakyat yang menjual kebutuhan sehari-hari seperti sembako, diperbolehkan untuk buka seperti pada biasanya. Tetapi harus mematuhi protokol kesehatan yang ketat. “Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari, bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai dengan pukul tiga sore, di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh pemerintah daerah,” ucap Jokowi.

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini lantas menjelaskan, secara rinci terkait usaha kecil yang diperbolehkan untuk buka pada penerapan kebijakan PPKM level 4. “Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau atlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan jam sembilan malam,” imbuhnya.

Selain itu, warung makan juga diperbolehkan buka dengan waktu makan untuk setiap pengunjung selama 20 menit. “Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 WIB. Dan waktu maksimum makan untuk setiap pengunjung 20 menit,” lanjut Jokowi.

Terkait teknisnya akan dijelaskan oleh Menteri Koordinator dan menteri terkait. “Hal-hal teknis selanjutnya akan dijelaskan oleh Menko dan menteri terkait,” ujarnya.

Selain itu, PPKM level 4 ini akan diberlakukan merata di seluruh wilayah di Indonesia, tidak hanya di Jawa-Bali. “Pertimbangan aspek kesehatan harus dihitung cermat dan pada saat yang sama aspek sosial ekonomi masyarakat khususnya pemenuhan kebutuhan hidup harus diprioritaskan, dengan mempertimbangkan aspek kesehatan aspek ekonomi dan dinamika sosial. Saya memutuskan melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari 26 Juli sampai 2 Agustus,” ujar Jokowi.

Siapa yang Mengawasi

Epidemiolog dari Griffith University Australia Dicky Budiman, pesimis dengan aturan boleh dine-in 20 menit. Di atas kertas, ia memuji Indonesia memang sudah paling baik dalam aturan. Namun pelaksanaan di lapangan, pengawasannya lemah.

“Menurut saya, hal seperti itu (dine in 20 menit) di lapangan, tak akan ada yang mengawasi. Di atas kertas kita selalu bagus. Itu di atas kertas. Saya khawatir yang bikin aturan ini (dine in 20 menit) dulu enggak pernah di lapangan. Pemerintah kan menyebut saya selalu dianggap epidemiolog hanya omong doang, tapi asal tahu ya, saya itu lama di lapangan. Saya pengalaman dari mulai Dinkes sampai global saya tangani selama 23 tahun. Ketika ada kasus global dalam konteks indonesia maka sulit yang begitu itu (dine in 20 menit),” tegasnya kepada JawaPos.com (Grup Sumut Pos), Minggu (25/7).

Maka semestinya, aturan yang paling masih bisa mengikat dan memungkinkan sekalipun pelonggaran dilakukan adalah tetap memberlakukan kerja dari rumah atau WFH 80-90 persen untuk ASN, pegawai swasta, dan BUMN. Jika harus mengawasi makan di tempat 20 menit, kata dia, maka siapa yang akan memantau? “Siapa yang memantau (dine in 20 menit)? Siapa yang memonitor? Kalau enggak ada monitoring, balik lagi dong seperti sebelumnya. Kita mah di Indonesia, lampu merah saja diterabas! Maka kalau bicara monitoring, bicara aparat, wah ribet enggak akan memadai,” tuturnya.

Lalu bagaimana dengan mal atau pusat perbelanjaan? Menurutnya tenant mal yang esensial sudah bisa saja dibuka bertahap. Misalnya restoran, supermarket, dan apotek. Namun ia menegaskan restoran tak boleh dine in atau makan di tempat, hanya take away dan delivery saja.

“Mal ada manajemennya, dan manajemen itu pintu masuk keluarnya jelas. Tapi mal itu diberi tahapan dulu, yang pelonggaran pertama sifatnya esensial. Restoran jangan dine in dulu, take away saja dulu. Dan pastikan customer datang dengan maskernya, dengan jumlah orang di dalam mal yang memenuhi standar.

Lalu ia mengusulkan agar para pedagang di pasar yang berjualan, semestinya sudah divaksin. Jika belum, dianjurkan untuk tidak berjualan dan digantikan dengan anak buah yang lebih muda dan sudah divaksin. “Di pasar misalnya jamnya dibatasi, dan seharusnya semua pedagang sudah divaksin. Kalau belum, ya tunggu dulu. Tugaskan anak buah yang sudah divaksin, enggak boleh risiko tinggi dengan komorbid,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui, PPKM level 4 merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat yang diberlakukan pada 3-20 Juli 2021 lalu. Kemudian pemerintah memperpanjang dengan sebutan PPKM level 4 pada 21-25 Juli 2021.

Level 4 artinya, setiap provinsi mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 150 atau 100 ribu penduduk per minggu. Kemudian, perawatan pasien di rumah sakit lebih dari 30 atau 100 ribu penduduk per minggu dan kasus kematian lebih dari 5 atau 100 ribu penduduk per minggu.

Kota Medan pun menjadi salah satu di antara 45 kabupaten/kota dari 21 Provinsi di Luar Pulau Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM Level IV tersebut. Khusus di Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan menjadi satu-satunya kabupaten/kota yang memperpanjang dan menerapkan PPKM Level IV.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumut, Irman Oemar mengakui untuk Sumut, hanya Kota Medan yang masuk perpanjangan PPKM level 4, sesuai hasil rakor terakhir Gubsu Edy bersama para menteri terkait tersebut. “Masih sama (hanya Kota Medan). Untuk Sibolga juga (menerapkan PPKM Diperketat/level 3),” katanya.

