Site icon SumutPos

Berkas LHI Tentukan Status Hilmi

JAKARTA-Untuk kali ketiga, Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hilmi Aminuddin dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kemarin (27/5) dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Luthfi Hasan Ishaaq (LHI). Beberapa pemanggilan itu bisa membuat status saksi Hilmi berubah.

Hilmi Aminuddin//RANDY TRI KURNIAWAN/Rakyat merdeka/jpnn

Ketua KPK Abraham Samad mengatakan bahwa perubahan status itu akan dibahas melalui gelar perkara. Dia tidak memberitahu dengan pasti kapan gelar perkara dilakukan. Yang pasti, kata dia, hasil gelar perkara bisa menentukan proses hukum elanjutnya.

“Sampai hari ini belum ada keputusan dari satgas kasus (suap pengaturan kuota impor daging sapi) dan pimpinan. Kami belum bisa mengambil satu kesimpulan tentang status Ustad Hilmi. Baru bisa diputuskan setelah perampungan berkas LHI dan Ahmad Fathanah,” ujar Samad setelah melantik penasihat KPK di gedung KPK kemarin (27/5).

Tidak hanya soal Hilmi, status Anis Matta maupun Mentan Suswono juga disebut Samad tergantung dari gelar perkara itu. Seperti diketahui, Anis ikut terseret dalam kasus itu karena salinan sertifikat tanahnya ditemukan di tas milik Fathanah. Saat diperiksa KPK beberapa waktu lalu, dia mengakui itu tanah miliknya. Namun, tidak ada kaitan dengan rasuah karena rencananya tanah itu dijual ke Fathanah. Versi Anis Matta, belum ada deal untuk jual beli. Sedangkan Mentan Suswono selain sudah diperiksa KPK dia juga sempat menjadi saksi di pengadilan tipikor Suswono dipastikan mengikuti sebuah pertemuan di Medan dengan para tersangka.

“Sama saja, belum ada keputusan (terkait Anis Matta dan Suswono). Akan melakukan gelar lagi untuk mendapatkan kesimpulan,” imbuh Samad. Bisa jadi, akan ada pemeriksaan untuk beberapa elit PKS lainnya. Seperti pemanggilan kembali Hilmi kemarin.

Hilmi mendatangi gedung KPK sekitar pukul 08.45. Mengenakan baju koko putih dan didampingi beberapa pria, tokoh penting PKS itu memasuki gendung KPK. Sekitar pukul 12.30, Hilmi mulai meninggalkan gedung lembaga antirasuah tersebut.

Kepada para wartawan, Hilmi mengaku dicecar pertanyaan berbeda oleh penyidik. Jika pemeriksaan sebelumnya dia tanya seputar tindak pidana korupsi yang dilakukan LHI, kemarin seputar TPPU. “Bukan masalah dana. Hanya penjualan rumah dari saya. Tapi itu sudah lama,” jelasnya.

Menurutnya, rumah tersebut berada di Cipanas, Jawa Barat. Sedangkan transaksi antara dirinya dan LHI berlangsung pada 2006. Dia juga mengaku tidak ditanya penyidik soal Fathanah lagi. Sebelum memasuki mobilnya, Hilmi menegaskan tidak menerima uang USD 15 ribu dari Fathanah.
Sosok sentral PKS itu enggan menjawab pertanyaan wartawan soal sandi “engkong” yang terungkap dalam rekaman di persidangan terdakwa bos PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendi dan Juard Effendy. Dalam rekaman terdengar suara Ridwan Hakim, anak Hilmi yang mengonfirmasi permintaan fee Rp 17 miliar untuk seorang “enkong”.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan pihaknya masih mendalami dugaan aliran dana ke elit PKS. Seperti keterangan Anis yang akan dibandingkan dengan bukti, maupun saksi lain. “Untuk Anis Matta, masih perlu dan sedang didalami,” jelasnya. (dim/agm)

Exit mobile version