Site icon SumutPos

Perusahaan Pemilik Kapal Terancam Sanksi

KM Marina Nusantara Terbakar di Perairan Sungai Barito

JAKARTA-Terbakarnya KM Marina Nusantara di Perairan Sungai Barito, Kalimantan Selatan yang menelan 3 korban jiwa mendapat perhatian serius dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Instansi yang dipimpin oleh Freddy Numberi ini menegaskan bahwa Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) akan segera melakukan investigasi untuk mengetahui penyebab kebakaran kapal tersebut.

“Kita pastikan KNKT akan turun secepatnya untuk melakukan investigasi. Kecelakaan ini harus diketahui penyebabnya karena ada korban jiwa yang meninggal,” kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub Bambang S Ervan kepada Radar Banjarmasin (grup Sumut Pos) di Jakarta, Senin (26/9).

Terkait evaluasi dari Kemenhub mengenai kejadian tersebut, Bambang menyatakan bahwa evaluasi akan dilakukan dengan mengacu kepada hasil investigasi yang dilakukan KNKT. Hasil investigasi lembaga independen tersebut juga akan dipadukan dengan keterangan Syahbandar dan Adpel.

“Evaluasi pasti akan kita lakukan kalau ada kejadian. Di situ juga ada pemeriksaan oleh Syahbandar dan KNKT juga akan turun. Mereka akan mengecek secara administrasi dan kalau memang terbukti pemilik kapal dalam hal ini PT Prima Vista (pemilik Kapal, Red) melanggar ketentuan ada sanksi administrasi dan sanksi tegas lainnya,” katanya.
Mengenai santunan bagi korban meninggal dan biaya perawatan bagi korban yang selamat, Bambang menegaskan hal tersebut dijamin oleh perusahaan melalui asuransi yang dibayar oleh penumpang. “Sesuai ketentuan ada asuransi dan jaminan,” ucapnya.

Kapal Motor (KM) Marina Nusantara jurusan Surabaya-Banjarmasin, Senin (26/9) pagi, terbakar di Sungai Barito, Kalimantan Selatan. Tiga penumpang tewas dan ratusan lainnya terluka dalam insiden itu. Sebelum terbakar, kapal yang mengangkut 500 penumpang itu bertabrakan dengan kapal tongkang pengangkut batubara. (tas/jpnn)

Exit mobile version