Site icon SumutPos

Abraham Samad Tersangka Lagi

Foto: JPNN Aparat kepolisian  mengawal ketat Ketua KPK Non Aktif Abraham Samad, di Kantor Mapolda SulSelBar usai Menjalani pemeriksaan Selasa, 24 Februari 2015.
Foto: JPNN
Aparat kepolisian mengawal ketat Ketua KPK Non Aktif Abraham Samad, di Kantor Mapolda SulSelBar usai Menjalani pemeriksaan Selasa, 24 Februari 2015.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Setelah dijadikan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen, Ketua KPK non aktif Abraham Samad (AS) kembali dijadikan tersangka oleh kepolisian. Kali ini Samad resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang, yakni saat dirinya menggelar pertemuan dengan petinggi PDIP menjelang kampanye Pilpres lalu.

Penetapan tersangka Samad ini disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso terkait kasus ‘Rumah Kaca’ Abaraham Samad. ”Baru resminya (menjadi tersangka) pada Kamis malam 26 Februari 2015, usai dilakukan gelar perkara kasusnya,” kata Budi di Mabes Polri , Jumat (27/2) petang.

Namun Budi menegaskan dirinya sebenarnya tidak ingin terburu-buru menetapkan AS sebagai tersangka, sebelum penyidiknya benar-benar sudah melengkapi bukti-bukti kasus penyalahgunaan wewenang yang dilakukan AS. ”Saya minta (penyidik) jangan terburu-buru, lengkapi dulu bukti-buktinya. Jangan sampai nanti tiba-tiba kurang. Dan semalam (Kamis malam) bukti-bukti sudah lengkap,” terang Budi.

Budi juga menjelaskan kalau pihaknya belum menetapkan kapan waktu pemanggilan AS diperiksa sebagai tersangka. Sebab hal itu akan ditentukan penyidik kasus tersebut. Terkait deal politik pada pertemuan ”Rumah Kaca” itu, Kabareskrim Budi mengaku bukan ranahnya mencampuri hal tersebut. Namun menurut Budi untuk membuktikan ada tidaknya hal itu tidak sulit.

Namun terkait pernyataan Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti yang sebelumnya mengatakan kalau AS telah ditetapkan sebagai tersangka sejak sepekan lalu dalam kasus ‘Kaca Rumah’ itu, Budi hanya mengatakan kalau saat itu jajaran penyidiknya telah melakukan gelar perkara dan hasilnya sudah dapat menetapkan sebagai tersangka. Namun karena dirinya yang meminta agar penyidik jangan terburu-buru sebelum bukti-bukti benar-benar lengkap, makanya baru Kamis malam (26/2) resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Untuk diketahui, Samad dilaporkan Direktur LSM KPK Watch Indonesia Muhammad Yusuf Sahide pada 22 Januari lalu. Dalam laporannya itu, Samad dituding telah melakukan penyalahgunaan wewenang bertemu dengan petinggi PDIP, sehingga diduga melanggar Pasal 36 dan 65 Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pelaporan terhadap Samad disebutkan atas dugaan pertemuan AS dengan beberapa petinggi PDIP di The Capital Residence yang berlokasi di komplek SCBD Sudirman. Dari pertemuan yang inisiatifnya dari AS itulah Samad mengatakan bisa memberikan bantuan hukum kepada Emir Moeis dengan syarat dirinya dapat mendampingi Joko Widodo sebagai Cawapres dalam Pilpres 2014.

Sebelumnya, AS juga ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sulselbar. AS diduga melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen dengan memasukkan nama Feriyani Lim ke dalam kartu keluarga dia. Belakangan, pemalsuan tersebut dipakai untuk mengurus paspor Feriyani Lim. (ind/jpnn/rbb)

Exit mobile version