Site icon SumutPos

Mantan Bupati Nias Selatan Tersangka

Dugaan Suap Penyelenggara Pemilukada Rp100 Juta

JAKARTA- Daftar kepala daerah atau mantan kepala daerah di wilayah Sumut yang terjerat kasus korupsi kian panjang. Kemarin (26/4), secara resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Nias Selatan, Fahuwusa Laia sebagai tersangka.

Fuhuwusa Laia terjerat perkara dugaan suap kepada penyelenggara negara yang terkait dengan penyelenggaraan pemilukada  sekitar Rp100 juta, yang terjadi pada Oktober 2010.  Uang itu sudah disita penyidik KPK.
Juru Bicara KPK Johan Budi tidak mau menyebutkan identitas jelas pihak yang disuap. Johan hanya menjelaskan, kejadian dugaan suap berlangsung Oktober 2010. Jadi, pada waktu tahapan pemilukada masih awal-awalnya. Fuhuwusa yang berpasangan dengan Rahmat Alyakin Dakhi, akhirnya kalah dalam pemilukada.

Pasangan yang diusung Partai Demokrat itu kalah dari pasangan Idealisman Dachi-Huku’asa Nduru. Laia sempat menggugat ke Mahkamah Kodntitusi (MK), Namun MK justru mengukuhkan kemenangan Idealisman-Huku’asa dan sudah dilantik.

Penetapan Fuhuwusa sebagai tersangka seiring dengan naiknya status penyelidikan ke tahap penyidikan perkara ini.
“Setelah melakukan oproses penyelidikkan terhadap dugaan terjadinya tindak pidana suap di Nias Selatan, KPK secara resmi telah menaikkan ke proses penyidikan dengan tersangka FL. Mantan Bupati Nias Selatan FL,” terang Johan Budi di gedung KPK, Selasa (26/4).

“Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan bahwa pada Oktober 2010, tersangka FL mendatang seseorang penyelenggara negara yang berwenang dalam hal pemilihan kepala daerah di wilayah Sumatera Utara,” papar Johan dalam keterangan resminya.

Modusnya, lanjut Johan, tersangka diduga memberikan sesuatu kepada penyelenggara negara dalam kaitan dengan pemilihan bupati, untuk melakukan dan tidak melakukan sesuatu.

“Hal ini dikarenakan dia meminta bantuan terkait dengan pencalonan dirinya kembali sebagai Bupati Nias Selatan untuk periode 2011-2016,” kata Johan.

Fahuwusa dijerat pasa 5 ayat 1 atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam rangka pengembangan kasus ini, kemarin ada empat PNS untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Dalam rilis resmi, hanya disebutkan empat PNS KPU. Tidak ada keterangan apakah itu PNS KPU Nisel atau KPU Sumut.  (sam)

Exit mobile version