Site icon SumutPos

Aturan Kampanye Pemilu 2019, Dilarang Pakai Mobil & Gedung Pemerintah

KPU

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kampanye terbuka sudah dimulai sejak Minggu (24/3) lalu. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Utara mengingatkan semua peserta Pemilu 2019 untuk mematuhi ketentuan dan peraturan, khususnya penggunaan fasilitas negara selama kampanye.

Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Sumutn Marwan mengatakan, selama dua hari ini, Selasa (26/3) dan Rabu (27/3), pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 01. Untuk itu, Bawaslu Sumut menyurati Bawaslu kabupaten/kota untuk memperhatikan seluruh ketentuan dan peraturan kampanye rapat umum.

Termasuk memastikan tidak ada fasilitas negara yang dimanfaatkan atau digunakan selama kegiatan tersebut berlangsung. “Terutama mobil-mobil dinas, lalu gedung atau kantor-kantor pemerintahan sebagai tempat kegiatan rapat umum,” kata Marwan kepada Sumut Pos, Selasa (26/3).

Begitupun untuk aparatur sipil negara (ASN), imbuh Marwan, juga harus dipastikan tidak terlibat politik praktis dan ikut-ikutan berkampanye. Kemudian mengenai isi konten rapat umum harus sesuai pasal 280 UU 7/2017, bahwa dilarang berkampanye dengan menghasut, ujaran kebencian dan menyebar fitnah.

Dia juga mengatakan, Bawaslu kabupaten/kota diminta menginstruksikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk memerhatikan ketentuan rapat umum ini harus sesuai jadwal. “Artinya, waktu kampanye rapat umum itu dipastikan mulai pukul 09.00 WIB sampai 18.00 WIB,” sebutnya.

Selanjutnya, kata dia, mesti ada izin atau pemberitahuan dari peserta pemilu melalui pelaksana kampanye yang menggelar rapat umum kepada pihak Kepolisian setempat. “Jadi semacam izin acara ke pihak Kepolisian. Lalu hal penting lainnya, Bawaslu kabupaten/kota harus memastikan kepada peserta pemilu jangan melibatkan anak-anak dalam pelaksanaan rapat umum,” tandasnya.

Sementara, Bawaslu Kota Medan mengaku telah mempersiapkan diri dalam melakukan pengawasan kampanye setiap partai politik. “Pada prinsipnya, fungsi dari Bawaslu dalam mengawasi juga termasuk dalam melakukan tindak pencegahan. Untuk melakukan pencegahan pelanggaran itu, kita telah mendatangi hampir semua parpol di Medan dan telah kita sosialisasikan hal ini,” kata Ketua Bawaslu Medan, Payung Harahap kepada Sumut Pos, Selasa (26/3).

Menurutnya, sosialisasi itu tidak hanya masalah larangan, tetapi juga penekanan kembali terkait waktu dan tempat berkampanye yang telah ditentukan. “Jangan nanti berkampanye pada waktu yang tidak sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, jangan juga berkampanye di tempat yang bukan seharusnya,” ungkap Payung.

Maka setelah semua itu disosialisasikan, kata Payung, pihaknya akan melakukan pengawasan di tempat-tempat yang sudah diajukan. “Nanti kalau di sana kita temukan pelanggaran, maka langsung kita tindak,” tegasnya.

Ditambahkan Payung, pelanggaran yang paling biasa terjadi adalah masalah petugas atau pelaksana kampanye, termasuk surat pemberitahuan dari kepolisian. “Tidak semua anggota partai politik menjadi petugas atau pelaksana kampanye, hanya orang-orang yang ditunjuk oleh partainya. Nah, tapi nanti ada saja di lapangan yang bukan petugas tapi jadi petugas kampanye, ini tentu langsung kita tindak. Kalau masalah surat dari kepolisian dalam berkampanye, itu juga biasanya kerap terjadi dan langsung kita tindak. Walaupun pelanggaran itu hanya bersifat pelanggaran administratif, tetapi tetap kita tindak. Kalau sudah pelanggaran tindak pidana pemilu, pasti langsung kita proses dan tindak tegas, contohnya ‘money politik’. Tetapi sampai sekarang pelanggaran itu belum ada kota temukan”, tutupnya.

