Site icon SumutPos

11 Napi Jebol Rutan Lhoksukon

Pakai Campuran Sabun dan Cuka Untuk Lapukkan Dinding

Lhoksukon- 11 narapidana (napi) berhasil lolos dari rumah tahanan (rutan) Lhoksukon, Senin (26/12) pagi. Mereka berhasil kabur setelah menjebol dinding beton sel dengan cara menyiram dengan sabun dicampur cuka.
Dari blok penjara tersebut ditemukan barang bukti berupa sepetak tembok batu bata yang runtuh bersama perlengkapan campuran sabun dan cuka. Diduga kuat, teknik campuran ala kimia itu sudah dilakukan sejak berminggu-minggu lamanya tanpa terendus sipir penjara.

Kaburnya belasan tahanan tersebut, sontak membuat panik petugas keamanan. Apalagi ketika mereka mencek ruang C-6, sudah kosong tanpa penghuni seperti biasa, saat apel pagi sekira pukul 07.00 WIB. Penyelidikan segera dilakukan, hingga diketahui seluruh napi melarikan diri dengan cara memanjat tembok setinggi 7 meter.

Mereka menyambung belasan sarung yang digunakan sebagai alat untuk naik dan turun kembali. Keterangan yang dihimpun Metro Aceh (grup Sumut Pos), 11 napi tersebut sebagian besar tersandung kasus narkoba.
“Saya melihat kamar sel C6 telah kosong, yang sebelumnya dihuni oleh 11 orang napi,” ucap Kepala Rutan Lhoksukon, M Saleh kepada Metro Aceh saat ditemui, Senin (26/12).

Melihat kondisi ini, pihaknya langsung memberikan laporan kepada pihak kepolisian dan mengirimkan laporan kepada pihak Kanwil Hukum dan HAM. Bahkan laporan kaburnya napi telah dikirim kepada polsek terdekat dimana alamat para napi berasal. Selain itu ruangan tempat kaburnya napi telah dilakukan olah TKP oleh aparat kepolisian.

Menurut Saleh, para napi diperkirakan kabur sekitar pukul 04.00 WIB. Sebab sebelumnya pada pukul 24.00 WIB, dirinya melakukan pemeriksaan pada semua ruangan. Sedangkan pada pukul 03.00 WIB, komandan jaga juga melakukan cek lapangan rutin. Namun ketika itu seluruh tahanan masih berada pada selnya masing-masing.
“Kita perkirakan 11 napi kabur sekitar pukul 04.00 WIB.  Diduga mereka menjebol dinding sel menggunakan sabun, cuka, serta sendok. Luas dinding yang jebol sekitar 40 cm persegi ukuran muat badan orang dewasa. Lalu mereka memanjat dinding tembok rutan bagian belakang yang tingginya sekitar 7 meter lebih, menggunakan belasan kain sarung yang disambung,” terang M Saleh.(rac/jpnn)

Nama 11 Napi yang Kabur

  1. Mahdi bin Zakaria (26), warga Gampong Samuti Krueng, Ganda Pura, Bireuen kasus narkotika (ganja) hukuman 10 tahun 8 bulan dengan sisa hukuman 10 tahun 15 hari.
  2. Irwansyah bin Ilyas (24), warga Gampong Lhokbeuringen Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara kasus narkotika (ganja) hukuman 9 tahun dengan sisa hukuman 8 tahun 6 bulan 23 hari.
  3. Mukhlisin bin Zulkifli (29), warga Desa Terjun Kecamatan Medan Marelan, Kodya Medan kasus narkotika (ganja) hukuman 13 tahun dengan sisa hukuman 12 tahun 5 bulan 4 hari.
  4. Iskandar bin Jafar (43),warga Gampong Matang Mane, Tanah Luas, Aceh Utara kasus narkotika hukuman 4 tahun dengan sisa hukuman 3 tahun 5 bulan 28 hari.
  5. Safri Maizal Als Ayi bin Safaruddin (27), warga Jalan Sultan Agung, Gampong Perdana, Bandar Lampung kasus narkotika (ganja) hukuman 16 tahun 6 bulan dengan sisa hukuman 15 tahun 8 bulan 9 hari.
  6. Hamzah bin Hesen (35), warga Gampong Cot Bik, Tanah Jambo Aye, Aceh Utara kasus narkotika (sabu) dengan hukuman 4 tahun 6 bulan sisa hukuman 3 tahun 8 bulan 29 hari.
  7. Samsarif alias Ayi bin Ibrahim (28), warga Gampong Geudong, Baktiya, Aceh Utara hukuman 2 tahun 6 bulan dengan sisa hukuman 11 bulan 20 hari.
  8. Irfan bin Muhammad (28), warga Meunasah Dayah, Tanah Jambo Aye, Aceh Utara kasus narkotika (sabu) hukuman 1 tahun 10 bulan dengan sisa hukuman 1 tahun 1 bulan 4 hari.
  9. Mawardi bin Harun (32), warga Meunasah Panton, Tanah Jambo Aye, Aceh Utara kasus narkotika (ganja) hukuman 7 tahun dengan sisa hukuman 6 tahun 2 bulan 21 hari.
  10. M Yusuf bin Ibrahim (29), warga Meunasah Hasan, Madat, Aceh Timur kasus pencurian hukuman 1 tahun 6 bulan dengan sisa hukuman 7 bulan 15 hari.
  11. Muhammad Saleh bin Hasan (50), warga Gampong Tanjong Munje, Tanah Jambo Aye, Aceh Utara kasus narkotika (ganja) hukuman 4 tahun dengan sisa hukuman 2 tahun 11 bulan 12 hari.
Exit mobile version