Site icon SumutPos

Dalami Suap Irman Gusman, KPK Garap Sekjen DPD

FOTO: MIFTAHULHAYAT/JAWA POS Sekjen Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Soedarsono Hardjosoekarto usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi, di Gedung KPK, Senin (26/9). Soedarsono dimintai keterangannya terkait kasus dugaan suap kuota impor gula yang menjerat Ketua DPD Irman Gusman.
FOTO: MIFTAHULHAYAT/JAWA POS
Sekjen Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Soedarsono Hardjosoekarto usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi, di Gedung KPK, Senin (26/9). Soedarsono dimintai keterangannya terkait kasus dugaan suap kuota impor gula yang menjerat Ketua DPD Irman Gusman.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus suap kuota gula impor yang menjerat nama Ketua DPD Irman Gusman. Senin (26/9), komisi antirasuah memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD Sudarsono Hardjosokarto.

Sudarsono datang ke kantor KPK sekitar pukul 10.00. Setelah tujuh jam diperiksa, dia pun keluar dari gedung komisi yang terletak di Jalan HR Rasuna Said sekitar pukul 16.00. Namun, dia berusaha menghindari wartawan. Saat ada seorang tahanan yang keluar dari gedung KPK dan para jurnalis sibuk mengejar tahanan itu, Sudarsono diam-diam keluar dan hendak masuk mobil yang menjemputnya.

Sebagian wartawan pun mengejarnya dan menahan pintu mobil agar tidak ditutup. Walaupun diberondong berbagai pertanyaan, Sudarsono hanya diam saja. Setelah didesak, dia akhirnya menyatakan bahwa dirinya diperiksa terkait Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. “Diperiksa tentang UU MD3,” ucapnya singkat.

Saat ditanya terkait uang suang Rp 100 juta yang diterima Irman Gusman, Sudarsono enggan menjelaskannya. Dia hanya diam dan kemudian meninggalkan gedung KPK.

Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, Sekjen DPD Sudarsono diperiksa sebagai saksi atas tersangka Irman Gusman. Sudarsono dicecar berbagai pertanyaan. Diantaranya tentang peraturan di DPD, dan administrasi yang berhubungan dengan tugas Irman. “Penyidik juga menanyakan tentang Keanggotaan IG di DPD,” kata dia.

Keterangan Sekjen DPD sangat dibutuhkan agar penyidik mengetahui secara detail peraturan yang ada di internal DPD. Yuyuk menyatakan, pihaknya masih terus mendalami kasus yang menjerat Irman. Berbagai pihak pun diperiksa. Namun, dia tidak menjelaskan siapa saja yang bakal dimintai keterangan terkait perkara suap indistribusi kuota gula impor itu.

Seperti diketahui, Irman ditangkap KPK di rumah dinasnya di Jalan Denpasar pada Jumat (16/9) lalu setelah menerima suap Rp 100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy dan istrinya, Memi. Ketiganya pun diamankan komisi antirasuah. Suap itu diduga terkait distribusi gula impor di wilayah Sumatera Barat.Irman menggunakan pengaruhnya untuk meminta jatah kuota distribusi yang diberikan kepada Xaveriandy. Irman langsung menghubungi pejabat Bulog agar Xaveriandy mendapatkan jatah gula. Bahkan, gula itu diduga merupakan kuota DKI Jakarta yang dialihkan ke Sumatera Barat. Uang Rp 100 juta juga diduga hanya sebagai uang muka komitmen fee sebesar Rp 1 miliar. “Semuanya masih didalami,” terang Yuyuk.

Selain memeriksa Sekjen DPD, kemarin KPK juga memeriksa Jaksa Farizal yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, karena menerima uang suap Rp 365 juta. Farizal datang diantar petugas Kejagung yang berseragam lengkap sekitar pukul 12.00.

Inspektur Muda Kejagung Wito yang mengantarkan Farizal menyatakan, KPK memeriksa pidana yang dilakukan Farizal. Sedangkan Kejagung menangani pelanggaran etik yang dilakukan jaksa yang bertugas di Kejati Sumbar itu. “Kami sama-sama bekerja,” terang dia usai mengantarkan Farizal.

Farizal keluar dair gedung KPK sekitar pukul 16.00. Namun dia hanya bungkam saat ditanya wartawan. Kuasa Hukum Farizal, M Fachmi Gunawan menyatakan, kliennya diperiksa sebagai tersangka. Namun, dia enggan menjelaskan materi pemeriksaan. Gunawan juga belum bisa menerangkan terkait uang suap Rp 365 juta yang diterima kliennya. “Kami belum bisa berbicara tentang materinya. Nanti akan kami sampaikan,” ucap dia sebelum meninggalkan gedung KPK.

Yuyuk menyatakan, setelah diperiksa sebagai tersangka, Farizal langsung ditahankan KPK. “Ditahan Rutan Guntur,” kata dia. Kasus Irman bermula dari pendalaman KPK terhadap kasus Farizal yang menangani perkara gula yang tidak ber-SNI dengan tersangka Xaveriandy. Dalam percapakan antara Farizal dan Xaveriandy, nama Irman disebut-sebut. Akhirnya KPK pun mendalami informasi itu dan berhasil menangkap Irman. (lum/jpg/adz)

Exit mobile version