Sedangkan Ketua Bawaslu Kota Tebingtinggi Huriadi Panggabean mengatakan, dalam hal kampanye rapat umum ini akan tetap melakukan pengawasan dan melihat pelanggaran pelanggaran yang dilakukan, Bawaslu juga berharap kepada masyarakat untuk melaporkan apabila ada melihat pelanggaran yang dilakukan tim kampanye di daerah.

Komisioner KPU Sumut Syafrialsyah mengatakan, masing-masing peserta pemilu baik paslon capres dan parpol mendapat jatah lima kali melaksanakan kampanye rapat umum di Sumut. Jadwal kampanye akbar paslon capres sendiri, juga akan disesuaikan dengan parpol pengusung dan pendukung masing-masing.

“Tinggal lagi peserta pemilu berkoordinasi dengan aparat kepolisian guna pengamanan selama kegiatan rapat umum, dan tentunya harus mendapat izin dari pihak keamanan,” katanya.

Mengenai pelaksanaan rapat umum dari jadwal yang sudah disusun pihaknya, dua hari setelah paslon capres 02 menggelar kampanye, setelah itu diikuti oleh paslon capres 01. Hal tersebut berlaku sama dengan parpol pengusung paslon capres karena jadwalnya sudah disesuaikan merujuk surat keputusan KPU RI.

“Kalau kami hanya menyusun dari apa yang sudah ditetapkan KPU pusat, dan terkhusus kampanye bagi calon DPD bebas menentukan kampanye rapat umum di 33 kabupaten/kota. Beda dengan parpol yang sudah dibuat zonasinya,” katanya.

Sementara KPU Kota Medan mengaku tetap mengacu kepada PKPU Nomor 33 Tahun 2018 untuk aturan kampanye partai politik tingkat Kota Medan, terkait apa-apa saja yang diperbolehkan dan apa-apa saja yang dilarang dalam masa kampanye. “Untuk aturan dalam berkampanye kita tetap bekerja berdasarkan PKPU No.33 tahun 2018 perubahan dari PKPU No.28 dan 23 tahun 2018, di sana tertuang jelas apa-apa saja yang diperbolehkan dan apa-apa saja yang dilarang selama masa kampanye untuk setiap partai politik,” ucap komisioner KPU Medan, M Rinaldy Khair kepada Sumut Pos, Selasa (26/3).

Dibeberkannya, beberapa hal yang dilarang dalam kampanye sesuai dengan Pasal 69, yakni terkait pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu. Di sana dijelaskan butir per butir, mulai dari dilarang melakukan penghinaan terhadap SARA ataupun hujatan-hujatan dan unsur paksaan, termasuk ‘money politik’. Untuk semua itu sudah dijelaskan dan disosialisasikan jauh-jauh hari kepada setiap partai politik. Jadi soal persiapan KPU Medan terkait kampanye ini, tentu semuanya sudah oke”, ucap Rinaldy.

Sementara, komisioner KPU Kota Tebingtinggi, Emil Sofyan mengatakan, aturan kampanye rapat umum pada Pemilihan tahun 2019 diatur sesuai grup yang sudah di tetapkan KPU Kota Tebingtinggi. Hal ini sesuai dengan Keputusan KPU Kota Tebingtinggi Nomor:53/PL 01.5 Kpt/1276/KPU-Kot/III 2019 menetapkan jadwal dan tempat pelaksanaan kampanye rapat umum peserta pemilihan umum tingkat Kota Tebingtinggi pada Pemilihan Umum tahun 2019.