Ia menambahkan, sebagai tindak lanjut atas Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru nantinya, akan diatur oleh wali Kota Medan. “Teknisnya nanti ada di Pemko Medan. Provinsi juga akan tindaklanjuti berdasarkan instruksi gubernur atas Inmendagri tersebut,” pungkasnya.

Terpisah, Jubir Satgas Covid-19 Kota Medan, Mardohar Tambunan mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih menunggu arahan dan petunjuk terkait perpanjangan PPKM Level 4. Dia mengaku, belum mendapat perintah. “Terkait perpanjangan PPKM Level 4 hingga 8 Agustus mendatang, kita belum ada dapat perintah. Padahal, biasanya sudah masuk arahannya ke kita. Mungkin nanti ada petunjuk dari pusat dan masih digodok,” katanya dihubungi wartawan via seluler, Minggu (25/7).

Mardohar mengaku, saat ini kasus di Medan untuk angka kematian tidak banyak, paling 1 sampai 2 orang. Sedangkan angka kesembuhan terus bertambah walaupun angka konfirmasi positif juga demikian tetapi tidak melonjak. “Hingga saat ini belum ada perintah dari Pak Wali Kota. Nanti kalau sudah ada, pasti disampaikan,” akunya.

Disebutkan dia, saat ini memang masih ada penyekatan yang dilakukan di beberapa ruas jalan. Namun sudah ada juga beberapa penyekatan yang telah dibuka. “Karena belum ada ada arahan yang pasti, makanya masih mengikuti pola yang sebelumnya,” sebut Mardohar.

Ia mengimbau kepada masyarakat, penyekatan jalan jangan dianggap sebagai tindakan tidak baik. Sebab penyekatan dilakukan untuk kepentingan bersama demi mengurangi penularan Covid-19. “Kami juga telah edukasi ke jajaran Pemko Medan untuk menyampaikan pada masyarakat terkait PPKM ini lebih edukatif. Artinya, menyampaikan aturan ini lebih manusiawi pada masyarakat. Banyak yang enggak suka dengan PPKM ini karena kebutuhan kita terganggu semua. Tapi, ini memang untuk kita bersama,” pungkasnya.

Sementara, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Setdako Medan, Muslim Harahap mengatakan, berdasarkan hasil rakor (rapat koordinasi) terkait penerapan PPKM Level IV di Luar Pulau Jawa dan Bali yang digelar secara virtual kemarin, Kota Medan memang masuk dalam 45 Kabupaten/Kota di Luar Pulau Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM Level IV. “Itu artinya, kita memang akan memperpanjang masa PPKM Level IV ini,” kata Muslim Harahap kepada Sumut Pos, Minggu (25/7).

Namun hingga kemarin, kata Muslim, Pemko Medan masih belum mendapatkan petunjuk terkait perpanjangan PPKM Level IV tersebut, baik dari Mendagri maupun dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu). “Tapi petunjuknya berupa surat edaran, itu kita belum ada terima, kemarin baru terima arahan secara lisan saja saat di rakor kalau kita Kota Medan termasuk yang memperpanjang PPKM Level IV ini. Sedangkan petunjuk teknis (juknis) nya kan ada di surat edaran, baik itu Inmendagri maupun Ingubsu,” ujarnya.

Untuk itu, kata Muslim, pihaknya masih menunggu kedua Instruksi tertulis tersebut, baik dari Inmenndagri maupun tindaklanjut SE Mendagri berupa SE Gubsu. Nantinya, bila Pemko Medan sudah menerima SE Gubsu terkait perpanjangan PPKM Level IV tersebut, baru lah Pemko Medan bisa menindaklanjutinya dengan SE Wali Kota Medan.

“Nanti di surat edaran itulah akan diterangkan semuanya, sama seperti surat edaran sebelumnya yang mengatur teknis pelaksanaannya. Nanti disitu bisa kita lihat juknis PPKM Level IV kali ini, apakah ada perubahan dibanding PPKM Level IV sebelumnya atau tidak dan seterusnya. Kita tunggu lah, mungkin besok (hari ini) kita terima dari Mendagri maupun dari Gubsu, karena dua hari ini (Sabtu-Minggu) kan hari libur,” ungkapnya.

Sementara itu, Kabag Protokol Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setdako Medan, Arrahman Pane juga mengatakan hal senada. Arrahman mengatakan, Pemko Medan belum menerima petunjuk terkait pelaksanaan PPKM Level IV tersebut, baik dari Mendagri maupun dari Pemprov Sumut atau Gubsu. “Kalau perpanjangnya ya pasti perpanjang (PPKM Level IV), sampai 8 Agustus (2021). Tapi untuk petunjuknya berupa surat edaran kita masih menunggu, dari Mendagri belum kita terima, apalagi dari Gubsu, sedangkan acuan kita nanti kan SE yang dari Gubsu,” kata Arrahman.

Untuk itu, Arrahman menegaskan, pihaknya masih menunggu petunjuk tersebut. “Jadi menunggu SE tersebut keluar, kita masih menjalankan intstruksi yang disebutkan dalam hasil rakor kemarin,” tandasnya. (jpc/ris/prn/map)

Exit mobile version