Site icon SumutPos

Usulan Kemenag kepada Komisi VII DPR, CJH Lunas Tunda 2022 Tak Perlu Bayar Lagi

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memberi keterangan kepada wartawan usai rapat dengan Komisi VIII DPR, Senin (27/3). Dalam rapat itu, Kemenag mengusulkan agar calon jamaah haji lunas tunda 2022 tidak perlu lagi membayar pelunasan Rp 9,4 juta/orang.istimewa/sumutpos.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kabar baik bagi calon jamaah haji lunas tunda 2022. Mereka tidak perlu lagi membayar uang pelunasan Rp9,4 juta/orang. Kebijakan ini diusulkan Kementerian Agama (Kemenag) kepada Komisi VIII DPR di Jakarta, kemarin (27/3).

Seperti diketahui, pada rapat penetapan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2023 di Jakarta 15 Maret lalu, dinyatakan jamaah lunas tunda 2020 tidak dibebani biaya pelunasan. Sementara itu untuk jamaah lunas tunda 2022 dibebani biaya pelunasan Rp9,4 juta. Data dari Kemenag jumlah jamaah lunas tunda 2022 mencapai 8.306 orang. “Setelah dilakukan proses verifikasi, jamaah lunas tunda 2022 pada dasarnya adalah jamaah lunas tunda 2020,” kata Menag Yaqut Cholil Qoumas di gedung DPR, kemarin (27/3).

Sehingga para jamaah lunas tunda 2022 juga tidak perlu menambah biaya pelunasan. Anggaran untuk pelunasan tersebut diambilkan dari nilai manfaat atau hasil pengelolaan dana haji di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Dia menceritakan jumlah awal jamaah lunas tunda 2020 berjumlah 84.609 orang. Mereka disebut lunas tunda karena sudah melunasi ongkos haji 2020 tetapi tidak diberangkatkan. Karena pada 2020 dan 2021 tidak ada pengiriman jamaah haji akibat pandemi Covid-19. Kemudian pada 2022 kuota haji Indonesia tidak sampai 50 persen.

Untuk membayar biaya pelunasan jamaah lunas tunda 2022 sebanyak 8.306 orang itu, Kemenag mengusulkan adanya biaya tambahan dari nilai manfaat sebesar Rp232 miliar lebih. “Usulan ini nantinya akan dibahas bersama antara Ditjen Penyelenggaraan Haji dan umrah kemenag, BPKH, dan Komisi VIII DPR,” jelasnya.

Dengan demikian penggunaan nilai manfaat untuk membayar jemaah lunas tunda mencapai Rp1 triliun lebih. Perinciannya adalah Rp845 miliar lebih untuk jemaah lunas tunda 2020 sebanyak 83.490 orang dan jemaah lunas tunda 2022 8.306 orang.

Selain itu dalam rapat kemarin Menag juga menyampaikan usulan penambahan anggaran BPIH sebesar Rp 23,5 miliar. Anggaran tersebut untuk menambal selisih kurs. Ketika BPIH 2023 ditetapkan bulan lalu, acuan kurs USD adalah Rp 15.150/USD 1. Sementara saat ini naik menjadi Rp 15.250/USD 1. Jadi total tambahan anggaran BPH yang diusulkan Kemenag adalah Rp256 miliar lebih.

Pada kesempatan itu, anggota Komisi VIII DPR RI John Kennedy Azis mempertanyakan Keppres terkait BPIH yang tidak kunjung terbit. Padahal sebelumnya, Komisi VIII bersama Menag Yaqut sudah menyepakati besaran BPIH untuk per jemaah reguler sejumlah Rp 90.050.637,26 pada 15 Ferbruari 2023.

“Bagaimana perkembangan dari pada Keppres haji? Sebab di sisi lain, kita panja haji sudah selesai dan kita sudah ketuk palu sekitar awal Februari, dengan konteks sudah hampir dua bulan setelah panja haji kita putus, dan sampai sekarang keppres haji belum selesai,” tanya John kepada Yaqut. “Sekali lagi tentu sangat mempengaruhi, kepada persiapan-persiapan dari pada haji itu sendiri,” ujar John. Menanggapi pertanyaan itu, Yaqut memberikan jawaban. Ia mengaku proses penetapan Keppres tentang BPIH memang belum dapat dilaksanakan karena terkait beberapa hal.

Pertama, kata Yaqut, saat raker diputuskan proses negosiasi dengan Saudi Airlines terkait kursi yang digunakan, yaitu 1 USD atay setara dengan Rp 15.150. Di mana kesepakatan terkahir pihak Saudi Arilines bersedia perhitungan harga menggunakan kurs saat itu, yakni Rp 15.150 tetapi pembayarannya menggunakan mata uang US Dolar

“Sama saja. Hal ini berdampak pada perubahan pengeluaran anggaran oleh BPKH karena dalam proses pengadaan mata uang US dolar nilai kurs juga bergerak naik dan prediksi nilai kurs yang ditunaikan untuk pengadaan 1 US dolar sekarang ini sekitar Rp15.250 dan berdasarkan hitungan tersebut dibutuhkan biaya tambahan yang berasal dari nilai manfaat sebesar Rp23.503.388.600,” ujarnya.

Kondisi kedua, Yaqut mengatakan hasil verifikasi terdapat bagian lunas dan 2020 yang belum disampaikan saat pembahasan BPIH. “Mereka adalah jamaah lunas tunda 2020 yang masuk dan berhak lunas 2022, namun tidak melakukan konfirmasi pelunasan atau berstatus lunas pada tahun 2022. Sejarah administrasi mereka ini adalah bagian lunas tunda 2020 dengan jumlah sebesar 8.306 jemaah,” kata dia.

Lebih lanjut, yang disampaikan pada pembahasan BPIH adalah jemaah lunas tunda 2020 yang tidak masuk dalam berhak lunas 2022 sejumlah 84.609 calon jemaah per 7 Maret 2023. “Karena ada yang membatalkan sebanyak 218 jemaah jumlahnya berkurang menjadi 84.391 jemaah 84.391 jemaah tidak mengambil biaya kelunasan, dan 901 mengambil biaya kelunasan,” kata Yaqut. Terpisah usai rapat, Yaqut mengklaim hitungan tersebut bukan salah, melainkan terlewat.

“Ya itu salah atau enggak tergantung tafsirannya. Tapi itu terlewat hitungannya sehingga ada angka yang kurang, dan ini kita tadi ajukan lagi ke Komisi VIII setelah nanti disetujui baru nanti keppres itu bisa lanjut,” kata Yaqut “Tetapi kami masih sangat optimis, karena tadi setidaknya Komisi VIII bisa memahami apa yang terjadi di perhitungan kami, dan keppres bisa segera dilakukan sehingga pelunasan pada calon jemaah itu juga segera bisa dilakukan. Target saya sebelum lebaran keppres ini sudah bisa dikeluarkan,” tandasnya. (wan/jpg)

Exit mobile version