Jelas Emil Sofyan, jadwal pelaksanaan kampanye rapat umum bagi pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dan Parpol tingkat Kota Tebingtinggi yaitu mulai tanggal 26, 27, 30 dan 31 Maret 2019, sedangkan tanggal 4, 5, 8, 9, 12 dan 13 April 2019. Kampanye ini untuk pasangan Pilpres 01 Jokowi-Ma’ruf Amin.

Sedangkan untuk calon Presiden dan Wakil Presiden pasangan Prabowo-Sandi untuk 02 mulai berkampanye pada tanggal 24, 28, 29 Maret 2019 dan di bulan April dimulai dari tanggal 1, 2, 6, 7, 10, 11 April 2019. Sedangkan untuk tempat kampanye rapat umum di Lapangan Kota Bayu Kecamatan Padang Hulu, Lapangan Bola Ramlan Yatim di Kecamatan Rambutan, Lapangan Merdeka dan Lapangan TC Sosial di Kecamatan Tebingtinggi Kota.

Untuk pelaksanaan kampanye umum untuk DPD RI asal Sumatera Utara untuk grup A yaitu tanggal 24-27 Maret, tanggal 1 April 5 dan tanggal 11 sampai 13 April 2019. Sedangkan grup B, mulai tanggal 28-31 Maret, 6 sampai 9 April 2019.

Tunggu Arahan DPP

Sekretaris Partai Golkar Sumut, Riza Fahrumi Tahir mengatakan, pihaknya masih menunggu arahan dan konsolidasi dari DPP terkait pelaksanaan rapat umum di Sumut. “Inikan DPP masih konsolidasi, nanti setelah hasilnya ada dan diputuskan, apa arahan pusat akan kami tindak lanjuti,” katanya.

Mengenai jadwal kampanye rapat umum capres 01, pihaknya baru akan merapatkan pada Jumat besok, sebagai langkah persiapan kedatangan Joko Widodo pada 9 April mendatang. “Jadikan sebenarnya untuk (kampanye) capres sudah ada TKD yang mengurus. Namun begitu kami sebagai parpol pengusung tetap dilibatkan. Jadi ya kita lihat dulu nanti, apakah setelah capres berkampanye di Sumut baru kami melakukan rapat umum,” katanya.

Sekretaris Partai Gerindra Sumut, Robert Lumban Tobing mengatakan kalau pihaknya tetap akan melaksanakan rapat umum dan akan digelar setelah kedatangan capres Prabowo Subianto pada 9 April mendatang. “Setelah nanti konsolidasi di BPN rampung dan diputuskan paling lama akhir bulan ini, kami akan susun jadwal kampanye akbar khusus Partai Gerindra,” katanya.

Koordinator Area Sumut Lembaga Riset Indikator Politik, Elfenda Ananda mengatakan, terkait parpol yang kurang greget dalam kampanye akbar sangat dipengaruhi fenomena capres. Untuk parpol yang punya capres kelihatannya cukup semangat, sementara yang tidak punya calon presiden sedikit lesu. “Situasi ini disebabkan koalisi parpol yang terbentuk. Fenomena pemilu serentak antara DPR dan presiden di lapangan memang terasa kurang mendapat perhatian publik khususnya DPR. Publik lebih sibuk membicarakan capres saja sehingga pemilihan DPR terabaikan,” katanya.

Selain itu, kata dia parpol kelihatannya lebih mengandalkan kampanye personal dari pintu ke pintu. Kemampuan dan kemapanan parpol dapat juga dibedakan dari yang punya amunisi (dana) cukup dan parpol yang amunisinya terbatas. “Sehingga sulit membebani ke caleg. Efeknya akan berdampak pada lolos atau tidaknya mereka pada PT (Parliamentary Treshold). Kalau serius mereka tentunya akan lolos PT. Tapi, kalau tidak mereka tidak akan ada wakil di Senayan,” katanya. (prn/mag-1/ian)

Exit mobile version