Site icon SumutPos

Giliran DPD Menggugat

Ketua DPD RI, Irman Gusman
Ketua DPD RI, Irman Gusman

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Badan Legislatif (Baleg) DPR masih mempertimbangkan untuk melibatkan DPD dalam revisi UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3). Jika tidak diikutsertakan dalam revisi itu, DPD mengancam akan menggugat DPR ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kalau tidak dilibatkan, itu cacat formal, tidak punya ketentuan hukum. Itu menjadi putusan MK. Kenapa pemerintah dilibatkan, DPD tidak. Jika begitu kita akan bawa ke MK,” ucap Ketua DPD Irman Gusman usai acara ‘Temu Ilmiah dan Seminar Nasional Alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN)’ di Hotel Harris Sentul, Bogor, Selasa (25/11).

Irman menambahkan, pihaknya masih menunggu hasil keputusan dari pertemuan pimpinan DPR dan DPD kemarin malam. “Kita masih nunggu hasil keputusan itu, kira-kira satu atau dua hari lagi,” terangnya.

Dia mengatakan, undang-undang perubahan peraturan perundang-undangan (PPP) No.12 menyatakan mekanisme prosedur pembahasan undang-undang harus tripartit. “Hal itu melibatkan DPR, pemerintah dan DPD,” tegas Irman.

Oleh karena itu, Irman mengatakan DPD harus terlibat dalam pembahasan revisi. Hal itu menurutnya, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-X-/2012. “Di mana disebutkan, semua pembahasan UU dalam lingkup tugas DPD harus dibahas bersama antara DPR, DPD, dan pemerintah,” cetus dia.

Awalnya, DPD mengira hanya kompromi menyepakati UU MD3 antara KIH dan KMP tanpa merubah pasal. “Namun karena yang terjadi, adalah peruabahan undang-undang, maka DPD harus dilibatkan,” kata senator asal Sumatera Barat itu.

Menurutnya, yang dimaksud adalah keterkaitan DPD dengan UU MD3 secara keseluruhan. Bukan hanya terkait perubahan pasal yang menyangkut kewenangan DPR.

“Jangan macam taglinenya menyelesaikan masalah tanpa masalah. Kalau ini tidak diikuti, akibatnya bisa menyelesaikan masalah nambah masalah. Makanya malam ini kita duduk, supaya gak ada yang dilanggar,” tutur Irman.

Sementara itu, Mantan Wakil Ketua DPD, Laode Ida mengatakan permintaan DPD untuk dilibatkan dalam pembahasan revisi UU MD3 mestinya memang diperhatikan DPR. Namun demikian, tentu saja sangat tergantung materi revisi apa yang disepakati oleh pihak Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dengan Koalisi Merah Putih (KMP) untuk direvisi.

“Jika hanya menyangkut masalah yang terkait dengan proses di intern DPR, maka keterlibatan DPD bisa sunnah hukumnya. Tapi kalau terkait secara keseluruhan atau juga termasuk kewenangan DPD, atau misalnya terkait pemilukada, maka tentu fardhu atau wajib hukumnya DPD dilibatkan bersama DPR dan pemerintah,” kata Laode.

Laode menambahkan, perlu juga untuk dipertimbangkan jika masalah atau materi revisinya diperluas, maka niscaya akan makan waktu lama. “Padahal untuk sampai hari ini saja, kerja DPR dengan pemerintah belum berjalan akibat dari perkubuan di DPR. DPD juga pasti belum bisa efektif, karena secara konstitusional kewajiban kerjanya hanya dengan DPR,” jelas dia. (fdi/jpnn/rbb)

Exit mobile version