Site icon SumutPos

Penabrak Ajudan Susno Duadji Jadi Tersangka

JAKARTA- Penyidikan kasus meninggalnya ajudan Susno Duadji, almarhum Bripka Dony Rahmanto mengalami perkembangan. Polres Jakarta Timur akhirnya menetapkan dokter yang menolong Dony ketika musibah kecelakaan itu terjadi, resmi dijadikan tersangka. Soalnya penyidik menilai dokter tersebut lalai mengendarai mobilnya. “Dr Caroline Lazuardi resmi menjadi tersangka pada kasus penabrak Bripka Dony Rahmanto,” ujar Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Timur, Kompol Sudharsono, Minggu (27/3).

Dia menjelaskan setelah mewawancari beberapa saksi mata (lebih dari satu orang saksi), kemarin kepolisian menentukan bahwa Caroline sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal 359 KUHP, dan terancam dengan hukuman maksimal hingga 5 tahun penjara.  Bripka Dony Rahmanto adalah  anggota Gegana, Brimob, Mabes Polri, yang pernah menjadi pengawal Komjen Susno Duadji. Ia merupakan saksi meringankan bagi Susno Duadji, yang membongkar kasus korupsi di tubuh  polri.(net/jpnn)

Exit mobile version